Proyek Sumur Bor APBN di Desa Tanjung Ilir Dipertanyakan, Dikerjakan Kembali Usai Tahun Anggaran Berakhir

- Publisher

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Pekerjaan pembangunan sumur bor di Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah kegiatan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Merangin itu diduga tidak rampung hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025, namun justru kembali dikerjakan pada Januari 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut merupakan program pemanfaatan dana bantuan pemerintah untuk kegiatan optimasi lahan non rawa atau pembangunan sumur bor. Kegiatan ini tercatat memiliki nilai Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebesar Rp114.954.461,25, bersumber dari APBN, dengan pelaksana kegiatan UPKK Gapoktan Sumarjo.

Namun, hasil penelusuran media ini di lapangan mendapati bahwa hingga 31 Desember 2025, pekerjaan sumur bor tersebut belum rampung. Ironisnya, pekerjaan justru terpantau kembali dilanjutkan pada awal Januari 2026, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait kepatuhan terhadap aturan pelaksanaan anggaran negara.

Pada 3 Januari 2026, media ini mendatangi langsung lokasi sumur bor yang berada di wilayah kebun Anton, yang diketahui merupakan anak dari Ketua Kelompok Tani, Amri. Saat kunjungan tersebut, sumur bor belum difungsikan dan belum terlihat adanya aliran air dari hasil pengeboran.

Media ini kemudian berupaya mengonfirmasi Anton, baik selaku pekerja di lapangan maupun sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan ketua kelompok tani. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor WhatsApp media ini diketahui telah diblokir.

Terkait pekerjaan yang tidak tuntas pada akhir tahun anggaran namun dilanjutkan pada tahun berikutnya, media ini mengonfirmasi ke Dinas TPHP Kabupaten Merangin. Kepala Bidang (Kabid) Sugeng, saat ditemui di ruang kerjanya pada 6 Desember 2025, menyampaikan penegasan.

BACA JUGA :  Setahun Lebih Dua Kadus dan Dua RT di Desa Mudo Kosong, Warga Minta Pemdes Segera Isi Jabatan

Menurut Sugeng, proyek tersebut memang bersumber dari APBN, dan apabila pekerjaan tidak selesai hingga 31 Desember, maka secara aturan tidak boleh dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“Kalau memang pekerjaan itu tidak tuntas per 31 Desember dan dilanjutkan pada Januari, maka itu memang salah. Sebetulnya tidak boleh, karena pekerjaan harus selesai di tahun anggaran berjalan,” tegas Sugeng.

Sementara itu, media ini juga mencoba mengonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas TPHP Kabupaten Merangin, Mujibur. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Jambi dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Secara regulasi, pekerjaan yang bersumber dari APBN wajib diselesaikan sesuai tahun anggaran yang telah ditetapkan. Mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, kegiatan yang melewati batas waktu 31 Desember tanpa adanya adendum resmi atau perpanjangan yang sah dinilai tidak dibenarkan. Pekerjaan yang dilanjutkan di tahun berikutnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi keuangan negara.

BACA JUGA :  TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh

Ironisnya, berdasarkan pantauan media ini di lapangan, pekerjaan sumur bor tersebut kembali dilanjutkan sekitar 4 atau 5 Januari 2026. Bahkan, pada 6 Januari 2026, pihak kelompok tani diketahui telah mengirimkan video yang memperlihatkan sumur bor sudah mengalirkan air.

Fakta tersebut berbanding terbalik dengan kondisi saat media ini turun langsung ke lokasi pada 3 Januari 2026, di mana sumur bor belum berfungsi dan belum mengeluarkan air sama sekali. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pekerjaan dilanjutkan kembali setelah persoalan ini mencuat dan ramai diberitakan sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi serta kejelasan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan proyek APBN tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027
Penayangan Film Mencari Jeda Jadi Ruang Apresiasi Karya Cine Vidya 2026
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/