Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Dilakukan Sesuai Regulasi, Dukung Transformasi Menuju Sistem Pengelolaan Sampah Modern

- Publisher

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Makassar– Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembenahan yang saat ini berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang yang belakangan menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug, menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari program pembenahan dan penataan kawasan TPA Antang guna mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.

 

“Pembenahan yang kami lakukan telah melalui izin dan dokumen resmi. Penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil merupakan bagian dari prosedur yang dilakukan dalam pembenahan TPA,” ujar Amin, Senin (8/6/2026).

 

Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan yang berlangsung di kawasan TPA Antang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya kepentingan pihak tertentu.

 

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Amin menjelaskan, langkah penataan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang dalam beberapa tahun terakhir sehingga menyebabkan timbunan sampah semakin menggunung.

 

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Upaya itu tidak hanya bertujuan memperbaiki akses jalan dan mendukung operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan sampah agar lebih tertib dan ramah lingkungan.

 

Salah satu metode yang diterapkan adalah penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil. Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam sistem pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern yang telah diterapkan di berbagai daerah.

BACA JUGA :  Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala

 

“Penutupan sampah menggunakan tanah urug memiliki banyak manfaat, mulai dari mengurangi bau tidak sedap, mencegah berkembangnya vektor penyakit, hingga meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Amin menegaskan bahwa pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah Kota Makassar menuju metode yang lebih modern dan berkelanjutan.

 

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penghentian praktik open dumping atau sistem pembuangan sampah terbuka, kemudian beralih menuju metode controlled landfill maupun sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.

 

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.

 

Menurut Amin, transformasi dari sistem open dumping menuju sanitary landfill menjadi salah satu fokus utama yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Makassar di kawasan TPA Antang.

 

“Artinya, pemrosesan akhir sampah yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka diarahkan untuk beralih ke sistem sanitary landfill. Inilah yang sementara kami benahi sekarang,” katanya.

 

Ia menjelaskan bahwa sampah lama yang berada di area TPA Antang ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara bertahap dengan lapisan tanah urug.

 

Proses tersebut bertujuan untuk mengurangi bau menyengat yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, menekan risiko penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan warga yang bermukim di sekitar kawasan TPA.

 

“Fokusnya bagaimana TPA Antang bisa bertransformasi dari open dumping menuju sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

BACA JUGA :  4th Janissary Fun Swimming Competition 2026 Sukses Digelar di Makassar, Diikuti Lebih dari 125 Peserta dari Berbagai Daerah

 

Terkait pengadaan material tanah urug, Amin memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Material yang digunakan berasal dari perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dan masih aktif.

 

“Pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai ketentuan. Material berasal dari tambang yang memiliki izin usaha pertambangan yang masih berlaku,” jelasnya.

 

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang modern, sehat, aman, dan berkelanjutan.

 

Selama puluhan tahun, kawasan TPA Antang dikenal sebagai pusat pembuangan akhir sampah yang identik dengan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari bau tidak sedap, tumpukan sampah yang menggunung, hingga rendahnya nilai estetika kawasan.

 

Namun kini, pemerintah berupaya mengubah wajah kawasan tersebut melalui berbagai program pembenahan yang terintegrasi.

 

Pemerintah Kota Makassar tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah, tetapi juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang berorientasi pada aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.

 

Melalui penataan infrastruktur, perbaikan akses jalan, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan, TPA Antang diarahkan menjadi area yang lebih tertata, aman, representatif, dan ramah lingkungan.

 

Transformasi tersebut diharapkan mampu mengubah citra kawasan yang selama ini identik dengan kesan kumuh dan bau menyengat menjadi lokasi yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

 

Bahkan dalam jangka panjang, kawasan tersebut diproyeksikan dapat mendukung pengembangan konsep ekonomi sirkular yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

 

“Upaya ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik sekaligus menjawab tantangan pertumbuhan kota yang membutuhkan tata kelola lingkungan berkelanjutan dan berwawasan masa depan,” ujarnya.

 

Amin juga menegaskan bahwa material tanah urug yang saat ini digunakan tidak diperuntukkan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan secara khusus digunakan untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

BACA JUGA :  Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan

 

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug karena itu merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

 

Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi dan masih berlaku.

 

Muhammad Amin menyebutkan bahwa sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

Perusahaan pertama adalah PT Tamangapa Raya Permai yang beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

 

Perusahaan kedua adalah CV Rally Jaya Mandiri yang beroperasi di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

 

Sementara perusahaan ketiga adalah CV Sansusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

 

Di akhir penjelasannya, Amin memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan di kawasan TPA Antang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

 

“Karena itu penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar,” pungkasnya.

 

Dengan pembenahan yang terus dilakukan, Pemerintah Kota Makassar berharap TPA Antang dapat bertransformasi menjadi kawasan pengelolaan sampah modern yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir, tetapi juga menjadi simbol komitmen kota dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Kesehatan Publik, “Patahkan Rokok” Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026
4th Janissary Fun Swimming Competition 2026 Sukses Digelar di Makassar, Diikuti Lebih dari 125 Peserta dari Berbagai Daerah
Pesta Kembang Api di Langit Malindo Di Malam Takbiran Idul Fitri 1947 H.
Punya Keluhan Pajak? Kini Bisa Laporkan Lewat 6 Jalur Resmi Pemerintah
Kasus Pelecehan di Dumai, DJ Sukabumi Resmi Mengadu ke Bareskrim Polri
Tolak Pelecehan, DJ Naomi Justru Dipecat
Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia
Berita ini 150 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Dilakukan Sesuai Regulasi, Dukung Transformasi Menuju Sistem Pengelolaan Sampah Modern

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:50 WIB

Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Kesehatan Publik, “Patahkan Rokok” Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:56 WIB

4th Janissary Fun Swimming Competition 2026 Sukses Digelar di Makassar, Diikuti Lebih dari 125 Peserta dari Berbagai Daerah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:35 WIB

Pesta Kembang Api di Langit Malindo Di Malam Takbiran Idul Fitri 1947 H.

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:19 WIB

Punya Keluhan Pajak? Kini Bisa Laporkan Lewat 6 Jalur Resmi Pemerintah

Berita Terbaru

Berita Utama

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:51 WIB