AMPD Desak KPK dan DKPP Usut Dugaan Gratifikasi di Balik Keputusan Kontroversial Bawaslu Pandeglang  

- Publisher

Rabu, 20 November 2024 - 21:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Pandeglang, 20 November 2024 – Hari ini, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) secara tegas melayangkan aksi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Selain itu, AMPD juga telah resmi melaporkan Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini merupakan respon terhadap keputusan yang dinilai problematik dan kontradiktif dengan fakta empiris terkait dugaan praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh calon Bupati Pandeglang nomor urut 02, R. Dewi Setiani.

Dalam keputusan yang dihasilkan melalui rapat bersama, Bawaslu dan Gakkumdu menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun, keputusan ini dinilai lemah secara substansial, bahkan tercium indikasi adanya gratifikasi yang mengganggu independensi kelembagaan. “Keputusan ini mencederai integritas pemilu dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan demokrasi,” tegas Yudistira, Koordinator AMPD.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kasus ini menjadi sorotan publik karena video yang beredar secara luas memperlihatkan R. Dewi Setiani secara eksplisit membagikan uang kepada masyarakat. Selain itu, saksi dalam kasus ini telah mengembalikan uang yang diterima kepada Bawaslu Pandeglang, yang seharusnya menjadi bukti kuat adanya pelanggaran. Fakta-fakta ini bertolak belakang dengan keputusan Bawaslu dan Gakkumdu yang justru mengabaikan aspek materialitas dari dugaan politik uang tersebut.

Tidak hanya sampai di situ, AMPD juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi atas kinerja Bawaslu dan Gakkumdu Pandeglang. “Dalam konteks ini, independensi pengawasan pemilu dipertanyakan, mengingat adanya indikasi pelemahan sistemik dalam memproses pelanggaran yang memiliki bukti empiris kuat,” tambah Yudistira.

AMPD menilai, sikap Bawaslu dan Gakkumdu yang cenderung permisif terhadap praktik politik uang tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengancam fondasi demokrasi itu sendiri. “Ketiadaan tindak lanjut yang tegas atas pelanggaran ini memperlihatkan gejala erosi akuntabilitas yang serius, yang pada akhirnya memproduksi delegitimasi terhadap institusi negara,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan

AMPD menyerukan agar DKPP dan KPK bertindak cepat dan tegas untuk memulihkan integritas proses demokrasi di Kabupaten Pandeglang. “Kita tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang pengkhianatan terhadap kehendak rakyat. Demokrasi tidak boleh dikompromikan oleh aktor-aktor yang memperjualbelikan kepercayaan publik,” tutup Yudistira.

Demokrasi tidak sekadar prosedur, melainkan substansi yang menuntut kejujuran dan integritas dari semua aktor yang terlibat.

Penulis : Idgunadi Turtusi

Editor : Idgunadi Turtusi

Sumber Berita: AMPD (Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi)

Berita Terkait

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Berita ini 343 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/