SUARA UTAMA, Merangin – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat menyebabkan berbagai bahaya, baik bagi lingkungan maupun bagi kesehatan masyarakat, pertambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti,struktur tanah menjadi labil dan longsor, terbentuknya lubang-lubang besar yang tidak ditutup kembali sehingga menyebabkan banjir saat hujan,pencemaran tanah, air, dan udara akibat penggunaan merkuri.
Seperti Salah satu pertambangan ilegal (PETI) yang berlokasi di lahan lokasi belakang perumahan BTN Mandiri Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, masih terdapat beberapa titik penambangan emas tanpa izin yang melenggang bebas tanpa hambatan, tiga Set Dompeng tersebut diantara milik Tugiman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapatkan informasi jika pada Kamis (17/10/24) pihak aparat kepolisian sudah melakukan razia di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Bangko Iptu. Agus Ramadhan ketika dibincangi oleh media ini di ruang kerjanya pada Jumat (18/10/24).
“Ya kemarin kita bersama anggota polsek melakukan razia di lokasi tersebut, tapi para pelaku kabur, kita mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga milik pelaku PETI yang kita bawa ke polsek,” Demikian kata Kapolsek.
Terpisah, kepada media ini (18/10/24) salah satu warga setempat yang enggan di tulis namanya mengatakan jika paska di razia oleh pihak kepolisian pada beberapa jam yang lalu, aktivitas PETI milik Tugiman tersebut eksis kembali dan seakan kebal hukum.
“Ya bang, saya lihat kemarin jam 2 siang ada banyak polisi datang ke lokasi Dompeng Tugiman itu, tapi pekerjanya pada kabur, akhirnya motor lah yang dibawa oleh anggota tu, tapi saya lihat tadi motor yang dibawa anggota kemarin itu sudah ada di rumah pemilik nya, berarti sudah di tebus, dan hari ini dompeng Tugiman itu sudah kerja lagi, hebat nian memang ya,” Demikian katanya
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama