Nah, Ada Apa ? KPK Bongkar Dugaan Perdagangan Proyek lewat Pokir DPRD!

- Publisher

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

FOTO  Gedung KPK RI (Foto KPK go id.)

FOTO Gedung KPK RI (Foto KPK go id.)

SUARA UTAMA –

Aspirasi Rakyat Dibelokkan Jadi Alat Transaksi Politik ?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik penggunaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diduga menyimpang dari tujuan awal sebagai saluran aspirasi rakyat. Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa pokir bukanlah “komoditas” politik yang dapat diperdagangkan demi proyek-proyek tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya pola tukar-menukar proyek antara legislatif dan eksekutif di tingkat daerah, dengan modus menjadikan pokir sebagai alat lobi anggaran.

“Pokir itu sebenarnya merupakan hasil reses dan aspirasi masyarakat, bukan alat tawar-menawar proyek,” ujar Alexander dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA :  Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Modus: Pokir Jadi Jalan Masuk Proyek ‘Titipan’

Temuan KPK di sejumlah daerah menunjukkan pola berulang. Anggota DPRD diduga ‘menitipkan’ proyek-proyek tertentu ke dalam dokumen pokir, dengan imbalan keuntungan pribadi seperti komisi dari kontraktor atau penunjukan rekanan tertentu.

Beberapa modus yang ditemukan antara lain:

  • Pokir digunakan untuk mengarahkan proyek pada pihak tertentu melalui dinas teknis.
  • Adanya dugaan “fee proyek” dari rekanan kepada oknum DPRD sebagai imbalan pengaruh politik.
  • Intervensi dalam proses lelang atau pengadaan barang dan jasa agar rekanan tertentu menang.

Berdasarkan kajian KPK sepanjang 2022–2024, terdapat indikasi transaksi gelap dalam 42% usulan pokir di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan dalam beberapa kasus, oknum legislatif terlibat langsung dalam proses pelaksanaan proyek, mulai dari penentuan nilai hingga pengawasan teknis.

BACA JUGA :  Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo

Elemen Sipil Bicara: “Pokir Jadi Sumber Korupsi Baru”

Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyebutkan bahwa pokir kini kian menjelma sebagai celah korupsi terselubung.

“Banyak kepala daerah terpaksa menuruti pokir untuk mengamankan hubungan politik dengan DPRD. Ini berpotensi membajak proses perencanaan anggaran,” kata Kurnia.

Hal senada disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Menurut mereka, pokir yang tidak transparan dan tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat akan memicu pemborosan APBD dan merusak ekosistem tata kelola pemerintahan.

KPK Dorong Transparansi dan Pengawasan Eksternal

Sebagai langkah preventif, KPK mengimbau agar pemerintah daerah dan DPRD membuka akses informasi pokir secara publik melalui situs resmi dan sistem e-planning.

BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Selain itu, KPK mendorong penguatan fungsi pengawasan internal, termasuk keterlibatan Inspektorat Daerah, BPKP, dan masyarakat sipil dalam memantau pelaksanaan pokir di lapangan.

“Kita tidak anti terhadap pokir. Yang kita lawan adalah praktik jual-beli dan intervensi proyek yang mencederai demokrasi,” tegas Alexander.

Penutup: Aspirasi Harus Kembali ke Rakyat

Praktik politisasi pokir tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati aspirasi rakyat yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan anggaran. Jika dibiarkan, ini dapat merusak integritas lembaga legislatif serta memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap wakil rakyatnya.

KPK menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan membuka penyelidikan lebih lanjut bila ditemukan unsur pidana korupsi dalam praktik pokir yang menyimpang

Sumber Berita: Referensi, KPK RI – Peringatan Soal Pokir : Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tentang penyimpangan pokir dalam acara koordinasi nasional pencegahan korupsi.

Berita Terkait

Terindikasi Tidak Layak Jadi Kepala SDN Brani Wetan 1, Aktivis Desak Disdikdaya dan Inspektorat Turun Tangan
Pasca Pemberitaan Pabrik PT Sasa Inti Gending Bersihkan Sampah di Area Irigasi, Petani Meminta OPD melakukan Investigasi
BBM Jenis Pertalite Hilang di Pasaran Pengecer, Pedagang Keliling Sebut Urat Nadi Masyarakat Pegunungan Hilang 
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media
PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 
Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi
Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Terindikasi Tidak Layak Jadi Kepala SDN Brani Wetan 1, Aktivis Desak Disdikdaya dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Pasca Pemberitaan Pabrik PT Sasa Inti Gending Bersihkan Sampah di Area Irigasi, Petani Meminta OPD melakukan Investigasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:33 WIB

BBM Jenis Pertalite Hilang di Pasaran Pengecer, Pedagang Keliling Sebut Urat Nadi Masyarakat Pegunungan Hilang 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp