lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

STOP KRIMINALISASI DAN KEKERASAN TERHADAP INSAN PERS

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 7/10/2025-

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam menyusul meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan di berbagai daerah. Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2024 tercatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sedangkan pada 2023 terdapat 89 kasus, jumlah tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Tidak hanya kekerasan fisik, berbagai bentuk kriminalisasi terhadap insan pers juga masih marak terjadi. Berdasarkan data LBH Pers dan ICJR, sedikitnya terdapat 10 kasus kriminalisasi jurnalis pada tahun 2020, sebagian besar menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tahun-tahun berikutnya, pola serupa masih berlanjut dengan berbagai modus pelaporan hukum terhadap wartawan dan media.

BACA JUGA :  LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran RS Pratama Bukit Kerman, Siap Laporkan ke Kejati Jambi

—

⚖️ Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum penuh dalam menjalankan profesinya.

Pasal 8:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Pasal 18 Ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

BACA JUGA :  Sisir Rakata, Sertung, hingga Pulau Panjang, Tim Gabungan Belum Temukan 8 Orang yang Hilang

Ketentuan ini menegaskan bahwa menghalangi wartawan saat meliput atau melakukan tugas jurnalistik merupakan tindak pidana, dan dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

—

🚨 Bentuk-Bentuk Pelanggaran Terhadap Insan Pers

Intimidasi dan kekerasan saat peliputan di lapangan

Perampasan alat kerja dan penghapusan data liputan

Pelaporan hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik

Serangan digital dan penyebaran data pribadi wartawan

BACA JUGA :  Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi

Ancaman verbal maupun fisik dari pihak tertentu

 

—

🗣️ Seruan untuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia dan pilar utama demokrasi. Setiap upaya pembungkaman, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional kebebasan berekspresi.

Organisasi pers, lembaga hukum, dan masyarakat sipil menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap insan pers, serta memastikan perlindungan dan keamanan bagi wartawan di lapangan.

Berita Terkait

Kemenimipas Borong Penghargaan AHI 2026, Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik
Gereja Paroki Idakebo Diresmikan, Uskup Timika dan Bupati Dogiyai Teken Prasasti
Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo
Kasatreskrim Polres Merangin Dimutasi, Sertijab Ditunda karena Pengungkapan Kasus
Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo
Bapas Padang Perkuat Tugas dan Fungsi serta Sinergi Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter
Bapelkum Bitung Minta Peserta Pelatihan Hukum Jujur dalam Evaluasi: “Kalau Tidak, Kami Tak Bisa Perbaiki”
Diduga Api Bakaran Sampah, Ruko Furniture di Pematang Kandis Ludes Terbakar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Kemenimipas Borong Penghargaan AHI 2026, Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Gereja Paroki Idakebo Diresmikan, Uskup Timika dan Bupati Dogiyai Teken Prasasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kasatreskrim Polres Merangin Dimutasi, Sertijab Ditunda karena Pengungkapan Kasus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo

Berita Terbaru

Berita Utama

Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:08 WIB

https://mancingjitu.com/