Ade Armando dan Isu Penistaan Agama, Publik Diminta Tetap Mengedepankan Fakta Hukum

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

images 2025 10 09T125535.221 Ade Armando dan Isu Penistaan Agama, Publik Diminta Tetap Mengedepankan Fakta Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Jakarta,suarautama.id —

Sejumlah pihak di ruang publik kembali menyoroti pernyataan akademisi dan tokoh publik Ade Armando, yang dinilai sebagian kalangan memenuhi unsur penistaan atau penghinaan agama. Namun hingga saat ini, belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) yang menyatakan dirinya bersalah atas tuduhan tersebut.

Konteks Kasus

Ade Armando diketahui pernah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Kasus tersebut sempat berstatus penyidikan di Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Pihak pelapor dikabarkan menggugat SP3 tersebut ke Pengadilan Negeri, dan hasil putusan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah. Meski demikian, belum ada tindak lanjut hukum baru yang memastikan apakah kasus tersebut akan dibuka kembali atau diteruskan oleh penyidik.

Fakta Hukum yang Berlaku

Dalam konteks hukum di Indonesia, seseorang dapat dinyatakan melakukan penistaan agama jika memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP, yaitu:

1. Menyatakan perasaan permusuhan atau penyalahgunaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,

2. Dilakukan dengan sengaja dan di muka umum,

3. Disertai maksud tertentu yang merendahkan atau menodai ajaran agama.

 

Selain itu, UU ITE Pasal 28 ayat (2) juga dapat digunakan bila dugaan pelanggaran terjadi di media sosial atau platform digital dan menimbulkan kebencian berbasis SARA.

BACA JUGA :  Clear, Disporapar Kabupaten Probolinggo Evaluasi Penarikan Uang Parkir Seven Lakes Festival 2025

Namun demikian, penilaian akhir mengenai terpenuhinya unsur pidana hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan dan putusan hakim, bukan opini publik atau tekanan sosial.

Pandangan Publik dan Etika Komunikasi

Pernyataan dan sikap Ade Armando yang kerap kontroversial di ruang publik sering memicu reaksi keras, terutama dari kelompok masyarakat yang menilai ada unsur penghinaan terhadap simbol-simbol agama.
Sementara itu, sebagian pihak lain berpendapat bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi akademik dan politik, selama tidak disertai niat merendahkan agama tertentu.

Seruan untuk Tetap Objektif

Rilisan ini menegaskan pentingnya membedakan antara opini dan fakta hukum.

Tuduhan penistaan agama terhadap Ade Armando pernah diproses hukum, namun belum menghasilkan vonis pengadilan.

Publik dan media diimbau tidak mengedepankan narasi provokatif, melainkan mengikuti perkembangan hukum secara resmi.

Pihak berwenang diharapkan bersikap transparan bila ada perkembangan baru dalam proses penyidikan atau gugatan lanjutan.

Kesimpulan

Hingga saat ini, status hukum Ade Armando masih belum terbukti bersalah secara hukum atas tuduhan penistaan agama. Segala bentuk opini atau klaim tentang pemenuhan unsur penistaan tetap harus merujuk pada proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.

📰 Catatan Redaksi:
Rilisan ini disusun berdasarkan data publik dan sumber hukum terbuka. Informasi akan diperbarui bila ada perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita : Tim wartawan

Berita Terkait

Warga Ranuagung di Laporkan Warga Tiris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan 
Jelajah Masjid Pedalaman Nusa Tenggara Timur, Samudera Zam Zam berbagi 4 Ton Sembako 
Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan
Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT
Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Merangkap Sebagai Ketua Poktan Jaya Abadi 
Tips Mengenal Wartawan Bodrex dan Wartawan Profesional
Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan
Terindikasi Dugaan Mark Up Harga Bahan Makanan Bergizi, Oknum Aslap SPPG Tiris Memilih Diam

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 19:20

Warga Ranuagung di Laporkan Warga Tiris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan 

Senin, 16 Februari 2026 - 18:32

Jelajah Masjid Pedalaman Nusa Tenggara Timur, Samudera Zam Zam berbagi 4 Ton Sembako 

Senin, 16 Februari 2026 - 09:05

Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:41

Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:21

Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Merangkap Sebagai Ketua Poktan Jaya Abadi 

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:58

Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:43

Terindikasi Dugaan Mark Up Harga Bahan Makanan Bergizi, Oknum Aslap SPPG Tiris Memilih Diam

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:24

Lagi Lagi Oknum Aslap SPPG Tiris Terkesan Menuduh Team Media Tidak Jelas Saat Konfirmasi Video MBG Sayur Viral

Berita Terbaru