Tak Terima Alat Berat Excavator Miliknya di Publish Dalam Berita, Tackim Ancam Wartawan

- Writer

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alat berat Excavator untuk Aktivitas PETI

Foto: Alat berat Excavator untuk Aktivitas PETI

SUARA UTAMA, Merangin – Sudah diluar batas etika kemanusiaan para bos Tambang Emas Ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi. telah melakukan intimidasi terhadap wartawan dari salah satu media Online Nasional, Suara Utama. Selasa (15/10/24).

Hal ini dilakukan oleh salah satu pelaku PETI di wilayah Kecamatan Pamenang Selatan yakni Tackim.

Melalui sambungan telepon selulernya, dengan nada lantang Tackim mengancam hendak menjemput wartawan Suara Utama ‘S’ di rumahnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tak Terima Alat Berat Excavator Miliknya di Publish Dalam Berita, Tackim Ancam Wartawan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awas ya kau macam-macam sama aku, kujemput kamu di rumahmu, lihat sajalah, kau dak tau ya itu yang kamu posting di berita itu alat ku, ngapa kamu naikan di berita, lapor lah sana ke Polda kalau mau lapor, aku dak takut,” Demikian ucapnya

BACA JUGA :  Menggelegar, Aktivitas PETI Diduga Milik 'Temon' Oknum Ketua RT di Desa Tambang Baru

Terkait dengan hal tersebut, tak menunggu lama, Seketika itu juga,Selasa (15/10/24) Ady Lubis selaku Kepala Perwakilan Media Suara Utama Provinsi Jambi langsung membuat laporan ke Polda Jambi melalui layanan pengaduan.

“Ya kita sudah mengirim laporan ke bagian Pengaduan dan Pelayanan Polda Jambi terkait dengan hal tersebut, Alhamdulillah langsung mendapat respon, Dengan Nomor Kode Laporan u7rrisi, selanjutnya Laporan Sudah diteruskan ke Dirreskrimsus Polda Jambi,” Katanya.

Atas kejadian ini, ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar ambil tindakan sebagaimana yang telah diatur sesuai Undang-Undang dengan Profesional dan Porposional.

“Setiap pemberitaan ada hak jawab jika merasa keberatan dengan narasi berita. Jika perlu tuntut sesuai prosedur hukum bukan justru melakukan tindakan sengaja melanggar hukum. Ini negara hukum bukan milik preman.” Pungkasnya

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Audiensi dengan DPD LSM LIRA Lumajang Bahas Program Pupuk Subsidi
Pelaku Pencurian Warga Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang di Cokok Polisi 
Seorang Pria Di Bogor Tewas Mengenaskan Di Tembak Orang Tak Dikenal
Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Dituding sebagai Penculik Anak, 2 Orang Warga Lolofitu Moi di Keroyok Massa
Lagi, Warga Desak Polisi Tutup PETI yang Gasak Tanah Makam di Desa Beluran Panjang 
Protes atas Penetapan Tersangka oleh Polres Nias, Libenia Batee Pertanyakan Prosedur Hukum yang Berlaku
Empat Pelaku Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:05 WIB

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Audiensi dengan DPD LSM LIRA Lumajang Bahas Program Pupuk Subsidi

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:01 WIB

Pelaku Pencurian Warga Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang di Cokok Polisi 

Senin, 3 Februari 2025 - 18:17 WIB

Seorang Pria Di Bogor Tewas Mengenaskan Di Tembak Orang Tak Dikenal

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:37 WIB

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:17 WIB

Dituding sebagai Penculik Anak, 2 Orang Warga Lolofitu Moi di Keroyok Massa

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:02 WIB

Lagi, Warga Desak Polisi Tutup PETI yang Gasak Tanah Makam di Desa Beluran Panjang 

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:57 WIB

Protes atas Penetapan Tersangka oleh Polres Nias, Libenia Batee Pertanyakan Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:50 WIB

Empat Pelaku Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin

Berita Terbaru