Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 

Jumat, 19 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Publik pertanyakan transparansi alokasi dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) Ketua DPRD kabupaten Probolinggo Jawa Timur sekira Rp7,4 miliar lebih di tahun 2025. Alokasi tersebut berpotensi menyalahi prinsip keadilan dan tata kelola jika alokasi dana pokir di monopoli, mengabaikan skala prioritas, atau tidak melalui prosedur perencanaan yang sah menurut peraturan perundang-undangan. 19/06/2026.

Dana Pokir ketua DPRD kabupaten Probolinggo direalisasikan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi program tersebut. Anggaran Pokir merupakan program pemerintah Daerah dan sepenuhnya dikelola oleh pihak eksekutif (Dinas terkait), bukan dana yang dipegang atau dikelola langsung oleh DPRD.

BACA JUGA :  Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Menyembunyikan informasi mengenai alokasi dan rincian dana Pokir DPRD berpotensi melanggar asas transparansi pengelolaan keuangan negara. Badan publik wajib mengumumkan seluruh rencana penggunaan anggaran kepada masyarakat sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

BACA JUGA :  Molor..!! Janji 20 Mei 2026. RSUD tanjung redep Berau Masih Kosong, Bupati Belum Tentukan Jadwal Baru

Kini publik mempertanyakan realisasi besarnya Dana Pokir ketua DPRD kabupaten Probolinggo “Oka Mahendra Jaya Kusuma” Menurut “AD” Tugas pokok dan fungsi Ketua DPRD kabupaten Probolinggo mengawasi anggaran pemerintah Daerah mencakup pemantauan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar sejalan dengan aturan, mencegah penyimpangan, serta memastikan program benar-benar tepat sasaran untuk masyarakat.

“Ketua DPRD kabupaten Probolinggo tugas pokok dan fungsinya mengawal, mengawasi , memantau APBD agar berjalan sesuai aturan dan undang-undang. Mencegah penyimpangan dan memastikan program Pemerintah kabupaten Probolinggo tepat sasaran. Bagaimana pengawasan itu berjalan jika Dana Pokir nya sendiri tidak transparan untuk publik. “katanya.

BACA JUGA :  Wajib Halal Oktober 2026: LPH UIN Alauddin Makassar Siap Percepat Implementasi Jaminan Produk Halal Nasional

Sementara Ketua DPRD kabupaten Probolinggo “Oka Mahendra Jaya Kusuma” saat di konfirmasi media pada tanggal 18 Juni 2026 melalui pesan singkat whatsap, perihal realisasi anggaran dana pokir yang tembus sekira 7,4 milyar lebih. Namun, Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru