Derita ‘Erawati’ Sudah di Tahan Selama 6 Bulan, Namun Putusan Hakim PN Bangko Nyatakan Bebas

- Writer

Rabu, 20 November 2024 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_34

oplus_34

SUARA UTAMA, Merangin — Sempat di lakukan penahanan selama lebih kurang 6 bulan, dan setelah melalui proses panjang beberapa kali sidang, dan pada akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bangko memvonis bebas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap terdakwa Erawati, mantan pengelola panti pijat dan Refleksi TAMIRA yang berada di jalur tiga Sungai Ulak Kabupaten Merangin, Jambi.

Erawati di vonis bebas oleh hakim dalam sidang putusan perkara yang bertempat di ruang sidang Cakra PN Bangko, Senin 18 November 2024.

Tentunya putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Derita 'Erawati' Sudah di Tahan Selama 6 Bulan, Namun Putusan Hakim PN Bangko Nyatakan Bebas Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan diantaranya menghadirkan saksi pelapor dan saksi korban pada persidangan diantaranya, saksi korban 1. Saksi Ida Yani alias Liza, 2. Saksi Maria Sibarani alias Rere, 3. Saksi Melani Hutabarat alias Amel 4. Saksi Nur Aini Amelia alias Alin.

Dengan demikian menurut Hakim tidak ada kesungguhan JPU untuk menghadirkan para Saksi tersebut yang mengakibatkan pihaknya tidak bisa menggali keterangan lebih mendalam. Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Selanjutnya paska di bebaskannya terdakwa Erawati dari Lembaga Permasyarakatan Bangko pada Selasa (19/11/24) dirinya tak henti hentinya menangis haru dan mengucapkan terimakasih kepada Penasehat Hukum Dede Riskadinata SH yang telah mendampinginya selama proses penyidikan di kepolisian hingga di persidangan.

BACA JUGA :  Inseminator Prabumulih Herwan Widodo Laporkan Peretasan Nomor Telepon ke Polisi, Penipu Berkedok Meminjam Uang

“Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karena telah mengabulkan doa saya, dan saya mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Pengacara saya Pak Dede Riskadinata SH yang telah membela saya di persidangan tanpa imbalan dan bayaran sepeserpun, karena saya orang yang tidak mampu, dan mudah mudahan Allah membalas semuanya,” demikian ucap Erawati.

Sementara itu, terkait dengan hal tersebut Dede Riskadinata SH selaku Penasehat Hukum Erawati ketika di bincangi oleh media ini membenarkan jika dalam mendampingi kliennya dirinya tidak ada kontrak, dan tidak meminta imbalan uang sepeser pun, menurutnya semua itu dilakukan atas dasar kemanusiaan.

“Ya kita niat membantu atas dasar kemanusiaan lah, karena mengingat ibu Erawati ini orang perantau dan keadaan ekonominya yang pas pasan, selain itu saya meyakini bahwa beliau tidak bersalah, untuk itu saya mencoba mendampingi beliau sebagai Penasehat Hukum nya dan Alhamdulillah setelah melalui proses panjang beberapa kali persidangan, pada akhirnya klien saya dinyatakan tidak bersalah dan di putus bebas oleh majlis Hakim, melalui putusan majelis hakim juga, ini ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Melalui harkat martabat dan kedudukannya juga harus direhabilitasi karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti yang sebagaimana didakwakan,” terangnya

Dalam kesempatan itu, Dede Riskadinata SH juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap terdakwa jika JPU melakukan kasasi.

“InsyaAllah ke depan mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh Jaksa penuntun umum Kejaksaan Negeri Merangin, karenanya pun kami juga akan membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan iqra lewat mahkamah Agung nantinya,” paparnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara
Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran
DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes
Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.
Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Ini Capaian Polres Purbalingga
Nama Samsul, Disebut Kendalikan Aktivitas PETI Milik ‘Pak Kan’ di Wilayah Bangko 
Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

Senin, 6 Januari 2025 - 17:14 WIB

Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:59 WIB

DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:27 WIB

Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:06 WIB

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Ini Capaian Polres Purbalingga

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:16 WIB

Nama Samsul, Disebut Kendalikan Aktivitas PETI Milik ‘Pak Kan’ di Wilayah Bangko 

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:50 WIB

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Berita Terbaru

Ilustrasi: Habis Energi Karena Simpati (Nafian Faiz)

Artikel

Habis Energi Karena Simpati

Senin, 13 Jan 2025 - 05:45 WIB

Berita Utama

Scale Up PHR dan Peluncuran Program TIHWA di Gresik

Minggu, 12 Jan 2025 - 16:26 WIB