SUARA UTAMA – KETAPANG, dalam praktik berlalu lintas, tak jarang ditemukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Tak hanya warga negara Indonesia (WNI), perbuatan pelanggaran lalu lintas juga dilakukan oleh warga negara asing (“WNA”).
Salah satu pelanggaran yang kerap dijumpai adalah menggunakan pelat nomor palsu atau yang lebih dikenal dengan plat nomor palsu. Seperti yang belakangan viral, tertangkap sejumlah foto yang menunjukkan WNA pakai plat nomor palsu.
Patut Anda catat, ketentuan mengenai plat nomor kendaraan dalam UU LLAJ lebih dikenal dengan istilah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku serta harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan Perpolri 7/2021.
Menurut Pasal 1 angka 11 Perpolri 7/2021, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Dari sini jelas diketahui TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.
Sebagai informasi, kini telah berlaku plat putih hitam. Apa itu plat putih hitam? TNKB saat ini berwarna dasar: putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan Internasional;
kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;
merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; dan
hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu
Oleh karena itu, jika ditanya bolehkah pakai plat nomor palsu? Tentu menggunakan plat nomor bodong yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku, serta bisa dikenai sanksi denda.
Berapa denda plat nomor palsu? Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian apakah plat nomor palsu kena tilang? Mengenai hal ini, perlu dirujuk ketentuan tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, salah satunya pemeriksaan TNKB yang dalam Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012 mencakup:
spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
masa berlaku; dan keaslian.
Terkait dengan keaslian (keabsahan) suatu plat nomor, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan atau plat nomor bodong merupakan tindak pidana yang dapat ditindak dengan menerbitkan surat tilang.
Dengan demikian, pelanggaran lalu lintas berupa menggunakan plat nomor bodong termasuk WNA pakai plat nomor palsu dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu serta pelakunya diberikan surat tilang.
Nah jika kita menjumpai permasalahan diatas, karna ketidak tahuan kita, lalu kendaraan kita ditahan hingga berbulan-bulan padahal kita sudah menunjukan kelengkapan surat menyurat kita, kinerja dan profesional aparat penegak hukum tersebut harus di pertanyakan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Pasal 24 ayat (3) dan penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan