Terlibat Bisnis Esek-esek, Pemilik Warung Remang-remang di Jalur Dua Langling Diringkus Polisi 

- Writer

Senin, 11 November 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin  – Guna mendukung program Asta Cita Presiden terkait penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial J (4O) yang merupakan warga Desa Tanjung Raden Rt.10 Kec. Danau Teluk Kota Madya Jambi.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu (06/11/2024) Sekira Pukul 22.30 Wib, Dimana pada saat itu tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, mendapatkan informasi terkait kegiatan eksploitasi seksual disebuah warung remang-remang yang berada di jalur dua Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.,S.O.U dalam keteranganya pada awak media  menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari berkedok warung kopi dengan menyediakan Perempuan untuk menemani para pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Terlibat Bisnis Esek-esek, Pemilik Warung Remang-remang di Jalur Dua Langling Diringkus Polisi  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul pada saat anggota sampai di TKP, ditemukan seorang perempuan yang diduga sebagai korban eksploitasi seksual dengan inisial RJ (20) serta seorang mucikari berinisial J (44) dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone OPPO A16 warna biru, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),  1(satu) buah buku penjualan minuman keras dan 1(satu) buah kondom. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut” sebut Kapolres.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian Kerbau Warga Tabir Dibekuk Sat Reskrim Polres Merangin 

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik warung remang-remang, dan tersangka menjalankan usahanya kurang lebih 1 tahun. Dari kegiatan tersebut, tersangka akan mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari pekerja yang membawa tamu kewarung tersebut sebagai jasa uang sewa kamar.” Ujar Ruly. (11/11/2024).

Sementara itu guna mempertanggungjawakan perbuatannya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

PMII Tulang Bawang Edukasi Bahaya Buzzer dan Proxy War Lewat Seminar Kebangsaan
Menantang, Baru Beberapa Hari di Tertibkan, PETI Milik ‘Isrok Cs’ di Desa Lubuk Bumbun Kembali Beraktivitas   
Tak Terima Foto Pribadinya di Sebarluaskan Oleh Ayu, Hamidah Lapor ke Polres Merangin
Terlibat Pemalsuan DO Fiktif, Pendri Oktora Warga Desa Rejosari di Cokok Polisi
Kebijakan Walkot Surabaya Soal Parkir Didukung Pakar Hukum dan Pajak
Eko Wahyu: Ketimpangan UMP dan Biaya Hidup di Jakarta Harus Jadi Alarm Kebijakan Publik
Yulianto Kiswocahyono: Tax Amnesty Sebagai Jembatan, Bukan Pondasi Kebijakan Fiskal
Berjejer, PETI Gunakan Alat Berat di Desa Tanjung Benuang Masih Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

PMII Tulang Bawang Edukasi Bahaya Buzzer dan Proxy War Lewat Seminar Kebangsaan

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:29 WIB

Menantang, Baru Beberapa Hari di Tertibkan, PETI Milik ‘Isrok Cs’ di Desa Lubuk Bumbun Kembali Beraktivitas   

Senin, 16 Juni 2025 - 13:50 WIB

Tak Terima Foto Pribadinya di Sebarluaskan Oleh Ayu, Hamidah Lapor ke Polres Merangin

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:37 WIB

Terlibat Pemalsuan DO Fiktif, Pendri Oktora Warga Desa Rejosari di Cokok Polisi

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:54 WIB

Kebijakan Walkot Surabaya Soal Parkir Didukung Pakar Hukum dan Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:41 WIB

Eko Wahyu: Ketimpangan UMP dan Biaya Hidup di Jakarta Harus Jadi Alarm Kebijakan Publik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:37 WIB

Yulianto Kiswocahyono: Tax Amnesty Sebagai Jembatan, Bukan Pondasi Kebijakan Fiskal

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:02 WIB

Berjejer, PETI Gunakan Alat Berat di Desa Tanjung Benuang Masih Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita Utama

Ketua Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Resmi Dipilih pada Musdalub

Rabu, 18 Jun 2025 - 07:01 WIB