STOP KRIMINALISASI DAN KEKERASAN TERHADAP INSAN PERS

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 7/10/2025-

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam menyusul meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan di berbagai daerah. Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2024 tercatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sedangkan pada 2023 terdapat 89 kasus, jumlah tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Tidak hanya kekerasan fisik, berbagai bentuk kriminalisasi terhadap insan pers juga masih marak terjadi. Berdasarkan data LBH Pers dan ICJR, sedikitnya terdapat 10 kasus kriminalisasi jurnalis pada tahun 2020, sebagian besar menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tahun-tahun berikutnya, pola serupa masih berlanjut dengan berbagai modus pelaporan hukum terhadap wartawan dan media.

BACA JUGA :  Desakan Keadilan Menguat: DPRD Kalteng, Pangdam, dan Kapolda Didesak Tuntaskan Kasus Andrie Yunus

⚖️ Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum penuh dalam menjalankan profesinya.

Pasal 8:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Pasal 18 Ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

BACA JUGA :  Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Ketentuan ini menegaskan bahwa menghalangi wartawan saat meliput atau melakukan tugas jurnalistik merupakan tindak pidana, dan dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

🚨 Bentuk-Bentuk Pelanggaran Terhadap Insan Pers

Intimidasi dan kekerasan saat peliputan di lapangan

Perampasan alat kerja dan penghapusan data liputan

Pelaporan hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik

Serangan digital dan penyebaran data pribadi wartawan

BACA JUGA :  Dana Desa 2026 di Teluk Bayur Kecamatan Tekankan Transparansi.pengawasan dilakukan melalui monitoring administrasi dan pengecekan lapangan terhadap proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa

Ancaman verbal maupun fisik dari pihak tertentu

 

🗣️ Seruan untuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia dan pilar utama demokrasi. Setiap upaya pembungkaman, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional kebebasan berekspresi.

Organisasi pers, lembaga hukum, dan masyarakat sipil menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap insan pers, serta memastikan perlindungan dan keamanan bagi wartawan di lapangan.

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB