SUARA UTAMA, Riau – Pernahkah kita membayangkan bahwa hukum yang mengatur urusan paling privat kita hari ini mulai dari jual beli, utang piutang, hingga urusan waris yang masih bersandar pada aturan peninggalan kolonial tahun 1848? Lebih dari 80 tahun Indonesia merdeka, hingga saat ini masih bergulat dengan pluralisme hukum perdata yang sering kali menciptakan ‘wilayah abu-abu’ bagi warga negaranya sendiri. Kehadiran RUU KUHPerdata agaknya bukan sekadar proyek kodifikasi, melainkan sebagai janji negara untuk memberikan satu kepastian hukum yang setara bagi setiap warga negara, dari Sabang sampai Merauke, tanpa memandang golongan atau latar belakang.
Harus diakui, bahwa saat ini Indonesia masih memiliki sisa-sisa penggolongan penduduk dari era Belanda (Eropa, Timur Asing, dan Pribumi) yang terkadang membuat penentuan hukum mana yang berlaku menjadi rumit, bahkan dalam praktiknya tidak jarang menimbulkan ketidakpastian, disparitas putusan, serta potensi ketidakadilan bagi warga negara. Fragmentasi ini memperlihatkan bahwa hukum perdata kita belum sepenuhnya beranjak dari bayang-bayang kolonialisme, di mana akses terhadap kepastian hukum kerap bergantung pada konstruksi sosial-historis yang seharusnya telah lama ditinggalkan. Dalam konteks negara hukum modern yang menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), kondisi demikian tentu menjadi anomali yang mendesak untuk segera diselesaikan melalui langkah unifikasi hukum yang komprehensif dan berkeadilan.
Fragmentasi Hukum Perdata; Memutus Bayang-Bayang Kolonial
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fragmentasi hukum perdata di Indonesia merupakan konsekuensi dari sejarah panjang kolonialisme hukum yang hingga kini belum sepenuhnya terurai. Sistem hukum perdata tidak berdiri dalam satu kerangka yang utuh, melainkan terpecah ke dalam beberapa rezim yang berjalan secara paralel, mulai dari hukum perdata barat yang bersumber dari Burgerlijk Wetboek, hukum adat yang hidup dalam masyarakat, hingga hukum Islam yang berlaku dalam bidang tertentu seperti perkawinan dan waris. Kondisi ini menciptakan pluralisme hukum yang pada satu sisi mencerminkan keberagaman, tetapi pada sisi lain menimbulkan persoalan serius terutama dalam praktiknya.
Bagi warga negara, fragmentasi ini sering kali berujung pada ketidakpastian hukum. Dalam perkara yang serupa, seperti sengketa waris atau perjanjian, hukum yang diterapkan bisa berbeda tergantung pada latar belakang subjek hukum, pilihan hukum, atau bahkan penafsiran hakim. Akibatnya, hasil putusan tidak selalu konsisten, sehingga sulit bagi masyarakat untuk memprediksi konsekuensi hukum dari tindakan yang mereka lakukan. Kepastian hukum yang seharusnya menjadi fondasi negara hukum justru menjadi fenomena yang relatif dan berpotensi melahirkan ketidakadilan karena Tidak semua warga negara memiliki akses atau pemahaman yang sama terhadap sistem hukum yang kompleks ini. Dalam banyak kasus, pihak yang lebih kuat secara ekonomi atau lebih memahami hukum cenderung berada pada posisi yang lebih diuntungkan, sementara masyarakat awam justru terjebak dalam ketidakjelasan norma. Situasi ini menciptakan kesenjangan dalam perlindungan hukum, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana yang digaungkan selama ini.
Pada titik ini, memutus bayang-bayang kolonial dalam hukum perdata bukan lagi sekadar wacana akademik, melainkan keharusan historis yang tak boleh terus ditunda. Pembaruan melalui RUU KUHPerdata harus dimaknai sebagai langkah serius untuk mengakhiri ketergantungan pada sistem hukum yang tidak lagi merepresentasikan realitas dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang kian kompleks, hukum tidak boleh terus dipertahankan sebagai peninggalan masa lalu yang usang, sementara warga dipaksa menyesuaikan diri dengan ketidakpastian yang diciptakannya sendiri. Karena itu, mendukung pembaruan hukum perdata adalah bagian dari upaya menuntut hadirnya negara yang sungguh-sungguh berpihak pada keadilan dan kepastian. Jika negara terus menunda, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar pembaruan hukum, melainkan kepercayaan publik itu sendiri. Hukum tidak boleh lagi disusun untuk melayani masa lalu, tetapi harus berani menjawab masa depan, dan di situlah pemerintah dituntut untuk tidak sekadar bertindak, melainkan mengambil sikap yang tegas dan berpihak. SEMOGA.
Penulis : Zulfaimi
Editor : Zulfaimi
Sumber Berita: Suara Utama










