Terlibat Bisnis Esek-esek, Pemilik Warung Remang-remang di Jalur Dua Langling Diringkus Polisi 

- Publisher

Senin, 11 November 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin  – Guna mendukung program Asta Cita Presiden terkait penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial J (4O) yang merupakan warga Desa Tanjung Raden Rt.10 Kec. Danau Teluk Kota Madya Jambi.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu (06/11/2024) Sekira Pukul 22.30 Wib, Dimana pada saat itu tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, mendapatkan informasi terkait kegiatan eksploitasi seksual disebuah warung remang-remang yang berada di jalur dua Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Advokat Kaltim Temukan Puluhan Klausul Bermasalah dalam Perjanjian Kerja Perusahaan Transportasi

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.,S.O.U dalam keteranganya pada awak media  menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari berkedok warung kopi dengan menyediakan Perempuan untuk menemani para pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul pada saat anggota sampai di TKP, ditemukan seorang perempuan yang diduga sebagai korban eksploitasi seksual dengan inisial RJ (20) serta seorang mucikari berinisial J (44) dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone OPPO A16 warna biru, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),  1(satu) buah buku penjualan minuman keras dan 1(satu) buah kondom. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut” sebut Kapolres.

BACA JUGA :  PUTUSAN FENOMENAL PRA PERADILAN 2026: KORBAN MENANG, NEGARA DIPAKSA MEMBERI KEPASTIAN HUKUM

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik warung remang-remang, dan tersangka menjalankan usahanya kurang lebih 1 tahun. Dari kegiatan tersebut, tersangka akan mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari pekerja yang membawa tamu kewarung tersebut sebagai jasa uang sewa kamar.” Ujar Ruly. (11/11/2024).

BACA JUGA :  Karyawan FIF Cabang Cendrawasih Diduga Lakukan Penagihan Bermasalah, Konsumen Rugi Rp7 Juta

Sementara itu guna mempertanggungjawakan perbuatannya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar
Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan
Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik
LSM SIDIK Desak Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Skema Segitiga, Korban Tersebar di Berbagai Daerah
Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras
Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

Senin, 8 Juni 2026 - 21:43 WIB

Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:34 WIB

Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru

Berita Utama

Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:20 WIB