Diduga Telah Terjadi Praktek Pungli Dana Bantuan PIP di SMA Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil 

- Publisher

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum guru diduga telah melakukan praktek pungutan liar (Pungli) saat pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Siswi SMA Hayatul Islam Desa Roto kecamatan Krucil kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga Pungli di lakukan dengan alasan biaya pengurusan dan renovasi kamar mandi.31/05/2026.

Bantuan PIP bukan untuk biaya operasional sekolah melainkan untuk biaya personal peserta didik yang harus di terima dengan utuh. Sebagaimana di atur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan, satuan pendidikan atau guru dilarang keras memungut, memotong, atau mengambil dana PIP dari siswa dengan alasan apapun.

Tindakan meminta atau memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan “biaya pengurusan” atau “renovasi “Kamar Mandi” adalah ilegal, melanggar aturan, dan termasuk pungutan liar (pungli). Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum guru dapat diancam hukuman penjara.

Narasumber media Suara Utama yang enggan di publikasikan identitas mengatakan. bahwa sebelum bantuan PIP di cairkan, ada oknum guru yang diduga meminta kepada anak didiknya sejumlah uang yang menurutnya sangat besar. Dengan alasan untuk oknum yang mengurus PIP dan renovasi kamar mandi.

BACA JUGA :  Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 

“Sebelum berangkat ke bank untuk mencairkan bantuan yang katanya PIP, kalau tidak salah tanggal 29 Mei 2026. Ada Oknum guru yang diduga menyampaikan kepada murid bahwa nanti setelah cair di mintai sejumlah uang. Sekian untuk oknum yang mengurus dan sekian untuk renovasi kamar mandi. “Katanya.

Sementara, oknum kepala SMA Hayatul Islam Desa Roto kecamatan Krucil “RN” enggan menjawab konfirmasi media melalui jejaring sosial pesan singkat whatsap pada tanggal 31 Mei 2026. Perihal adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) saat pencairan dana bantuan PIP Siswa Siswi SMA Hayatul Islam.

BACA JUGA :  Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

Tentu tindakan oknum guru tersebut sangat di sayangkan. Seharusnya guru memberikan contoh tauladan yang baik bukan memberikan contoh yang melanggar aturan dan undang-undang. Oknum guru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa tidak bisa disebut sebagai guru tauladan. Keteladanan menuntut integritas moral dan etika.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum
PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah
Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026
PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
AMAN Majene Dorong Penetapan Hutan Adat, Tiga Komunitas Adat Resmi Ajukan Usulan ke Kementerian Kehutanan
Peringatan HAN Ke-42 di Lapas Bangko Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Anak
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:59 WIB

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:38 WIB

Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:48 WIB

Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Berita Terbaru

FOTO: Momen Penulis Mas Andre Hariyanto bersama sahabat santri Pesantren Bisnis Indonesia Malang Raya (Dok. Internal/SUARA UTAMA)

Artikel

Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:55 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand