Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

- Publisher

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Publik meminta oknum Kemenag kabupaten Probolinggo Jawa Timur Intropeksi atas viral nya dugaan Tukin P3K yang belum terbayarkan sekira 5 bulan di tahun 2025. Sebagaimana berita yang telah di terbitkan media online Suara Utama sebelumnya. Sementara Personil dari Komunitas Pakopak, akan segera melakukan investigasi dikarenakan ada potensi melanggar aturan dan undang-undang. 11/06/2026.

Dugaan keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tukin PPPK di bawah naungan oknum Kemenag akibat turun nya SK di pertengahan tahun 2025 dan masalah pagu anggaran, secara hukum masuk dalam ranah pelanggaran administratif dan keterikatan dengan tata kelola anggaran negara.

Hal tersebut, Terindikasi melanggar prinsip tata kelola birokrasi yang baik dan hak konstitusional pegawai. Keterlambatan pemenuhan hak P3K melanggar beberapa aspek. Diantaranya, undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 21). Menjamin hak setiap ASN (termasuk PPPK) untuk mendapatkan gaji dan tunjangan.

Sementara Peraturan pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (beserta perubahannya). Mengamanatkan bahwa jika terjadi kekurangan alokasi pada tahun berjalan, instansi wajib melakukan revisi anggaran agar hak pegawai tetap dapat dibayarkan.

BACA JUGA :  Wajib Halal Oktober 2026: LPH UIN Alauddin Makassar Siap Percepat Implementasi Jaminan Produk Halal Nasional

Salah satu warga masyarakat kabupaten Probolinggo “AD” yang berprofesi sebagai kuli bangunan ikut angkat bicara. Ia mengungkapkan kekecewaan nya terhadap oknum Kemenag. Ia meminta kemenag introspeksi diri. Bukan mencari orang yang membocorkan informasi. Namun, memperbaiki sistem dan administrasi di tubuh nya.

“Kami sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh kemenag sebagai Lembaga pemerintah non-departemen. P3K di bawah naungan kemenag itu kan pegawai nya sendiri sudah seperti itu, Jangan harap oknum kemenag ini akan memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat jelata. “Ungkap nya.

BACA JUGA :  Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal oleh masyarakat luas dengan sebutan “Pakopak” Menegaskan. Pihak nya akan segera melakukan investigasi di karenakan ada potensi melanggar aturan dan undang-undang.

“Keterlambatan Tukin P3K di bawah naungan kemenag kabupaten Probolinggo, ini ada potensi melanggar aturan dan undang-undang. Olehkarenanya, Kami bersama team, akan segera melakukan investigasi, apabila nanti kami temukan indikasi indikasi dugaan pelanggan. Maka kami akan mengambil langkah sesuai tupoksi kami. “Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 
Abaikan Penolakan Lama Warga, Lapangan Japati Caringin Kini Justru Jadi Sumber Petaka Kebakaran Dua Hari Berturut-turut
Air Laut Surut Mendadak Dan naik/ pasang, secara cepat tidak seperti biasa. Usai Gempa, Warga Pesisir Berau Panik.
Berita ini 33 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:58 WIB

Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:39 WIB

Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Pendidikan

PONDOK TAHFIZ MEMBLUDAK

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:43 WIB

Berita Utama

Polri dan Mitra Kamtibmas Perkuat Sinergi di Manggala

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:01 WIB

FOTO: Lokasi SPBU di jalan Ahmad Yani, desa Sungai Papuyu, kecamatan Astambul, kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, km.47 milik PT. Borneo Anugerah Insanindo, Rabu  10 Juni 2026 (Ahmad Arbani/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Kelangkaan Pertalite dan Solar di Banjar Kalsel, Berlanjut

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:21 WIB