Guru ASN Bersertifikat Siap Terima Tunjangan 100%, Pencairan Mulai Bergulir di Sejumlah Daerah

- Publisher

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 Oktober 2025 — Kabar baik datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Oktober 2025 mulai dicairkan 100 persen kepada para penerima di berbagai daerah.

Berdasarkan laporan dari Melintas.id, proses pencairan TPG telah bergulir di sejumlah wilayah, dengan skema penyaluran yang dilakukan secara bertahap. Setiap daerah menyesuaikan waktu pencairan sesuai dengan kelengkapan data dan hasil verifikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta sistem SIMPATIKA bagi guru ASN di bawah Kementerian Agama.

“Pencairan TPG Oktober sudah mulai dilakukan di berbagai daerah. Guru ASN bersertifikat akan menerima tunjangan penuh 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Dinas Pendidikan yang dikutip dari laporan tersebut.

 

💰 Besaran dan Mekanisme Penyaluran

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak keuangan bagi guru bersertifikat sebagai bentuk pengakuan atas profesionalitas dan kompetensi pendidik.
Besaran tunjangan diberikan setara satu kali gaji pokok per bulan, dan disalurkan melalui rekening pribadi penerima yang telah terdaftar di sistem pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Produk Khas Indonesia Naik Kelas, Menkum Resmikan Etalase IG di Tokopedia dan TikTok Shop

Kemendikbudristek menegaskan, pencairan dilakukan secara berjenjang dan terverifikasi, dengan tetap memastikan ketepatan data, waktu, dan sasaran. Guru yang datanya telah dinyatakan valid akan otomatis menerima hak tunjangan tanpa potongan.

🎯 Tujuan dan Dampak Program

Program TPG menjadi bagian penting dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya:

Menjamin kesejahteraan guru bersertifikat.

Meningkatkan profesionalisme dan motivasi guru dalam mengajar.

Mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional melalui dukungan kesejahteraan yang berkelanjutan.

“Dengan TPG dibayarkan penuh dan tepat waktu, guru diharapkan bisa lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran serta pembentukan karakter peserta didik,” ujar perwakilan Kemendikbudristek dalam siaran tertulis sebelumnya.

BACA JUGA :  Abaikan Penolakan Lama Warga, Lapangan Japati Caringin Kini Justru Jadi Sumber Petaka Kebakaran Dua Hari Berturut-turut

⚙️ Verifikasi dan Kendala Teknis

Walau proses pencairan sudah berjalan, sejumlah daerah masih dalam tahap verifikasi data dan validasi berkas.
Guru diimbau untuk memastikan data Dapodik dan SIMPATIKA sudah lengkap dan sinkron, agar tidak mengalami penundaan pencairan.
Keterlambatan umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian data pribadi, SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), atau perubahan status kepegawaian.

🔍 Akses Informasi dan Pemantauan

Guru penerima TPG dapat melakukan pengecekan status pencairan melalui sistem:

Dapodik (Kemendikbudristek)

SIMPATIKA (Kemenag)

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Berita Terkait

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:30 WIB

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB