Utang KCIC dan Renovasi Ponpes Al-Khoziny Sama-Sama Ditolak Gunakan APBN

- Publisher

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, 10 Oktober 2025 — Pemerintah menegaskan tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) maupun untuk renovasi Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang roboh akhir September lalu. Dua keputusan ini menjadi sorotan publik karena menegaskan arah baru disiplin fiskal pemerintah terhadap beban keuangan negara.

Menkeu Purbaya Tegaskan: Utang KCIC Ditanggung Sendiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan secara tegas bahwa pemerintah tidak akan menggunakan dana APBN untuk membayar utang proyek KCIC yang mencapai Rp116 triliun.

> “APBN tidak akan digunakan untuk menanggung utang proyek Kereta Cepat Whoosh,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bogor, Jumat (10/10).

BACA JUGA :  Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Dompeng Milik Ta'at Dekat Pesantren Dhuafa Bangko Resahkan Warga

 

Menurutnya, proyek KCIC berada di bawah Danantara, superholding BUMN transportasi yang menaungi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan sejumlah entitas lainnya. Oleh karena itu, tanggung jawab finansial sepenuhnya berada pada manajemen Danantara.

> “KCIC berada di bawah Danantara. Mereka punya manajemen sendiri dan dividen rata-rata Rp80 triliun per tahun. Kelola dari situ, jangan minta ke pemerintah lagi,” tegasnya.

 

Purbaya menekankan prinsip keadilan fiskal, bahwa keuntungan proyek yang dikelola badan usaha tidak boleh dinikmati sendiri sementara kerugiannya dibebankan ke negara.

> “Jangan kalau untung dinikmati swasta, kalau rugi ditanggung pemerintah,” tambahnya.

 

Pernyataan ini disambut positif oleh sejumlah pengamat fiskal, yang menilai langkah tersebut penting untuk mengembalikan tanggung jawab korporasi terhadap proyek-proyek strategis yang menggunakan skema BUMN dan pinjaman luar negeri.

BACA JUGA :  Diduga Milik Yuki, Excavator PETI di Desa Lubuk Beringin Makin Tak Terkendali

DPR Tolak Dana APBN untuk Renovasi Ponpes Al-Khoziny

Sementara itu di Senayan, Komisi V DPR RI juga menyatakan penolakan terhadap rencana penggunaan APBN untuk membangun kembali Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang roboh pada 29 September 2025 dan menewaskan lebih dari 20 santri.

Ketua Komisi V, Lasarus, meminta agar dilakukan investigasi terlebih dahulu sebelum ada keputusan pendanaan dari negara.

> “Investigasi dulu. Jangan semua yang roboh, negara yang bayar,” ujarnya saat rapat kerja bersama Kementerian PUPR.

 

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sempat menyebut bahwa pihaknya akan menggunakan dana APBN untuk membantu renovasi ponpes tersebut. Namun keputusan DPR menegaskan perlunya audit teknis dan tanggung jawab pihak pengelola terlebih dahulu sebelum menggunakan dana publik.

BACA JUGA :  Alat Berat Diduga untuk PETI Melintas Dekat Polsek Muara Siau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Konteks Fiskal Nasional

Kedua keputusan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga disiplin fiskal di tengah tekanan utang nasional yang kini mencapai Rp9.138,05 triliun, atau sekitar 39,86% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Pemerintah menegaskan bahwa posisi utang masih aman dan terkendali, meskipun beban pembayaran bunga dan cicilan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Penegasan Arah Kebijakan

Langkah tegas Kementerian Keuangan dan DPR RI ini menunjukkan pergeseran arah kebijakan fiskal menuju kemandirian pembiayaan dan penguatan akuntabilitas proyek.
Pemerintah berupaya menegaskan bahwa APBN bukan alat penyelamat semua proyek gagal, melainkan instrumen pembangunan yang harus tepat sasaran dan transparan.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB