Mengapa di Sumatera Barat Keturunan Diturunkan melalui ibu?

- Publisher

Senin, 6 Januari 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa di Sumatera Barat Keturunan Diturunkan melalui ibu?

Oleh : Drs. Tonny Rivani, M.Si.

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa di Sumatera Barat, garis keturunan justru ditentukan oleh ibu, bukan ayah? Apa yang membuat sistem matrilineal ini bertahan lama, meski pengaruh agama dan budaya lain datang? Temukan alasan mendalam di balik tradisi unik ini yang membentuk identitas masyarakat Minangkabau hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Sumatera Barat, khususnya di kalangan masyarakat Minangkabau, garis keturunan diturunkan melalui ibu, sebuah sistem yang dikenal dengan istilah matrilineal. Dalam sistem ini, warisan, hak kepemilikan tanah, dan identitas keluarga diturunkan melalui garis ibu, bukan ayah.

Beberapa alasan budaya dan sejarah yang mendasari mengapa sistem ini berkembang di masyarakat Minangkabau:

1.Adat Matrilineal: Pengaruh Budaya dan Sistem Kekerabatan Masyarakat Minangkabau telah lama menganut sistem matrilineal, yang berarti garis keturunan dan status sosial ditentukan oleh pihak ibu, bukan ayah. Hal ini terkait erat dengan cara mereka memandang peran dan kedudukan perempuan dalam masyarakat. Dalam sistem matrilineal, wanita memegang peranan penting sebagai pusat pengaturan keluarga dan harta. Oleh karena itu, tanah dan harta warisan biasanya diwariskan melalui garis ibu, yang kemudian dikelola oleh keluarga besar atau marga (suku) ibu. Konsep ini berakar pada nilai-nilai adat yang memandang perempuan sebagai penjaga warisan budaya dan keluarga.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

2.Peran Perempuan dalam Mengelola Warisan Tanah, terutama sawah dan kebun, merupakan warisan yang sangat berharga di Minangkabau. Dalam sistem matrilineal, tanah warisan ibu akan dikelola oleh anak perempuan (biasanya yang tertua). Ketika seorang perempuan menikah, tanah atau harta tersebut tetap menjadi milik keluarga ibu dan tidak ikut terbawa ke keluarga suami. Selain itu, apabila terjadi perceraian atau kematian pasangan, anak-anak tetap berada dalam garis keturunan keluarga ibu. Hal ini memberikan stabilitas bagi anak-anak, karena status mereka tidak berubah meskipun ayah mereka mungkin berpindah tempat tinggal atau beralih ke keluarga lain.

3.Perempuan sebagai Pengelola Rumah Tangga dan Adat Dalam masyarakat Minangkabau, ibu adalah figur sentral dalam kehidupan keluarga dan komunitas. Rumah gadang (rumah adat Minangkabau) yang besar dan dihuni oleh banyak anggota keluarga, menunjukkan bagaimana peran ibu dan perempuan dalam mengatur dan mengelola kehidupan bersama sangat dihargai.

Di luar urusan keluarga, perempuan juga berperan dalam menjaga kelangsungan adat dan budaya. Misalnya, dalam pernikahan dan ritual adat, perempuan memiliki hak untuk memimpin atau memberi persetujuan, menunjukkan kedudukan mereka yang penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan adat istiadat.

4.Sistem matrilineal memberikan kekuatan ekonomi yang lebih besar bagi perempuan dalam hal pengelolaan tanah dan harta keluarga. Tanah yang diwariskan kepada perempuan memungkinkan mereka untuk lebih mandiri dalam ekonomi keluarga, serta memberi mereka hak yang lebih besar dalam keputusan-keputusan penting terkait pembagian kekayaan dan peran sosial. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang mencerminkan keseimbangan antara adat dan agama dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

BACA JUGA :  Pemerintah Dan Kodim 0902 Kejar Target Cetak 425 Lahan Padi Sawah. Ajak Milenial Jadi Petani

Meskipun dalam ajaran agama Islam garis keturunan biasanya melalui ayah, dalam adat Minangkabau tetap mempertahankan tradisi matrilineal yang memberi keistimewaan pada perempuan.

Peran Pria sebagai Penjaga dan Pelindung Walaupun garis keturunan diturunkan melalui ibu, peran laki-laki dalam masyarakat Minangkabau tetap sangat penting, meskipun lebih sebagai penjaga dan pelindung. Laki-laki, dalam konteks ini, lebih berfungsi sebagai pengatur rumah tangga atau pengelola warisan yang diberikan kepada wanita, serta sebagai pemimpin dalam kegiatan sosial atau adat. Namun, karena harta dan warisan tetap berada dalam tangan keluarga ibu, pria tidak memiliki hak penuh atas tanah atau properti tersebut. Tanggung jawab laki-laki lebih banyak terletak pada mengurus harta tersebut, bukan mewariskannya ke keturunannya.

5. Sejarah dan Pengaruh Islam Sistem matrilineal ini sudah ada jauh sebelum kedatangan Islam di Minangkabau, yang menambah kompleksitas dalam pemahaman mengenai garis keturunan. Meskipun Islam mengajarkan sistem patrilineal (garis keturunan melalui ayah), masyarakat Minangkabau tetap mempertahankan tradisi matrilineal mereka sebagai bagian dari warisan adat yang sudah ada sejak lama. Pengaruh Islam yang lebih baru tidak menghapus sistem matrilineal, melainkan beradaptasi dengan tradisi lokal yang sudah ada.

BACA JUGA :  Tersebar dugaan isu yang berkembang berkaitan dengan pembayaran uang muka pada proyek pembangunan RSUD Abdul Rivai

Dalam hal ini, adat dan agama di Minangkabau berjalan berdampingan dan saling mempengaruhi, tetapi tetap memberi ruang bagi peran perempuan yang lebih besar dalam garis keturunan dan pengelolaan keluarga.

Di Sumatera Barat, garis keturunan yang diturunkan melalui ibu atau sistem matrilineal adalah bagian integral dari budaya Minangkabau yang telah berlangsung turun-temurun. Sistem ini memberi perempuan posisi sentral dalam mengelola harta warisan, kehidupan sosial, dan kelangsungan adat. Walaupun Islam mempengaruhi banyak aspek kehidupan, masyarakat Minangkabau tetap mempertahankan adat matrilineal sebagai bagian dari identitas dan tradisi mereka yang kuat.

Konsepnya, harta adat (pusako tinggi) adalah milik kaum adat (yg dipimpin oleh seorang Datuk) dan anggota kaumnya. Anggota kaum adat tersebut didasarkan atas garis keturunan perempuan atau dari garis keturunan ibu.

Sebagai penutup kita Simak Pantun  Minangkabau

“Dimano bumi dipijak, disinan langik dijunjuang, dimano sumua dikali disinan aia disauak, dimano nagari diunyi disinan Adat dipakai” Artinya Ajaran Adat Minangkabau dapat diamalkan dimana saja, asal pandai menyesuaikan diri dengan masyarakat yang kita gauli..

https://sumbarprov.go.id/home/news/9286-mengenal-adat-dan-budaya-minangkabau

Penulis : Drs. Tonny Rivani, M.Si

Editor : -

Sumber Berita: -

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 
Rumah jabatan Bupati Bulungan di Tanjung Selor dilaporkan mengalami kebakaran
Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa
Wacana Pembangunan Mall Disorot, Publik Pertanyakan Prioritas Pemkab RSU tanjung Belum Rampung. Tempat pembuangan akhir juga belum.
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:57 WIB

Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 

Berita Terbaru