SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum guru diduga telah melakukan praktek pungutan liar (Pungli) saat pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Siswi SMA Hayatul Islam Desa Roto kecamatan Krucil kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga Pungli di lakukan dengan alasan biaya pengurusan dan renovasi kamar mandi.31/05/2026.
Bantuan PIP bukan untuk biaya operasional sekolah melainkan untuk biaya personal peserta didik yang harus di terima dengan utuh. Sebagaimana di atur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan, satuan pendidikan atau guru dilarang keras memungut, memotong, atau mengambil dana PIP dari siswa dengan alasan apapun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan meminta atau memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan “biaya pengurusan” atau “renovasi “Kamar Mandi” adalah ilegal, melanggar aturan, dan termasuk pungutan liar (pungli). Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum guru dapat diancam hukuman penjara.
Narasumber media Suara Utama yang enggan di publikasikan identitas mengatakan. bahwa sebelum bantuan PIP di cairkan, ada oknum guru yang diduga meminta kepada anak didiknya sejumlah uang yang menurutnya sangat besar. Dengan alasan untuk oknum yang mengurus PIP dan renovasi kamar mandi.
“Sebelum berangkat ke bank untuk mencairkan bantuan yang katanya PIP, kalau tidak salah tanggal 29 Mei 2026. Ada Oknum guru yang diduga menyampaikan kepada murid bahwa nanti setelah cair di mintai sejumlah uang. Sekian untuk oknum yang mengurus dan sekian untuk renovasi kamar mandi. “Katanya.
Sementara, oknum kepala SMA Hayatul Islam Desa Roto kecamatan Krucil “RN” enggan menjawab konfirmasi media melalui jejaring sosial pesan singkat whatsap pada tanggal 31 Mei 2026. Perihal adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) saat pencairan dana bantuan PIP Siswa Siswi SMA Hayatul Islam.
Tentu tindakan oknum guru tersebut sangat di sayangkan. Seharusnya guru memberikan contoh tauladan yang baik bukan memberikan contoh yang melanggar aturan dan undang-undang. Oknum guru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa tidak bisa disebut sebagai guru tauladan. Keteladanan menuntut integritas moral dan etika.
Penulis : Ali Misno












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.