Proyek Sumur Bor APBN di Desa Tanjung Ilir Dipertanyakan, Dikerjakan Kembali Usai Tahun Anggaran Berakhir

- Publisher

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Pekerjaan pembangunan sumur bor di Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah kegiatan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Merangin itu diduga tidak rampung hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025, namun justru kembali dikerjakan pada Januari 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut merupakan program pemanfaatan dana bantuan pemerintah untuk kegiatan optimasi lahan non rawa atau pembangunan sumur bor. Kegiatan ini tercatat memiliki nilai Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebesar Rp114.954.461,25, bersumber dari APBN, dengan pelaksana kegiatan UPKK Gapoktan Sumarjo.

Namun, hasil penelusuran media ini di lapangan mendapati bahwa hingga 31 Desember 2025, pekerjaan sumur bor tersebut belum rampung. Ironisnya, pekerjaan justru terpantau kembali dilanjutkan pada awal Januari 2026, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait kepatuhan terhadap aturan pelaksanaan anggaran negara.

Pada 3 Januari 2026, media ini mendatangi langsung lokasi sumur bor yang berada di wilayah kebun Anton, yang diketahui merupakan anak dari Ketua Kelompok Tani, Amri. Saat kunjungan tersebut, sumur bor belum difungsikan dan belum terlihat adanya aliran air dari hasil pengeboran.

Media ini kemudian berupaya mengonfirmasi Anton, baik selaku pekerja di lapangan maupun sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan ketua kelompok tani. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor WhatsApp media ini diketahui telah diblokir.

Terkait pekerjaan yang tidak tuntas pada akhir tahun anggaran namun dilanjutkan pada tahun berikutnya, media ini mengonfirmasi ke Dinas TPHP Kabupaten Merangin. Kepala Bidang (Kabid) Sugeng, saat ditemui di ruang kerjanya pada 6 Desember 2025, menyampaikan penegasan.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Menurut Sugeng, proyek tersebut memang bersumber dari APBN, dan apabila pekerjaan tidak selesai hingga 31 Desember, maka secara aturan tidak boleh dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“Kalau memang pekerjaan itu tidak tuntas per 31 Desember dan dilanjutkan pada Januari, maka itu memang salah. Sebetulnya tidak boleh, karena pekerjaan harus selesai di tahun anggaran berjalan,” tegas Sugeng.

Sementara itu, media ini juga mencoba mengonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas TPHP Kabupaten Merangin, Mujibur. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Jambi dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Secara regulasi, pekerjaan yang bersumber dari APBN wajib diselesaikan sesuai tahun anggaran yang telah ditetapkan. Mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, kegiatan yang melewati batas waktu 31 Desember tanpa adanya adendum resmi atau perpanjangan yang sah dinilai tidak dibenarkan. Pekerjaan yang dilanjutkan di tahun berikutnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi keuangan negara.

BACA JUGA :  Dewan Pers Perkuat Hak Jurnalistik

Ironisnya, berdasarkan pantauan media ini di lapangan, pekerjaan sumur bor tersebut kembali dilanjutkan sekitar 4 atau 5 Januari 2026. Bahkan, pada 6 Januari 2026, pihak kelompok tani diketahui telah mengirimkan video yang memperlihatkan sumur bor sudah mengalirkan air.

Fakta tersebut berbanding terbalik dengan kondisi saat media ini turun langsung ke lokasi pada 3 Januari 2026, di mana sumur bor belum berfungsi dan belum mengeluarkan air sama sekali. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pekerjaan dilanjutkan kembali setelah persoalan ini mencuat dan ramai diberitakan sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi serta kejelasan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan proyek APBN tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:30 WIB

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB