Sekda Pessel Menghimbau ASN Tidak Boleh Berkampanye Dalam Masa Aktif

- Writer

Rabu, 28 Agustus 2024 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel SUARA UTAMA id – Memasuki tahapan Pilkada Pesisir Selatan 2024, Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Mawardi ROSKA mengingat kan seluruh Aparatur Sipil Negara di Kabupaten tersebut untuk tidak terlibat dalam Politik Praktis. Hal ini disampaikan Mawardi Roska, saat dihubungi wartawan pada Rabu (28/8). “Kami mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat Politik Praktis, seperti ikut berkampanye aktif, dengan kandidat pada kegiatan-kegiatan kampanye. Hal ini tentu saja bertentangan dengan aturan tentang Netralitas ASN,” ungkap Mawardi.

 

Selain itu Mawardi menyebut, Sanksi yang akan diterima oleh ASN yang terbukti ikut berkampanye aktif bahkan dapat diancam dengan hukuman Pidana. “Jika ada ASN yang terbukti terlibat dan melakukan kampanye aktif ada tingkatan sanksi yang diterima mulai, dari teguran bahkan ancaman pidana. Ini yang harus kita perhatikan, jangan sampai terjadi di Pesisir Selatan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sekda Pessel Menghimbau ASN Tidak Boleh Berkampanye Dalam Masa Aktif Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

BACA JUGA :  Sinergitas Visi Misi, Pimpinan Umum Mas Andre Ajak Wartawan Suara Utama Hadir di FORSILATNAS

 

Sementara itu terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Namun demikian menurut Sekda jika ada ASN yang ikut mendengarkan kampanye hal tersebut masih normatif, asalkan jangan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye tersebut. “Kalau sekedar mendengarkan kampanye itu masih wajar, karena ASN juga memiliki hak politik. Asalkan jangan ikut terlibat aktif, seperti ikut memberikan orasi, ikut yel-yel ataupun ikut terlibat mengumpulkan dan menggerakkan massa,” pungkasnya.

Penulis : Beng Siswanto

Editor : Beng Siswanto

Berita Terkait

Pria Tertampan di Indonesia 2024
Umat Gereja Katolik St.Elisabeth Yegoukotu Gelar Peletakan Batu Pertama Tugu Peringatan Injil Masuk Meuwo
Harlah Karang Taruna Ke-64: Sinergi Pemuda dan Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan SDM Menyongsong Pandeglang sebagai Zona Industri
Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Perumdam Tirta Berkah, Sampaikan Lima Tuntutan Utama
“Polres Lampung Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila,Tegaskan Komitmen Pada Pancasila”
Tinggalkan Rasa Fanatisme Partainya
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kemenkumham Lampung,Perkokoh Persatuan Bangsa
Pemprov Lampung Tegaskan Tata Kelola Pembangunan Harus Bersih dan Beroirentasi Pada Pelayanan Masyarakat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Pria Tertampan di Indonesia 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Umat Gereja Katolik St.Elisabeth Yegoukotu Gelar Peletakan Batu Pertama Tugu Peringatan Injil Masuk Meuwo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Harlah Karang Taruna Ke-64: Sinergi Pemuda dan Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan SDM Menyongsong Pandeglang sebagai Zona Industri

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Perumdam Tirta Berkah, Sampaikan Lima Tuntutan Utama

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:51 WIB

“Polres Lampung Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila,Tegaskan Komitmen Pada Pancasila”

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Tinggalkan Rasa Fanatisme Partainya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:51 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kemenkumham Lampung,Perkokoh Persatuan Bangsa

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Tata Kelola Pembangunan Harus Bersih dan Beroirentasi Pada Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru