AMPD Desak KPK dan DKPP Usut Dugaan Gratifikasi di Balik Keputusan Kontroversial Bawaslu Pandeglang  

- Publisher

Rabu, 20 November 2024 - 21:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Pandeglang, 20 November 2024 – Hari ini, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) secara tegas melayangkan aksi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Selain itu, AMPD juga telah resmi melaporkan Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini merupakan respon terhadap keputusan yang dinilai problematik dan kontradiktif dengan fakta empiris terkait dugaan praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh calon Bupati Pandeglang nomor urut 02, R. Dewi Setiani.

Dalam keputusan yang dihasilkan melalui rapat bersama, Bawaslu dan Gakkumdu menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun, keputusan ini dinilai lemah secara substansial, bahkan tercium indikasi adanya gratifikasi yang mengganggu independensi kelembagaan. “Keputusan ini mencederai integritas pemilu dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan demokrasi,” tegas Yudistira, Koordinator AMPD.

BACA JUGA :  Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

Kasus ini menjadi sorotan publik karena video yang beredar secara luas memperlihatkan R. Dewi Setiani secara eksplisit membagikan uang kepada masyarakat. Selain itu, saksi dalam kasus ini telah mengembalikan uang yang diterima kepada Bawaslu Pandeglang, yang seharusnya menjadi bukti kuat adanya pelanggaran. Fakta-fakta ini bertolak belakang dengan keputusan Bawaslu dan Gakkumdu yang justru mengabaikan aspek materialitas dari dugaan politik uang tersebut.

Tidak hanya sampai di situ, AMPD juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi atas kinerja Bawaslu dan Gakkumdu Pandeglang. “Dalam konteks ini, independensi pengawasan pemilu dipertanyakan, mengingat adanya indikasi pelemahan sistemik dalam memproses pelanggaran yang memiliki bukti empiris kuat,” tambah Yudistira.

AMPD menilai, sikap Bawaslu dan Gakkumdu yang cenderung permisif terhadap praktik politik uang tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengancam fondasi demokrasi itu sendiri. “Ketiadaan tindak lanjut yang tegas atas pelanggaran ini memperlihatkan gejala erosi akuntabilitas yang serius, yang pada akhirnya memproduksi delegitimasi terhadap institusi negara,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

AMPD menyerukan agar DKPP dan KPK bertindak cepat dan tegas untuk memulihkan integritas proses demokrasi di Kabupaten Pandeglang. “Kita tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang pengkhianatan terhadap kehendak rakyat. Demokrasi tidak boleh dikompromikan oleh aktor-aktor yang memperjualbelikan kepercayaan publik,” tutup Yudistira.

Demokrasi tidak sekadar prosedur, melainkan substansi yang menuntut kejujuran dan integritas dari semua aktor yang terlibat.

Penulis : Idgunadi Turtusi

Editor : Idgunadi Turtusi

Sumber Berita: AMPD (Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi)

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/