lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Diduga Telah Terjadi Praktek Pungli Dana Bantuan PIP di SMA Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil 

- Publisher

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum guru diduga telah melakukan praktek pungutan liar (Pungli) saat pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Siswi SMA Hayatul Islam Desa Roto kecamatan Krucil kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga Pungli di lakukan dengan alasan biaya pengurusan dan renovasi kamar mandi.31/05/2026.

Bantuan PIP bukan untuk biaya operasional sekolah melainkan untuk biaya personal peserta didik yang harus di terima dengan utuh. Sebagaimana di atur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan, satuan pendidikan atau guru dilarang keras memungut, memotong, atau mengambil dana PIP dari siswa dengan alasan apapun.

Tindakan meminta atau memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan “biaya pengurusan” atau “renovasi “Kamar Mandi” adalah ilegal, melanggar aturan, dan termasuk pungutan liar (pungli). Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum guru dapat diancam hukuman penjara.

Narasumber media Suara Utama yang enggan di publikasikan identitas mengatakan. bahwa sebelum bantuan PIP di cairkan, ada oknum guru yang diduga meminta kepada anak didiknya sejumlah uang yang menurutnya sangat besar. Dengan alasan untuk oknum yang mengurus PIP dan renovasi kamar mandi.

BACA JUGA :  Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini

“Sebelum berangkat ke bank untuk mencairkan bantuan yang katanya PIP, kalau tidak salah tanggal 29 Mei 2026. Ada Oknum guru yang diduga menyampaikan kepada murid bahwa nanti setelah cair di mintai sejumlah uang. Sekian untuk oknum yang mengurus dan sekian untuk renovasi kamar mandi. “Katanya.

Sementara, oknum kepala SMA Hayatul Islam Desa Roto kecamatan Krucil “RN” enggan menjawab konfirmasi media melalui jejaring sosial pesan singkat whatsap pada tanggal 31 Mei 2026. Perihal adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) saat pencairan dana bantuan PIP Siswa Siswi SMA Hayatul Islam.

BACA JUGA :  Konsumen Sebut Oknum Kepala Unit Pedagangan Terindikasi Tidak Berintegritas, Air Sering Mati dan Tunggakan Perlu Dikaji Penyebab Nya

Tentu tindakan oknum guru tersebut sangat di sayangkan. Seharusnya guru memberikan contoh tauladan yang baik bukan memberikan contoh yang melanggar aturan dan undang-undang. Oknum guru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa tidak bisa disebut sebagai guru tauladan. Keteladanan menuntut integritas moral dan etika.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo
Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo
Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital
Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo
Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani
Umat Stase Goodide Kembangkan Literasi Iman melalui Buku 50 Tahun Pelayanan Katekis Germanus Goo
Bupati Yudas Tebai Serahkan Bantuan Rp300 Juta Untuk Peresmian Gereja
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:59 WIB

Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Umat Stase Goodide Kembangkan Literasi Iman melalui Buku 50 Tahun Pelayanan Katekis Germanus Goo

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/