lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Kasus Pelecehan di Dumai, DJ Sukabumi Resmi Mengadu ke Bareskrim Polri

- Publisher

Jumat, 21 November 2025 - 12:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bergabung Jadi Jurnalis Anti-Hoax! Media Suara Utama Buka Pendaftaran Wartawan Baru

Bergabung Jadi Jurnalis Anti-Hoax! Media Suara Utama Buka Pendaftaran Wartawan Baru

SUARA UTAMA, Surabaya – Seorang Disc Jockey (DJ) asal Sukabumi berinisial SN (31) resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut dibuat setelah rekaman CCTV insiden bernuansa seksual tanpa persetujuan di sebuah tempat hiburan malam di Dumai, Riau, beredar luas dan menimbulkan reaksi publik.

Kronologi Insiden yang Viral

Peristiwa itu terjadi pada 14 Oktober 2025 ketika SN tengah menjalankan tugas sebagai Resident DJ. Dalam rekaman CCTV yang viral, terlihat seorang pengunjung mendekati SN dan melakukan tindakan fisik bernuansa seksual tanpa persetujuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat, komunitas DJ, hingga aktivis perlindungan perempuan. Kejadian singkat itu membuat SN terkejut dan merasa tidak aman. Ia menegaskan bahwa sepanjang sepuluh tahun berkarier sebagai DJ, baru kali ini ia mengalami kejadian seberat ini.

BACA JUGA :  Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci

Trauma dan Dampak Pemutusan Kerja

Pasca insiden tersebut, SN mengaku mengalami tekanan psikologis mendalam. Ia merasa takut, kehilangan rasa aman, dan tidak mampu kembali bekerja seperti biasa. Situasinya semakin sulit setelah pihak manajemen club memberhentikannya secara sepihak, sehingga ia kehilangan sumber penghasilan.

“Peristiwa itu membuat saya trauma berat. Saya sempat bersembunyi beberapa minggu,” ungkap SN kepada SUARA UTAMA.

Konsultasi Hukum di Sukabumi

Sebelum membuat laporan ke pusat, SN lebih dulu mendatangi Polres Sukabumi pada 18 November 2025 untuk berkonsultasi terkait prosedur hukum sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

BACA JUGA :  PKK dan Pemdes Rasau Dinilai Abai Pendampingan UMKM, Baru Datang Saat Usaha Berkembang

Ia membawa sejumlah bukti seperti rekaman CCTV dan percakapan setelah kejadian. Konsultasi dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan administratif.

Laporan Resmi di Bareskrim Mabes Polri

Setelah konsultasi, SN berangkat ke Jakarta. Pada 19 November 2025 pukul 14.30 WIB, ia resmi membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima redaksi, laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/570/XI/2025/BARESKRIM

Laporan diterima oleh AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., Perwira Siaga Bareskrim Polri. SN melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara Fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS.

Nomor perkara tercatat sebagai: LP/B/570/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI

Status laporan dinyatakan “Dalam Lidik”, menandakan bahwa penyidik telah memulai proses penyelidikan resmi.

BACA JUGA :  Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Pendampingan Komnas Perempuan dan Harapan Korban

SN juga berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan psikososial dan dukungan hukum. Ia berharap penyelidikan berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang layak,” ucapnya.

Pentingnya Implementasi UU TPKS

Kasus ini kembali menegaskan perlunya implementasi UU TPKS secara efektif, terutama dalam menjamin kemudahan akses pelaporan dan perlindungan bagi korban. Publik menilai langkah SN mengadu ke Bareskrim menjadi pengingat bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan hukum meskipun proses di tingkat daerah menghadapi kendala.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait insiden yang terjadi di Dumai.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kasatreskrim Polres Merangin Dimutasi, Sertijab Ditunda karena Pengungkapan Kasus
Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo
Bapas Padang Perkuat Tugas dan Fungsi serta Sinergi Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Bapelkum Bitung Minta Peserta Pelatihan Hukum Jujur dalam Evaluasi: “Kalau Tidak, Kami Tak Bisa Perbaiki”
Diduga Api Bakaran Sampah, Ruko Furniture di Pematang Kandis Ludes Terbakar
Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pengguna Narkotika
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kasatreskrim Polres Merangin Dimutasi, Sertijab Ditunda karena Pengungkapan Kasus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Bapas Padang Perkuat Tugas dan Fungsi serta Sinergi Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Bapelkum Bitung Minta Peserta Pelatihan Hukum Jujur dalam Evaluasi: “Kalau Tidak, Kami Tak Bisa Perbaiki”

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/