SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, tepat nya di lahan lokasi belakang perumahan BTN Mandiri Kembali mengundang perhatian publik.
Kegiatan ilegal ini semakin marak dan diduga dikoodinatori oleh salah satu oknum aparat.
Fenomena ini menjadi sorotan karena lokasi kegiatan yang berada di lingkungan perumahan warga sehingga menimbulkan kesan bahwa aktivitas tersebut kebal hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh awak media ini pada Sabtu (12/10/24) ditemukan bahwa terdapat sekitar 3 Set peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa Set Dompeng tersebut milik Tugiman.
Akibat PETI tersebut membuat warga setempat resah karena aliran limbah kegiatan tersebut mencemari sungai sehingga membuat warga sekitar perumahan tak lagi bisa memanfaatkan air sungai tersebut.
“Masalahnya air keruh seperti air susu , padahal air sungai tersebut masih dimanfaatkan oleh warga perumahan ini, Yang jelas kami masyarakat tidak setuju dengan adanya PETI di sini, ” tuturnya
Ia juga mengatakan, Aparat penegak hukum bukanya tidak tahu adanya kegiatan PETI di lokasitersebut karena pihaknya selalu memberikan informasi. Dirinya juga kurang tahu mengapa aparat kepolisian belum bertindak.
“Sebagai masyarakat,kami meminta untuk pihak yang berwenang supaya bisa mengamankan PETI yang ada di belakang perumahan BTN Mandiri ini, karena sudah merugikan dan meresahkan masyarakat,” Pungkasnya
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama