Klarifikasi Badan Gizi Nasional (BGN) Terkait Isu Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,suarautama.id —

Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi beberapa isu yang berkembang terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya mengenai dugaan keracunan, penggunaan bahan haram, dan pengelolaan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Isu Keracunan dalam Program MBG

BGN mengonfirmasi adanya insiden keracunan massal yang melibatkan lebih dari 300 siswa di Kabupaten Bandung Barat pada 22 September 2025. Kejadian ini disebabkan oleh keteledoran dalam proses distribusi dan penyajian makanan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat. Sebagai langkah awal, BGN telah menghentikan sementara produksi dan distribusi MBG di SPPG tersebut untuk evaluasi lebih lanjut. BGN juga telah membentuk tim investigasi bersama pihak terkait untuk menyelidiki penyebab pasti insiden ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

2. Dugaan Penggunaan Minyak Babi dalam Food Tray

Terkait isu dugaan penggunaan minyak babi dalam proses produksi nampan (food tray) MBG, BGN telah melakukan inspeksi langsung ke pabrik produksi di Kabupaten Bekasi. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa dalam proses produksi tidak ditemukan penggunaan minyak babi. Bahan utama yang digunakan adalah logam seperti kromium dan nikel, serta minyak nabati untuk proses pencetakan. Setiap produk food tray juga telah melalui tahap sterilisasi dan sertifikasi dari Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

3. Pengelolaan Anggaran MBG

BGN menegaskan bahwa anggaran untuk program MBG tidak dialihkan ke sektor pendidikan. Dana tersebut langsung disalurkan ke SPPG melalui rekening bersama (joint account) yang melibatkan mitra dan SPPG, dengan kontrol dari Kementerian Keuangan dan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan sistem ini, tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk menyalahgunakan dana MBG.

4. Revisi Petunjuk Teknis Program MBG

BGN telah merevisi petunjuk teknis (Juknis) program MBG melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025. Revisi ini mencakup perubahan klausul terkait kerahasiaan insiden keracunan, yang sebelumnya tercantum dalam petunjuk teknis lama. Dalam Juknis baru, apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

BACA JUGA :  Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

5. Komitmen BGN untuk Program MBG yang Aman dan Berkualitas

BGN berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan program MBG agar dapat berjalan dengan aman, sehat, dan bergizi, serta memenuhi standar halal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga dan mendukung keberlanjutan program ini demi generasi muda yang sehat dan cerdas.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Berita Terkait

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB