Kasus Pelecehan di Dumai, DJ Sukabumi Resmi Mengadu ke Bareskrim Polri

- Publisher

Jumat, 21 November 2025 - 12:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bergabung Jadi Jurnalis Anti-Hoax! Media Suara Utama Buka Pendaftaran Wartawan Baru

Bergabung Jadi Jurnalis Anti-Hoax! Media Suara Utama Buka Pendaftaran Wartawan Baru

SUARA UTAMA, Surabaya – Seorang Disc Jockey (DJ) asal Sukabumi berinisial SN (31) resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut dibuat setelah rekaman CCTV insiden bernuansa seksual tanpa persetujuan di sebuah tempat hiburan malam di Dumai, Riau, beredar luas dan menimbulkan reaksi publik.

Kronologi Insiden yang Viral

Peristiwa itu terjadi pada 14 Oktober 2025 ketika SN tengah menjalankan tugas sebagai Resident DJ. Dalam rekaman CCTV yang viral, terlihat seorang pengunjung mendekati SN dan melakukan tindakan fisik bernuansa seksual tanpa persetujuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat, komunitas DJ, hingga aktivis perlindungan perempuan. Kejadian singkat itu membuat SN terkejut dan merasa tidak aman. Ia menegaskan bahwa sepanjang sepuluh tahun berkarier sebagai DJ, baru kali ini ia mengalami kejadian seberat ini.

BACA JUGA :  Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Trauma dan Dampak Pemutusan Kerja

Pasca insiden tersebut, SN mengaku mengalami tekanan psikologis mendalam. Ia merasa takut, kehilangan rasa aman, dan tidak mampu kembali bekerja seperti biasa. Situasinya semakin sulit setelah pihak manajemen club memberhentikannya secara sepihak, sehingga ia kehilangan sumber penghasilan.

“Peristiwa itu membuat saya trauma berat. Saya sempat bersembunyi beberapa minggu,” ungkap SN kepada SUARA UTAMA.

Konsultasi Hukum di Sukabumi

Sebelum membuat laporan ke pusat, SN lebih dulu mendatangi Polres Sukabumi pada 18 November 2025 untuk berkonsultasi terkait prosedur hukum sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

BACA JUGA :  Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

Ia membawa sejumlah bukti seperti rekaman CCTV dan percakapan setelah kejadian. Konsultasi dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan administratif.

Laporan Resmi di Bareskrim Mabes Polri

Setelah konsultasi, SN berangkat ke Jakarta. Pada 19 November 2025 pukul 14.30 WIB, ia resmi membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima redaksi, laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/570/XI/2025/BARESKRIM

Laporan diterima oleh AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., Perwira Siaga Bareskrim Polri. SN melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara Fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS.

Nomor perkara tercatat sebagai: LP/B/570/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI

Status laporan dinyatakan “Dalam Lidik”, menandakan bahwa penyidik telah memulai proses penyelidikan resmi.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel

Pendampingan Komnas Perempuan dan Harapan Korban

SN juga berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan psikososial dan dukungan hukum. Ia berharap penyelidikan berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi korban.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang layak,” ucapnya.

Pentingnya Implementasi UU TPKS

Kasus ini kembali menegaskan perlunya implementasi UU TPKS secara efektif, terutama dalam menjamin kemudahan akses pelaporan dan perlindungan bagi korban. Publik menilai langkah SN mengadu ke Bareskrim menjadi pengingat bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan hukum meskipun proses di tingkat daerah menghadapi kendala.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait insiden yang terjadi di Dumai.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Bupati Merangin Ajak Insan Pers Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Demi Informasi Berkualitas
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Dok. Wartawan Ilustrasi KIP Arya

Pendidikan

Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:22 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand