Jual LPG 3Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik Syamsul Bahri Desa Koto Baru

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Suara Utama

Foto:Suara Utama

SUARA UTAMA, Merangin – Lemahnya pengawasan dari pihak terkait, bisa menjadi salah satu penyebab leluasanya oknum pengusaha pangkalan gas elpiji 3 kg melakukan curang, dan sesuka hati menjual gas 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) .

Informasi yang berhasil di himpun oleh media ini terdapat salah satu Pangkalan Gas Elpiji 3 kg milik Syamsul Bahri yang berlokasi di Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, mitra dari Agen PT. MULIA AMANAH UTAMA ini telah menjual gas 3 kg untuk masyarakat di atas HET itu seharga Rp 25 ribu per tabung.

Hal itu di sampaikan oleh salah satu warga setempat yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan, Ia mengatakan, menurut nya hal ini sudah menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat sekitar jika penjualan LPG 3kg di pangkalan milik Syamsul Bahri tersebut di jual dengan harga Rp. 25000,-

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Jual LPG 3Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik Syamsul Bahri Desa Koto Baru Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya kami beli di pangkalannya pak Syamsul itu harganya 25 ribu pak,” Demikian ucapnya. Rabu (10/7/24).

Sementara itu dihari yang sama, Syamsul Bahri selaku pemilik pangkalan ketika di wawancarai oleh media ini pada dirinya berkilah dan mengatakan jika penjualan tabung LPG di pangkalannya dijual dengan harga HET, hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan beberapa keterangan warga sekitar yang terekam dalam wawancara dengan media ini jika penjualan di Pangkalan milik nya dijual dengan harga Rp. 25000 pertabung.

BACA JUGA :  Lagi-lagi Pangkalan LPG 3 Kg Milik Rasida di Bangko, Leluasa Jual LPG Pada Pengecer ke Luar Daerah

“Kami jual sesuai dengan HET lah bang,” Demikian ucapnya Gugup.

Dengan hal ini, Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin, Larisman Sinaga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang seakan-akan tidak menghiraukan harga HET yang sudah di tentukan oleh pemerintah kususnya pihak Pertamina.

“Hal ini tentunya sangat menyusahkan masyarakat, saya selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat HAM Kabupaten Merangin, saya minta agar pihak Agen PT. MULIA AMANAH UTAMA untuk menindak lanjuti Pangkalan yang berada di Desa Koto Baru ini, Selain itu kepada PT Pertamina Prsesro dan Disperindagkop (Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi) Kabupaten Merangin segera menindak tegas oknum pangkalan nakal tersebut,” Demikian pintanya.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru