Guru ASN Bersertifikat Siap Terima Tunjangan 100%, Pencairan Mulai Bergulir di Sejumlah Daerah

- Publisher

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 Oktober 2025 — Kabar baik datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Oktober 2025 mulai dicairkan 100 persen kepada para penerima di berbagai daerah.

Berdasarkan laporan dari Melintas.id, proses pencairan TPG telah bergulir di sejumlah wilayah, dengan skema penyaluran yang dilakukan secara bertahap. Setiap daerah menyesuaikan waktu pencairan sesuai dengan kelengkapan data dan hasil verifikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta sistem SIMPATIKA bagi guru ASN di bawah Kementerian Agama.

“Pencairan TPG Oktober sudah mulai dilakukan di berbagai daerah. Guru ASN bersertifikat akan menerima tunjangan penuh 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Dinas Pendidikan yang dikutip dari laporan tersebut.

 

💰 Besaran dan Mekanisme Penyaluran

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak keuangan bagi guru bersertifikat sebagai bentuk pengakuan atas profesionalitas dan kompetensi pendidik.
Besaran tunjangan diberikan setara satu kali gaji pokok per bulan, dan disalurkan melalui rekening pribadi penerima yang telah terdaftar di sistem pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Kemendikbudristek menegaskan, pencairan dilakukan secara berjenjang dan terverifikasi, dengan tetap memastikan ketepatan data, waktu, dan sasaran. Guru yang datanya telah dinyatakan valid akan otomatis menerima hak tunjangan tanpa potongan.

🎯 Tujuan dan Dampak Program

Program TPG menjadi bagian penting dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya:

Menjamin kesejahteraan guru bersertifikat.

Meningkatkan profesionalisme dan motivasi guru dalam mengajar.

Mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional melalui dukungan kesejahteraan yang berkelanjutan.

“Dengan TPG dibayarkan penuh dan tepat waktu, guru diharapkan bisa lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran serta pembentukan karakter peserta didik,” ujar perwakilan Kemendikbudristek dalam siaran tertulis sebelumnya.

BACA JUGA :  Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu

⚙️ Verifikasi dan Kendala Teknis

Walau proses pencairan sudah berjalan, sejumlah daerah masih dalam tahap verifikasi data dan validasi berkas.
Guru diimbau untuk memastikan data Dapodik dan SIMPATIKA sudah lengkap dan sinkron, agar tidak mengalami penundaan pencairan.
Keterlambatan umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian data pribadi, SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), atau perubahan status kepegawaian.

🔍 Akses Informasi dan Pemantauan

Guru penerima TPG dapat melakukan pengecekan status pencairan melalui sistem:

Dapodik (Kemendikbudristek)

SIMPATIKA (Kemenag)

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif
Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   
Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 
Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/