Predator Koruptor Sebut Tidak Ada Audensi, Gubernur Jatim di Periksa Sebagai Saksi Korupsi Dana Hibah

- Publisher

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dua puluh orang perwakilan dari peserta aksi Damai depan Kantor Gubernur Jawa Timur masuk ke kantor Gubernur Jawa Timur, guna untuk Audensi dengan Gubernur Jawa Timur sesuai tuntunan aksi. Diantaranya meminta Gubernur Jawa Timur agar mencabut Surat edaran nomor 118 tahun 2019. 13/02/2026.

Dari dua puluh orang tersebut keluar dari kantor Gubernur Jawa Timur dengan raut wajah kecewa, di karenakan yang menyambut nya bukanlah Gubernur Jawa Timur, bukan Wakil Gubernur Jawa Timur atau pun sekrataris. Akan tetapi bagian Kabag hukum yang menyambut nya Sehingga, audensi gagal di lakukan.

Sementara Gubernur Jawa Timur “Khofifah Indar parawansa” di informasikan Menghadiri atau memenuhi panggilan Jaksa sebagai saksi tindak pidana korupsi dana hibah. Sebelumnya Gubernur Jawa Timur di kabarkan Mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum.

Wakil Presiden LSM LIRA “Syamsudin” yang di kenal dengan Predator koruptor setelah keluar dari Kantor Gubernur Jawa Timur Menegaskan bahwa tidak ada audensi. Menurutnya Kabag Hukum yang menyambut nya tidak bisa memberikan atau menunjukkan salinan pencabutan surat edaran tahun 2019.

“Hasil Audensi tidak ada, Kenapa saya pastikan tidak ada?. karena bagian kabag hukum menyampaikan bahwa surat edaran tahun 2019 sudah di cabut pada tahun 2020. Akan tetapi kami tidak di berikan salinan nya. Oleh karenanya, maka bagi kami yang faham hukum, kami anggap omong kosong (Hoax). “Tegas nya.

BACA JUGA :  Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

Lanjut Kata Syamsudin yang biasa di panggil Cak Syam LIRA, Ia kembali menegaskan, melalui analisis secara hukum bahwa surat edaran tahun 2019 bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi, Pergub dan permen.

“Sangat miris ketika melihat surat edaran tahun 2019, utamanya di poin 3, melarang monitoring dan evaluasi lapangan. Tentu itu bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 dan pasal 3. setelah kami kaji dan analisis secara hukum, itu juga bertentangan dengan Pergub nomor 1343 tahun 2018 dan bertentangan dengan permen. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

Ia menambahkan, dengan di keluarkan nya surat edaran tahun 2019, maka diduga oknum Gubernur Jawa Timur telah melanggar aturan yang di buat oleh dirinya. Ia meminta agar segera di evaluasi agar provinsi Jawa Timur terhindar dari korupsi..

“Ini sangat miris, jika Gubernur membuat aturan dan kemudian di langgar sendiri, dan bagi kami sebagai pegiat anti korupsi, ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa. Jika tidak di evaluasi maka membahayakan dan mengancam Jawa Timur akan semakin korup. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Minso

Berita Terkait

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum
PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah
Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026
PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
AMAN Majene Dorong Penetapan Hutan Adat, Tiga Komunitas Adat Resmi Ajukan Usulan ke Kementerian Kehutanan
Peringatan HAN Ke-42 di Lapas Bangko Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Anak
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:59 WIB

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:38 WIB

Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:16 WIB

PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:48 WIB

Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand