Sejumlah Warga Keluhkan Aktivitas PETI dan Galian C Milik ‘MT’ di Kelurahan Kampung Baruh Tabir

- Writer

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivitas Tambang Ilegal di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi

Foto: Aktivitas Tambang Ilegal di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas penambangan tanah urug atau lazim disebut galian C dan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), sejak beberapa bulan terakhir kian marak tepatnya di RT 11, Tanjung Bukit Stuo,

Rantau Panjang, Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. (15/10/24).

Selain ilegal karena diduga tidak mengantongi legalitas, aktivitas tersebut juga diduga kuat tidak membayar kewajiban pajak.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sejumlah Warga Keluhkan Aktivitas PETI dan Galian C Milik 'MT' di Kelurahan Kampung Baruh Tabir Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini di lapangan mendapati jika aktivitas PETI dan Galian C yang menggunakan alat berat Excavator tersebut adalah milik mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin berinisial ‘MT’.

“Punya ‘MT’ bang, Mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin 1 periode dulu bang, dia mau maju dua periode tapi dak dapat lagi, akhirnya dimasukannya alat berat disana, Dia NGEBOK ,seklian ngambik batu juga, Batu di jualnya itu bang, Emang betul itu milik pribadi ,tapi itu dampak nya luar biasa, informasinya juga kelurahan memberi izin tanpa sepengetahuan masyarakat, padahal warga banyak yang dak boleh,” Demikian kata seorang warga yang sengaja namanya tidak di publish.

Ia menambahkan, Lumpur dan limbah dari aktivitas penambangan telah mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan pertanian dan masyarakat. Hal ini berpotensi mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Sejumlah Guru Honorer di Merangin Keluhkan Gaji Sebesar Rp. 700 Ribu yang Sering Macet

Selain itu, kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut hasil tambang juga perlu menjadi perhatian.

Debu dan limbah pasir yang berserakan di jalan raya tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan.

Sementara itu hingga berita ini di publish, pihak Media ini belum bisa mengkonfirmasi kepada ‘MT’, guna untuk di dengar penjelasannya terkait dengan hal tersebut.

Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab terhadap Kuari yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini harus segera diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpikir bahwa mereka dapat dengan mudah mengabaikan aturan yang melakukan aktivitas PETI maupun galian C tanpa izin.

Untuk itu kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, agar melakukan tindakan cepat dan efektif dalam menertibkan kuari ilegal ini, Masyarakat setempat juga mengharapkan kegiatan yang mencurigakan atau ilegal meminta tindakan tegas kepada pihak instansi terkait agar dapat diatasi dengan segera.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Supriyadi Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dua Orang Pelaku Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia Diringkus Polres Merangin 
Aktivitas PETI Milik ‘Johan’ di Mensango Nyaris Porak Porandakan Jalan Setapak Milik Desa
Webinar Hukum Dalam Media, Bersama Kolonel AD Purn. DR Oktavianus Karundeng
Objek Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik ‘Gani’ Cs di Desa Langling Bebas Beraktivitas
Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung
Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat
Lagi, Seakan Kebal Hukum, Aktivitas PETI Milik ‘Johan’ di Desa Mensango Melenggang Bebas
Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 11:55 WIB

Dua Orang Pelaku Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia Diringkus Polres Merangin 

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:25 WIB

Webinar Hukum Dalam Media, Bersama Kolonel AD Purn. DR Oktavianus Karundeng

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:02 WIB

Objek Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik ‘Gani’ Cs di Desa Langling Bebas Beraktivitas

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:41 WIB

Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:20 WIB

Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:46 WIB

Lagi, Seakan Kebal Hukum, Aktivitas PETI Milik ‘Johan’ di Desa Mensango Melenggang Bebas

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:31 WIB

Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:47 WIB

RM, Pj Wali Kota Pekanbaru Dikabarkan Terjaring OTT KPK.

Berita Terbaru

Business man standing back during sunrise overlay with cityscape Illustration Generative AI

Advertorial

Dampak kenaikan UMK 2025 dan Ancaman PHK

Senin, 9 Des 2024 - 16:25 WIB