Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Keberadaan dugaan penampungan atau tempat penadah emas ilegal di Desa Buluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, diduga menjadi pemicu semakin maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut. Aktivitas itu disebut berjalan bebas di sepanjang bantaran Sungai Batang Tabir dan diduga mendapat dukungan dari adanya pembeli atau toke penampung emas ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil tambang emas dari para pelaku PETI di wilayah tersebut diduga kuat ditampung oleh seorang warga setempat bernama Badi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa para penambang biasanya langsung menjual emas ilegal mereka pada sore hari setelah selesai bekerja.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biasanya habis menambang, sore itu langsung dijual. Penampungnya itu Badi,” ujarnya, Minggu (30/11/2025) dini hari.

Warga lainnya juga mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Ia menyebut rumah yang diduga tempat penampungan emas milik Badi selalu ramai didatangi para penambang.

“Hampir setiap hari ramai. Mereka datang bawa emas hasil PETI. Di dalam rumah itu ada tempat pembakaran emasnya,” kata salah seorang warga lainnya.

Pernyataan serupa disampaikan warga lain yang mengaku aktivitas tersebut berlangsung cukup lama.

“Selama masih ada toke yang beli emas PETI, ya kegiatan ini tidak akan habis. Mereka jual di situ karena langsung dilebur dan dibayar cepat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dinamika Pilkada Banten: Saat Wakil Rakyat Kehilangan Arah dalam Menjalankan Amanah

Warga lain menambahkan bahwa keberadaan penampung emas ilegal dianggap sebagai titik utama yang membuat PETI sulit diberantas.

“Kalau penampungnya ditutup, pasti penambang juga berhenti. Penadah itu kunci dari maraknya PETI di sini,” tuturnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media ini mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran atau peleburan emas ilegal di kediaman Badi di Desa Buluran Panjang. Namun, pemilik rumah tidak berada di lokasi. Sejumlah warga yang berada di sekitar rumah mengatakan bahwa aktivitas penjualan emas masih berjalan hingga saat ini.

“Masih bang, masih ramai yang datang jual. Itu alat-alatnya ada di dalam, seperti timbangan digital dan tempat pembakaran emas,” ujar salah satu warga sambil menunjukkan bagian rumah yang diduga menjadi ruang pengolahan emas ilegal.

Terkait informasi tersebut, Kapolsek Tabir AKP T. Munthe, SH memberikan respons saat dikonfirmasi media ini.

“Terima kasih atas informasinya. Kami masih melakukan pemantauan terkait aktivitas penampungan emas milik Badi tersebut. Jika memang benar dan terbukti ada kegiatan ilegal di sana, maka pelakunya akan kami tangkap,” tegas Kapolsek Tabir.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB