Suara Utama, Pandeglang, 13/03/2025– Sentrum Mahasiswa Banten (SEMA Banten) menyatakan keberatan terhadap sikap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang yang tidak memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Koordinator Wilayah SEMA Banten, Aditia Iksan Nurohman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Kepala BPKD Pandeglang melalui surat nomor 002/SEMA-B/II/2025, yang diterima pada tanggal 24 Februari 2025. Sesuai ketentuan pasal 22 ayat (7) UU KIP, BPKD seharusnya memberikan tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, BPKD Pandeglang tidak memberikan tanggapan sesuai dengan permohonan, dan surat balasan yang diberikan dengan nomor 400.7.28/4-BPKD/2025 tidak memenuhi permintaan informasi sebagaimana diajukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyatakan keberatan atas ketidaksesuaian tanggapan yang diberikan oleh BPKD Pandeglang. Kami meminta agar informasi yang dimohonkan dapat diberikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana yang telah kami ajukan sebelumnya,” tegas Aditia Iksan Nurohman.
SEMA Banten menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara, terutama dalam hal transparansi pengelolaan keuangan daerah. Jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti, SEMA Banten akan mempertimbangkan langkah hukum dan advokasi lebih lanjut guna memastikan keterbukaan informasi di Kabupaten Pandeglang.
“Kami berharap Kepala BPKD Pandeglang segera memenuhi permohonan informasi publik ini demi menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Aditia.
SEMA Banten akan terus mengawal proses ini dan mendorong pemerintah daerah agar lebih terbuka dalam menyampaikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat.
Penulis : Idgunadi Turtusi
Editor : Idgunadi Turtusi
Sumber Berita : Sema Banten