Predator Koruptor Sebut Tidak Ada Audensi, Gubernur Jatim di Periksa Sebagai Saksi Korupsi Dana Hibah

- Publisher

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dua puluh orang perwakilan dari peserta aksi Damai depan Kantor Gubernur Jawa Timur masuk ke kantor Gubernur Jawa Timur, guna untuk Audensi dengan Gubernur Jawa Timur sesuai tuntunan aksi. Diantaranya meminta Gubernur Jawa Timur agar mencabut Surat edaran nomor 118 tahun 2019. 13/02/2026.

Dari dua puluh orang tersebut keluar dari kantor Gubernur Jawa Timur dengan raut wajah kecewa, di karenakan yang menyambut nya bukanlah Gubernur Jawa Timur, bukan Wakil Gubernur Jawa Timur atau pun sekrataris. Akan tetapi bagian Kabag hukum yang menyambut nya Sehingga, audensi gagal di lakukan.

Sementara Gubernur Jawa Timur “Khofifah Indar parawansa” di informasikan Menghadiri atau memenuhi panggilan Jaksa sebagai saksi tindak pidana korupsi dana hibah. Sebelumnya Gubernur Jawa Timur di kabarkan Mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum.

Wakil Presiden LSM LIRA “Syamsudin” yang di kenal dengan Predator koruptor setelah keluar dari Kantor Gubernur Jawa Timur Menegaskan bahwa tidak ada audensi. Menurutnya Kabag Hukum yang menyambut nya tidak bisa memberikan atau menunjukkan salinan pencabutan surat edaran tahun 2019.

“Hasil Audensi tidak ada, Kenapa saya pastikan tidak ada?. karena bagian kabag hukum menyampaikan bahwa surat edaran tahun 2019 sudah di cabut pada tahun 2020. Akan tetapi kami tidak di berikan salinan nya. Oleh karenanya, maka bagi kami yang faham hukum, kami anggap omong kosong (Hoax). “Tegas nya.

BACA JUGA :  Cekcok Diduga Berakibat Saling Gigit Saling Lapor, DPC Ormas Brigkom TKN Akan Kawal Laporan dan Ini Fersi Oknum Kades

Lanjut Kata Syamsudin yang biasa di panggil Cak Syam LIRA, Ia kembali menegaskan, melalui analisis secara hukum bahwa surat edaran tahun 2019 bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi, Pergub dan permen.

“Sangat miris ketika melihat surat edaran tahun 2019, utamanya di poin 3, melarang monitoring dan evaluasi lapangan. Tentu itu bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 dan pasal 3. setelah kami kaji dan analisis secara hukum, itu juga bertentangan dengan Pergub nomor 1343 tahun 2018 dan bertentangan dengan permen. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Langkah  Kesultanan Sambaliung dalam mempertegas posisi masyarakat adat sebagai mitra strategis pembangunan daerah.

Ia menambahkan, dengan di keluarkan nya surat edaran tahun 2019, maka diduga oknum Gubernur Jawa Timur telah melanggar aturan yang di buat oleh dirinya. Ia meminta agar segera di evaluasi agar provinsi Jawa Timur terhindar dari korupsi..

“Ini sangat miris, jika Gubernur membuat aturan dan kemudian di langgar sendiri, dan bagi kami sebagai pegiat anti korupsi, ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa. Jika tidak di evaluasi maka membahayakan dan mengancam Jawa Timur akan semakin korup. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Minso

Berita Terkait

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

FOTO: Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah (Dok. Robinsah/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB