Terlibat Bisnis Esek-esek, Pemilik Warung Remang-remang di Jalur Dua Langling Diringkus Polisi 

- Writer

Senin, 11 November 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin  – Guna mendukung program Asta Cita Presiden terkait penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial J (4O) yang merupakan warga Desa Tanjung Raden Rt.10 Kec. Danau Teluk Kota Madya Jambi.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu (06/11/2024) Sekira Pukul 22.30 Wib, Dimana pada saat itu tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, mendapatkan informasi terkait kegiatan eksploitasi seksual disebuah warung remang-remang yang berada di jalur dua Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.,S.O.U dalam keteranganya pada awak media  menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari berkedok warung kopi dengan menyediakan Perempuan untuk menemani para pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Terlibat Bisnis Esek-esek, Pemilik Warung Remang-remang di Jalur Dua Langling Diringkus Polisi  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul pada saat anggota sampai di TKP, ditemukan seorang perempuan yang diduga sebagai korban eksploitasi seksual dengan inisial RJ (20) serta seorang mucikari berinisial J (44) dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone OPPO A16 warna biru, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),  1(satu) buah buku penjualan minuman keras dan 1(satu) buah kondom. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut” sebut Kapolres.

BACA JUGA :  Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam Indonesia (Suatu Studi Analitis Komparatif) Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam)

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik warung remang-remang, dan tersangka menjalankan usahanya kurang lebih 1 tahun. Dari kegiatan tersebut, tersangka akan mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari pekerja yang membawa tamu kewarung tersebut sebagai jasa uang sewa kamar.” Ujar Ruly. (11/11/2024).

Sementara itu guna mempertanggungjawakan perbuatannya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara
Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran
DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes
Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.
Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Ini Capaian Polres Purbalingga
Nama Samsul, Disebut Kendalikan Aktivitas PETI Milik ‘Pak Kan’ di Wilayah Bangko 
Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

Senin, 6 Januari 2025 - 17:14 WIB

Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:59 WIB

DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:27 WIB

Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:06 WIB

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Ini Capaian Polres Purbalingga

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:16 WIB

Nama Samsul, Disebut Kendalikan Aktivitas PETI Milik ‘Pak Kan’ di Wilayah Bangko 

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:50 WIB

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Berita Terbaru

Ilustrasi: Habis Energi Karena Simpati (Nafian Faiz)

Artikel

Habis Energi Karena Simpati

Senin, 13 Jan 2025 - 05:45 WIB

Berita Utama

Scale Up PHR dan Peluncuran Program TIHWA di Gresik

Minggu, 12 Jan 2025 - 16:26 WIB