Utang KCIC dan Renovasi Ponpes Al-Khoziny Sama-Sama Ditolak Gunakan APBN

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20251011 WA0027 Utang KCIC dan Renovasi Ponpes Al-Khoziny Sama-Sama Ditolak Gunakan APBN Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Bogor, 10 Oktober 2025 — Pemerintah menegaskan tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) maupun untuk renovasi Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang roboh akhir September lalu. Dua keputusan ini menjadi sorotan publik karena menegaskan arah baru disiplin fiskal pemerintah terhadap beban keuangan negara.

Menkeu Purbaya Tegaskan: Utang KCIC Ditanggung Sendiri

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Utang KCIC dan Renovasi Ponpes Al-Khoziny Sama-Sama Ditolak Gunakan APBN Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan secara tegas bahwa pemerintah tidak akan menggunakan dana APBN untuk membayar utang proyek KCIC yang mencapai Rp116 triliun.

> “APBN tidak akan digunakan untuk menanggung utang proyek Kereta Cepat Whoosh,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bogor, Jumat (10/10).

 

Menurutnya, proyek KCIC berada di bawah Danantara, superholding BUMN transportasi yang menaungi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan sejumlah entitas lainnya. Oleh karena itu, tanggung jawab finansial sepenuhnya berada pada manajemen Danantara.

> “KCIC berada di bawah Danantara. Mereka punya manajemen sendiri dan dividen rata-rata Rp80 triliun per tahun. Kelola dari situ, jangan minta ke pemerintah lagi,” tegasnya.

 

Purbaya menekankan prinsip keadilan fiskal, bahwa keuntungan proyek yang dikelola badan usaha tidak boleh dinikmati sendiri sementara kerugiannya dibebankan ke negara.

> “Jangan kalau untung dinikmati swasta, kalau rugi ditanggung pemerintah,” tambahnya.

 

Pernyataan ini disambut positif oleh sejumlah pengamat fiskal, yang menilai langkah tersebut penting untuk mengembalikan tanggung jawab korporasi terhadap proyek-proyek strategis yang menggunakan skema BUMN dan pinjaman luar negeri.

BACA JUGA :  Orang Padang Asli Minangkabau, dan Sejarah Kehadiran Orang Nias di Padang

DPR Tolak Dana APBN untuk Renovasi Ponpes Al-Khoziny

Sementara itu di Senayan, Komisi V DPR RI juga menyatakan penolakan terhadap rencana penggunaan APBN untuk membangun kembali Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang roboh pada 29 September 2025 dan menewaskan lebih dari 20 santri.

Ketua Komisi V, Lasarus, meminta agar dilakukan investigasi terlebih dahulu sebelum ada keputusan pendanaan dari negara.

> “Investigasi dulu. Jangan semua yang roboh, negara yang bayar,” ujarnya saat rapat kerja bersama Kementerian PUPR.

 

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sempat menyebut bahwa pihaknya akan menggunakan dana APBN untuk membantu renovasi ponpes tersebut. Namun keputusan DPR menegaskan perlunya audit teknis dan tanggung jawab pihak pengelola terlebih dahulu sebelum menggunakan dana publik.

Konteks Fiskal Nasional

Kedua keputusan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga disiplin fiskal di tengah tekanan utang nasional yang kini mencapai Rp9.138,05 triliun, atau sekitar 39,86% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Pemerintah menegaskan bahwa posisi utang masih aman dan terkendali, meskipun beban pembayaran bunga dan cicilan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Penegasan Arah Kebijakan

Langkah tegas Kementerian Keuangan dan DPR RI ini menunjukkan pergeseran arah kebijakan fiskal menuju kemandirian pembiayaan dan penguatan akuntabilitas proyek.
Pemerintah berupaya menegaskan bahwa APBN bukan alat penyelamat semua proyek gagal, melainkan instrumen pembangunan yang harus tepat sasaran dan transparan.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Sabtu, 8 November 2025 - 06:30 WIB

Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk

Berita Terbaru