Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Rabu, 24 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Terbit nya tiga Sertifikat melalui Program PRONA tahun 2010 dan 1 Sertifikat melalui Program PTSL tahun 2018 Desa Gading Kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Terindikasi merugikan negara, Masyarakat dan Ahli waris yang sah hingga ratusan juta rupiah. 24/06/2026.

Diduga Persyaratan dasar pendaftaran 4 Sertifikat Leter C atas nama Kasmito, menindih alas hak Leter C atas nama Djawan Satino. Parah nya, di leter C tidak terdapat coretan/tanggal/bulan/tahun. Terbit nya tiga sertifikat progam PRONA diduga kuat tidak menggunakan pernyataan hibah yang di buat oleh PPAT atau Notaris. Hanya berdasarkan Pernyataan hibah yang nomor rigester nya terindikasi tidak tercatat dalam arsip pemerintah desa Gading kulon.

Miris nya, diduga dampak dari hasil ukur yang menindih jalan Desa Gading kulon dan luas yang jauh berbeda dengan Leter C. Salah satu dari pemilik sertifikat PRONA 2010 “SWT” sekira tahun 2023 berani membongkar Paving Jalan Desa yang di bangun menggunakan Dana Desa (DD) sekira tahun 2017 (panjang sekira 20 Meter lebar 2 meter).

BACA JUGA :  Isi Kekosongan Jabatan, Wali Kota Saparudin Resmi Lantik Budiyanto sebagai Pj Sekda Pangkalpinang

Ahli waris yang sah dari pemilik Leter C atas nama Djawan satino pada tanggal 17 Juni 2026 telah melayangkan surat permohonan pembatalan tiga sertifikat hasil progam PRONA 2010 dan Satu Sertifikat melalui Program PTSL 2018. Surat permohonan pembatalan di tujukan ke kepala Kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Dengan melampirkan data data (bukti) sebagai berikut;

Leter C yang diduga tumpang tindih, Kerawang desa, Keterangan waris, Arsip desa yang diduga nomor rigester pernyataan hibah tidak tercatat, Pernyataan kepala Desa Gading Kulon, Pengakuan dari pemegang sertifikat, Foto Petak bidang yang di buat oleh ATR/BPN dan diduga tidak sesuai fakta , Foto Paving Jalan Desa Sebelum dibongkar, saat membongkar dan setelah di bongkar.

Salah satu ahli waris yang sah dari Leter C atas nama Djawan Satino “WSK” menegaskan bahwa, Sebelum salah satu pemegang Sertifikat yang dasar penerbitan nya leter C ganda (tumpang tindih) membongkar paving yang di bangun oleh pemerintah desa Gading kulon. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan pekarangan nya telah terbit Sertifikat.

BACA JUGA :  Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 

“Sebelum terjadi penutupan jalan dan pembongkaran paving yang di bongkar oleh “SWT Cs” Kami tidak mengetahui bahwa tanah kami telah terbit sertifikat. Pada saat itu lah Kami mengetahui adanya dugaan Leter C atas nama Kasmito menindih Leter C Djawan Satino sesepuh kami. Padahal keterangan dari antara pemegang sertifikat mengakui bahwa Kasmito dulu hanya numpang di tanah pekarangan kami. “Tegas nya.

Selanjutnya, ahli waris Djawan Satino mengaku terdapat beberapa Kejanggalan (dugaan) dalam penerbitan sertifikat PRONA tahun 2010 dan PTSL 2018. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan ke empat sertifikat tersebut. Ia juga meminta pertanggung jawaban Pemerintah desa dan ATR/BPN kabupaten Probolinggo untuk membatalkan nya.

BACA JUGA :  Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah

“Selain dugaan tumpang tindih Leter C, Kami juga menemukan Kejanggalan di antaranya, Nomor register Surat pernyataan hibah diduga tidak tercatat di arsip desa, Petak bidang yang di buat oleh ATR/BPN terdapat Jalan tapi faktanya tidak ada. Oleh karenanya kami meminta pertanggung jawaban oknum pemerintah desa dan Oknum dari ATR/BPN kabupaten Probolinggo agar membatalkan ke empat sertifikat yang diduga cacat administrasi dan cacat yuridis. “Harap nya.

Sementara Kabiro Media online Suara Utama kabupaten Probolinggo pada tanggal 01 Juni 2026 telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi ke kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Terkait dugaan Leter C tumpang tindih, Nomor rigester pernyataan hibah yang diduga tidak terdaftar di arsip desa, Luas hasil ukur, gambar petak bidang yang diduga tidak sesuai di lapangan dan tangung jawab ATR/BPN Kabupaten Probolinggo. Namun, Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru