SUARA UTAMA, Pandeglang, 20 November 2024 – Hari ini, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) secara tegas melayangkan aksi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Selain itu, AMPD juga telah resmi melaporkan Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini merupakan respon terhadap keputusan yang dinilai problematik dan kontradiktif dengan fakta empiris terkait dugaan praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh calon Bupati Pandeglang nomor urut 02, R. Dewi Setiani.
Dalam keputusan yang dihasilkan melalui rapat bersama, Bawaslu dan Gakkumdu menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun, keputusan ini dinilai lemah secara substansial, bahkan tercium indikasi adanya gratifikasi yang mengganggu independensi kelembagaan. “Keputusan ini mencederai integritas pemilu dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan demokrasi,” tegas Yudistira, Koordinator AMPD.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena video yang beredar secara luas memperlihatkan R. Dewi Setiani secara eksplisit membagikan uang kepada masyarakat. Selain itu, saksi dalam kasus ini telah mengembalikan uang yang diterima kepada Bawaslu Pandeglang, yang seharusnya menjadi bukti kuat adanya pelanggaran. Fakta-fakta ini bertolak belakang dengan keputusan Bawaslu dan Gakkumdu yang justru mengabaikan aspek materialitas dari dugaan politik uang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya sampai di situ, AMPD juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi atas kinerja Bawaslu dan Gakkumdu Pandeglang. “Dalam konteks ini, independensi pengawasan pemilu dipertanyakan, mengingat adanya indikasi pelemahan sistemik dalam memproses pelanggaran yang memiliki bukti empiris kuat,” tambah Yudistira.
AMPD menilai, sikap Bawaslu dan Gakkumdu yang cenderung permisif terhadap praktik politik uang tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengancam fondasi demokrasi itu sendiri. “Ketiadaan tindak lanjut yang tegas atas pelanggaran ini memperlihatkan gejala erosi akuntabilitas yang serius, yang pada akhirnya memproduksi delegitimasi terhadap institusi negara,” lanjutnya.
AMPD menyerukan agar DKPP dan KPK bertindak cepat dan tegas untuk memulihkan integritas proses demokrasi di Kabupaten Pandeglang. “Kita tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang pengkhianatan terhadap kehendak rakyat. Demokrasi tidak boleh dikompromikan oleh aktor-aktor yang memperjualbelikan kepercayaan publik,” tutup Yudistira.
Demokrasi tidak sekadar prosedur, melainkan substansi yang menuntut kejujuran dan integritas dari semua aktor yang terlibat.
Penulis : Idgunadi Turtusi
Editor : Idgunadi Turtusi
Sumber Berita : AMPD (Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi)