Diduga Telah Terjadi Praktek Pungli Dana Bantuan PIP di SMA Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil 

- Publisher

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum guru diduga telah melakukan praktek pungutan liar (Pungli) saat pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Siswi SMA Hayatul Islam Desa Roto kecamatan Krucil kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga Pungli di lakukan dengan alasan biaya pengurusan dan renovasi kamar mandi.31/05/2026.

Bantuan PIP bukan untuk biaya operasional sekolah melainkan untuk biaya personal peserta didik yang harus di terima dengan utuh. Sebagaimana di atur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan, satuan pendidikan atau guru dilarang keras memungut, memotong, atau mengambil dana PIP dari siswa dengan alasan apapun.

Tindakan meminta atau memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan “biaya pengurusan” atau “renovasi “Kamar Mandi” adalah ilegal, melanggar aturan, dan termasuk pungutan liar (pungli). Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum guru dapat diancam hukuman penjara.

Narasumber media Suara Utama yang enggan di publikasikan identitas mengatakan. bahwa sebelum bantuan PIP di cairkan, ada oknum guru yang diduga meminta kepada anak didiknya sejumlah uang yang menurutnya sangat besar. Dengan alasan untuk oknum yang mengurus PIP dan renovasi kamar mandi.

BACA JUGA :  Dinsos Kabupaten Probolinggo Serahkan Bantuan 8 Unit Kursi Roda, Camat Tiris Mengapresiasi dan Ucapkan Terimakasih 

“Sebelum berangkat ke bank untuk mencairkan bantuan yang katanya PIP, kalau tidak salah tanggal 29 Mei 2026. Ada Oknum guru yang diduga menyampaikan kepada murid bahwa nanti setelah cair di mintai sejumlah uang. Sekian untuk oknum yang mengurus dan sekian untuk renovasi kamar mandi. “Katanya.

Sementara, oknum kepala SMA Hayatul Islam Desa Roto kecamatan Krucil “RN” enggan menjawab konfirmasi media melalui jejaring sosial pesan singkat whatsap pada tanggal 31 Mei 2026. Perihal adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) saat pencairan dana bantuan PIP Siswa Siswi SMA Hayatul Islam.

BACA JUGA :  Klarifikasi Kades Maron Kulon Atas Beredar Nya Dugaan Penyalahgunaan Identitas Warganya, Ini Fakta Nya

Tentu tindakan oknum guru tersebut sangat di sayangkan. Seharusnya guru memberikan contoh tauladan yang baik bukan memberikan contoh yang melanggar aturan dan undang-undang. Oknum guru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa tidak bisa disebut sebagai guru tauladan. Keteladanan menuntut integritas moral dan etika.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 
Abaikan Penolakan Lama Warga, Lapangan Japati Caringin Kini Justru Jadi Sumber Petaka Kebakaran Dua Hari Berturut-turut
Air Laut Surut Mendadak Dan naik/ pasang, secara cepat tidak seperti biasa. Usai Gempa, Warga Pesisir Berau Panik.
Berita ini 97 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:39 WIB

Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WIB

Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 

Berita Terbaru