SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin. Sebuah alat berat jenis excavator bermerek Zoomlion diduga akan digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut, memicu kekhawatiran masyarakat setempat atas dampak lingkungan dan lemahnya penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, excavator tersebut diketahui milik J, warga Desa Beringin Sanggul. Alat berat itu disebut-sebut telah melintas melalui jalan usaha tani di Desa Pasar Muara Siau, yang dibangun menggunakan dana desa.
Ironisnya, jalan tersebut berada tidak jauh dari kantor Polsek Muara Siau, dengan jarak diperkirakan hanya sekitar 100 meter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya pungutan terhadap operasional alat berat tersebut. Disebutkan bahwa setiap satu unit alat dikenakan setoran sebesar Rp2 juta yang diduga dipungut oleh oknum Kadus Pasar Muara Siau berinisial B bersama seorang anggota Linmas berinisial J.
Excavator tersebut rencananya akan beroperasi di wilayah Sangak, Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Muara Siau.
Salah seorang warga setempat berinisial WN mengungkapkan keresahannya. Ia menyoroti penggunaan jalan usaha tani yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan petani, namun justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ilegal.
“Kami sangat menyayangkan alat berat itu lewat jalan usaha tani yang dibangun dari dana desa. Jalan itu untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk aktivitas PETI. Kami minta aparat, khususnya Polres Merangin dan pihak Polsek setempat, segera bertindak tegas terhadap para pelaku,” tegas WN.

Maraknya aktivitas PETI di wilayah ini dinilai telah membawa dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan hutan, pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, serta hilangnya lahan produktif menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat. Selain itu, potensi bencana seperti longsor dan banjir juga semakin meningkat akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Kondisi ini memunculkan kritik tajam terhadap penegakan hukum yang dinilai belum maksimal. Masyarakat menilai adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di lapangan.
“Hukum seolah tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Bak gajah di pelupuk mata tidak tampak, tapi semut di seberang lautan terlihat jelas. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban, sementara pelaku besar dibiarkan bebas beroperasi,” ungkap seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI yang kian meresahkan. Transparansi dan keberanian dalam menindak pelaku tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Dengan semakin maraknya aktivitas ilegal ini, diperlukan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan hukum benar-benar ditegakkan secara adil.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











