SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?

- Writer

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Pandeglang, 13/03/2025– Sentrum Mahasiswa Banten (SEMA Banten) menyatakan keberatan terhadap sikap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang yang tidak memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Koordinator Wilayah SEMA Banten, Aditia Iksan Nurohman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Kepala BPKD Pandeglang melalui surat nomor 002/SEMA-B/II/2025, yang diterima pada tanggal 24 Februari 2025. Sesuai ketentuan pasal 22 ayat (7) UU KIP, BPKD seharusnya memberikan tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, BPKD Pandeglang tidak memberikan tanggapan sesuai dengan permohonan, dan surat balasan yang diberikan dengan nomor 400.7.28/4-BPKD/2025 tidak memenuhi permintaan informasi sebagaimana diajukan.

“Kami menyatakan keberatan atas ketidaksesuaian tanggapan yang diberikan oleh BPKD Pandeglang. Kami meminta agar informasi yang dimohonkan dapat diberikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana yang telah kami ajukan sebelumnya,” tegas Aditia Iksan Nurohman.

SEMA Banten menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara, terutama dalam hal transparansi pengelolaan keuangan daerah. Jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti, SEMA Banten akan mempertimbangkan langkah hukum dan advokasi lebih lanjut guna memastikan keterbukaan informasi di Kabupaten Pandeglang.

“Kami berharap Kepala BPKD Pandeglang segera memenuhi permohonan informasi publik ini demi menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Aditia.

SEMA Banten akan terus mengawal proses ini dan mendorong pemerintah daerah agar lebih terbuka dalam menyampaikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat.

Penulis : Idgunadi Turtusi

Editor : Idgunadi Turtusi

Sumber Berita : Sema Banten

Berita Terkait

Ditipu Oleh Temannya Sendiri, Pemilik Salon Kecantikan di Surabaya Lapor Polisi
Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Keluarga Masriah Tempuh Jalur Hukum: “Kami Butuh Kepastian!”
Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK
Dicemarkan Lewat Pemberitaan, M. Rosul Laporkan Masrianti dan Eli Kusnita ke Polres Merangin 
Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun
Tiga Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Cokok Satreskrim Polres Merangin 
Nah, Kendaraan Mogok Usai Mengisi BBM Jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang Bangko 
Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:00 WIB

Ditipu Oleh Temannya Sendiri, Pemilik Salon Kecantikan di Surabaya Lapor Polisi

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:35 WIB

Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Keluarga Masriah Tempuh Jalur Hukum: “Kami Butuh Kepastian!”

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:10 WIB

Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:18 WIB

Dicemarkan Lewat Pemberitaan, M. Rosul Laporkan Masrianti dan Eli Kusnita ke Polres Merangin 

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:12 WIB

Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:35 WIB

Tiga Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Cokok Satreskrim Polres Merangin 

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:47 WIB

Nah, Kendaraan Mogok Usai Mengisi BBM Jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang Bangko 

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:11 WIB

SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?

Berita Terbaru

Berita Utama

Bunga : Keindahan dan Makna di Balik Kelopaknya

Rabu, 19 Mar 2025 - 20:32 WIB