SUARA UTAMA, Merangin — Sempat di lakukan penahanan selama lebih kurang 6 bulan, dan setelah melalui proses panjang beberapa kali sidang, dan pada akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bangko memvonis bebas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap terdakwa Erawati, mantan pengelola panti pijat dan Refleksi TAMIRA yang berada di jalur tiga Sungai Ulak Kabupaten Merangin, Jambi.
Erawati di vonis bebas oleh hakim dalam sidang putusan perkara yang bertempat di ruang sidang Cakra PN Bangko, Senin 18 November 2024.
Tentunya putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan diantaranya menghadirkan saksi pelapor dan saksi korban pada persidangan diantaranya, saksi korban 1. Saksi Ida Yani alias Liza, 2. Saksi Maria Sibarani alias Rere, 3. Saksi Melani Hutabarat alias Amel 4. Saksi Nur Aini Amelia alias Alin.
Dengan demikian menurut Hakim tidak ada kesungguhan JPU untuk menghadirkan para Saksi tersebut yang mengakibatkan pihaknya tidak bisa menggali keterangan lebih mendalam. Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.
Selanjutnya paska di bebaskannya terdakwa Erawati dari Lembaga Permasyarakatan Bangko pada Selasa (19/11/24) dirinya tak henti hentinya menangis haru dan mengucapkan terimakasih kepada Penasehat Hukum Dede Riskadinata SH yang telah mendampinginya selama proses penyidikan di kepolisian hingga di persidangan.
“Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karena telah mengabulkan doa saya, dan saya mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Pengacara saya Pak Dede Riskadinata SH yang telah membela saya di persidangan tanpa imbalan dan bayaran sepeserpun, karena saya orang yang tidak mampu, dan mudah mudahan Allah membalas semuanya,” demikian ucap Erawati.
Sementara itu, terkait dengan hal tersebut Dede Riskadinata SH selaku Penasehat Hukum Erawati ketika di bincangi oleh media ini membenarkan jika dalam mendampingi kliennya dirinya tidak ada kontrak, dan tidak meminta imbalan uang sepeser pun, menurutnya semua itu dilakukan atas dasar kemanusiaan.
“Ya kita niat membantu atas dasar kemanusiaan lah, karena mengingat ibu Erawati ini orang perantau dan keadaan ekonominya yang pas pasan, selain itu saya meyakini bahwa beliau tidak bersalah, untuk itu saya mencoba mendampingi beliau sebagai Penasehat Hukum nya dan Alhamdulillah setelah melalui proses panjang beberapa kali persidangan, pada akhirnya klien saya dinyatakan tidak bersalah dan di putus bebas oleh majlis Hakim, melalui putusan majelis hakim juga, ini ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Melalui harkat martabat dan kedudukannya juga harus direhabilitasi karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang sebagaimana didakwakan,” terangnya
Dalam kesempatan itu, Dede Riskadinata SH juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap terdakwa jika JPU melakukan kasasi.
“InsyaAllah ke depan mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh Jaksa penuntun umum Kejaksaan Negeri Merangin, karenanya pun kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan iqra lewat mahkamah Agung nantinya,” paparnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama