BERAU – Tangis dan kekecewaan menyelimuti Heri, warga Kampung Gurimbang, yang mengaku kehilangan lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 10 hektare di kawasan KM 26. Lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarganya itu diduga telah digusur oleh aktivitas perusahaan tambang PT Tanjung Redeb Hutani (TRH).
Menurut pengakuan Heri, lahan tersebut bukan sekadar hamparan tanah kosong. Di atasnya tumbuh tanaman sawit yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga. Namun kini, yang tersisa hanya bekas aktivitas alat berat dan lahan yang berubah wajah.
”Kami mencari makan dari situ. Kalau lahan itu hilang, kami harus hidup dari apa?” ujar Heri dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait. Apakah proses penggusuran telah melalui prosedur yang benar? Apakah ada sosialisasi, ganti rugi, atau penyelesaian hak-hak masyarakat sebelum lahan digarap?
Jika benar lahan masyarakat digusur tanpa penyelesaian yang jelas, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut perlindungan hak warga negara atas sumber penghidupannya.
Dinas terkait diminta tidak menutup mata. Pemerintah harus segera turun ke lapangan untuk memverifikasi status lahan, legalitas aktivitas perusahaan, serta memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan di balik kepentingan investasi.
Aktivis lingkungan dan pemerhati agraria menilai kasus seperti ini kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi. Masyarakat sering kali berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan korporasi besar yang memiliki sumber daya dan kekuatan hukum lebih besar.
”Jangan sampai pembangunan hanya menguntungkan perusahaan, sementara masyarakat lokal kehilangan tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka,” kata seorang pemerhati agraria.
Penulis : Rudi Salam
Sumber Berita: Suara utama. Id












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.