Polda Jambi Ungkap Kasus PETI di Merangin, Satu Pelaku Warga Bukit Beringin E2 Diamankan

- Publisher

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA, Jambi — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Jumat (18/7/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RRS, yang berperan sebagai operator alat berat, beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis malam (17/7/2025) yang menginformasikan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin langsung bergerak ke lokasi.

“Tim tiba di lokasi pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB dan menemukan aktivitas PETI. Saat dilakukan penindakan, sebagian pelaku berhasil melarikan diri. Namun sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RRS,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers. (24/7/25).

BACA JUGA :  Seleksi Direksi PDAM Makassar Jadi Sorotan, Publik Ingatkan Timsel Jangan “Masuk Angin” dan Loloskan Figur Bermasalah

Berdasarkan hasil interogasi, RRS mengaku sebagai operator excavator merek Hitachi 210 F warna oranye yang digunakan untuk menggali tanah mengandung emas. Ia bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial N (Nurhadi), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

RRS juga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal Juli 2025. Setelah tanah digali dengan alat berat, material dikumpulkan dan disaring secara tradisional menggunakan karpet dan metode mendulang untuk memisahkan emas dari tanah.

BACA JUGA :  Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selain RRS, dua orang pekerja lain yang diketahui bernama K (Kudi) dan A (Ari) turut terlibat, namun mereka berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, RRS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Polda Jambi

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB