lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Badak Jawa di Ujung Kulon: Antara Pelestarian Nyata dan Bayang-Bayang Proyek Bernilai Ratusan Miliar?

- Publisher

Kamis, 27 November 2025 - 18:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Opini

SUARA UTAMA, Pandeglang- 27/11/2025, Badak Jawa atau Rhinoceros sondaicus telah lama menjadi ikon peradaban masyarakat Banten, terutama warga Pandeglang. Bagi masyarakat, hewan ini bukan sekadar satwa endemik, tetapi simbol historis, spiritual, dan kultural yang melekat kuat dalam ingatan kolektif. Taman Nasional Ujung Kulon pun dipandang bukan sekadar kawasan konservasi, tetapi ruang sakral yang memiliki nilai mistis, religius, dan historis yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat setempat.

Karena itu, munculnya program Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) di Taman Nasional Ujung Kulon memantik perhatian serius publik. Program yang membawa nilai anggaran publik yang sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah, menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat, apakah langkah ini murni untuk pelestarian, atau terdapat motif proyek yang lebih dominan dibandingkan keselamatan satwa?

Pertanyaan ini semakin menguat setelah insiden kematian badak Jawa bernama Mustofa. Ia ditranslokasi pada 5 November 2025, mengalami penurunan kesehatan hanya dua hari setelahnya, dan kemudian mati. Peristiwa ini menjadi indikator penting bahwa proses konservasi berbasis kandang atau semi penangkaran tidak sesederhana klaim yang disampaikan.
Sementara itu, para ahli sebelumnya pun tidak pernah memberikan jaminan bahwa translokasi semacam ini akan berhasil, mengingat karakter badak Jawa yang sangat sensitif terhadap stres dan enggan berinteraksi langsung dengan manusia. Selama ini, penelitian pun dilakukan secara tidak invasif melalui jejak, kubangan, dan kotorannya, bukan melalui pendekatan kontak langsung.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat wajar mempertanyakan,
Jika risiko kegagalan tinggi dan pendekatan ilmiah yang tersedia belum cukup kuat, mengapa program ini tetap dijalankan dalam skala sebesar itu?
Apakah urgensi ekologisnya benar-benar mendesak, ataukah besarnya anggaran justru menjadi pendorong utamanya?

BACA JUGA :  Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Masyarakat Pandeglang melihat adanya kebutuhan untuk meninjau ulang orientasi program JRSCA. Pelestarian sejatinya adalah proses berbasis ilmu pengetahuan, kehati-hatian, dan akuntabilitas. Namun ketika program konservasi diiringi anggaran raksasa, sementara dasar riset yang mendalam belum lengkap, kekhawatiran tentang adanya prioritas kepentingan proyek menjadi tidak terhindarkan.

Lebih jauh, pola komunikasinya pun dinilai belum memenuhi prinsip transparansi publik. Keberhasilan program konservasi biasanya dirayakan, tetapi ketika terjadi kegagalan seperti kematian Mustofa, tidak tampak adanya mekanisme evaluasi yang terbuka, apalagi pertanggungjawaban kelembagaan yang jelas. Padahal, pelestarian satwa langka tidak boleh dipraktikkan dengan pendekatan coba-coba, lebih-lebih pada spesies yang populasinya hampir punah.

Masyarakat Pandeglang kemudian melontarkan pertanyaan yang lebih mendasar,
Apakah program JRSCA lebih menekankan penyelamatan badak, atau justru implementasi proyek konservasi bernilai besar yang menguntungkan segelintir pihak?
Pertanyaan ini muncul bukan untuk menolak konservasi, tetapi untuk memastikan bahwa satwa yang menjadi simbol kejayaan masyarakat Banten tidak dijadikan objek eksperimen kebijakan.

BACA JUGA :  Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami

Karena itu, pemerintah dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon perlu menghadirkan transparansi penuh terkait tujuan, metode, risiko, anggaran, serta evaluasi program. Konservasi badak Jawa tidak boleh didekati dengan mentalitas proyek. Ia harus menjadi mandat moral dan ilmiah untuk menjaga salah satu warisan alam paling berharga di dunia.

Sebagai masyarakat yang telah hidup berdampingan dengan badak cula satu selama ratusan tahun, warga Pandeglang berhak menuntut kejelasan arah kebijakan. Mereka ingin memastikan bahwa pelestarian benar-benar menjadi jiwa program, bukan sekadar narasi yang membungkus kepentingan lain. Ujung Kulon bukan laboratorium percobaan, dan badak Jawa bukan objek eksperimen.
Menjaga mereka berarti menjaga sejarah, martabat, dan identitas masyarakat Banten itu sendiri.

Penulis : IdGunadi Turtusi

Editor : IdGunadi Turtusi

Sumber Berita: Masyarakat Pandeglang

Berita Terkait

Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Berita ini 426 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Sabtu, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/