Pihak Terlawan Ajukan 35 Bukti, Sidang Sengketa Lahan PM Noor Berlanjut

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, SAMARINDA – Sidang lanjutan sengketa lahan di Jalan PM Noor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (22/10/2025). Dalam sidang tersebut, pihak Terlawan II dan III, I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, menyerahkan total 35 bukti surat kepada majelis hakim.

Penyerahan bukti ini dilakukan melalui kuasa hukum mereka, Pamela Pramidya, S.H., dan Roszi Krissandi, S.H.. Langkah ini merupakan respons atas gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo. Ernie adalah istri dari Heryono Admaja, pihak yang sebelumnya telah kalah dalam sengketa ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut pihak Terlawan, putusan MA yang memenangkan mereka sejatinya bersifat final dan mengikat. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 29 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

Dengan diserahkannya 12 bukti dari Terlawan II dan 23 dari Terlawan III, bola kini ada di tangan Penggugat yang pada sidang berikutnya, akan menghadirkan para saksinya.

Kini, kita semua menanti agenda pemeriksaan saksi Penggugat mendatang. Namun, pertanyaan yang lebih besar menggantung di ruang sidang dan di benak publik: Apakah Pengadilan Negeri Samarinda akan menciptakan sejarah dengan “menganulir” produk hukum Mahkamah Agung? Jika ya, untuk apa ada lembaga peradilan tertinggi jika putusannya bisa dengan mudah diobrak-abrik? Ini adalah ujian bagi kewarasan dan kepastian hukum di negeri ini

 

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Tim Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru