Predator Koruptor Sebut Tidak Ada Audensi, Gubernur Jatim di Periksa Sebagai Saksi Korupsi Dana Hibah

- Publisher

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dua puluh orang perwakilan dari peserta aksi Damai depan Kantor Gubernur Jawa Timur masuk ke kantor Gubernur Jawa Timur, guna untuk Audensi dengan Gubernur Jawa Timur sesuai tuntunan aksi. Diantaranya meminta Gubernur Jawa Timur agar mencabut Surat edaran nomor 118 tahun 2019. 13/02/2026.

Dari dua puluh orang tersebut keluar dari kantor Gubernur Jawa Timur dengan raut wajah kecewa, di karenakan yang menyambut nya bukanlah Gubernur Jawa Timur, bukan Wakil Gubernur Jawa Timur atau pun sekrataris. Akan tetapi bagian Kabag hukum yang menyambut nya Sehingga, audensi gagal di lakukan.

Sementara Gubernur Jawa Timur “Khofifah Indar parawansa” di informasikan Menghadiri atau memenuhi panggilan Jaksa sebagai saksi tindak pidana korupsi dana hibah. Sebelumnya Gubernur Jawa Timur di kabarkan Mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum.

Wakil Presiden LSM LIRA “Syamsudin” yang di kenal dengan Predator koruptor setelah keluar dari Kantor Gubernur Jawa Timur Menegaskan bahwa tidak ada audensi. Menurutnya Kabag Hukum yang menyambut nya tidak bisa memberikan atau menunjukkan salinan pencabutan surat edaran tahun 2019.

“Hasil Audensi tidak ada, Kenapa saya pastikan tidak ada?. karena bagian kabag hukum menyampaikan bahwa surat edaran tahun 2019 sudah di cabut pada tahun 2020. Akan tetapi kami tidak di berikan salinan nya. Oleh karenanya, maka bagi kami yang faham hukum, kami anggap omong kosong (Hoax). “Tegas nya.

BACA JUGA :  Korban PTSL Mendesak Selesaikan Semua Permasalahan, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Jangan Kejar Terget PTSL 2026

Lanjut Kata Syamsudin yang biasa di panggil Cak Syam LIRA, Ia kembali menegaskan, melalui analisis secara hukum bahwa surat edaran tahun 2019 bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi, Pergub dan permen.

“Sangat miris ketika melihat surat edaran tahun 2019, utamanya di poin 3, melarang monitoring dan evaluasi lapangan. Tentu itu bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 dan pasal 3. setelah kami kaji dan analisis secara hukum, itu juga bertentangan dengan Pergub nomor 1343 tahun 2018 dan bertentangan dengan permen. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Alokasi Dana Afirmasi DD 2026 Tahap 01 Belum Cair, Aktivis Pertanyakan  Pencairan Sesuai Perbup 2025 

Ia menambahkan, dengan di keluarkan nya surat edaran tahun 2019, maka diduga oknum Gubernur Jawa Timur telah melanggar aturan yang di buat oleh dirinya. Ia meminta agar segera di evaluasi agar provinsi Jawa Timur terhindar dari korupsi..

“Ini sangat miris, jika Gubernur membuat aturan dan kemudian di langgar sendiri, dan bagi kami sebagai pegiat anti korupsi, ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa. Jika tidak di evaluasi maka membahayakan dan mengancam Jawa Timur akan semakin korup. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Minso

Berita Terkait

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto mengenakan batik cokelat saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dinyatakan kompeten. UKW diselenggarakan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Kompas bersama KG Media dan Google. (Dok. Pribadi Andre Hariyanto)

Berita Utama

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:11 WIB

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

FOTO:Memakai Kaos Hitam Wakil Direktur Persebaya, Nanang Priyanto saat jumpa Pers di Amaris Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Jum'at 18 September 2026 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Nasional

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:39 WIB

https://mancingjitu.com/