Tolak Pelecehan, DJ Naomi Justru Dipecat

- Publisher

Senin, 10 November 2025 - 09:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kampanye Suara Utama bertema “Keadilan bagi Perempuan Indonesia”.
Gambar ini menampilkan simbol-simbol keberanian dan suara perempuan megafon sebagai representasi advokasi publik, kepalan tangan sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, serta bibir terbuka yang melambangkan keberanian untuk bersuara.

Ilustrasi kampanye Suara Utama bertema “Keadilan bagi Perempuan Indonesia”. Gambar ini menampilkan simbol-simbol keberanian dan suara perempuan megafon sebagai representasi advokasi publik, kepalan tangan sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, serta bibir terbuka yang melambangkan keberanian untuk bersuara.

SUARA UTAMA – Dumai, 10 November 2025 – Seorang perempuan pekerja hiburan di Dumai, Riau, melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pemutusan hubungan kerja sepihak setelah berusaha melindungi diri dari tindakan tidak pantas seorang tamu.

Korban, yang dalam laporan ini disebut DJ Naomi (31), bekerja sebagai disc jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam di Dumai. Kejadian berlangsung pada 14 Oktober 2025 dini hari saat korban sedang tampil di panggung utama.

Seorang tamu laki-laki mendekati area DJ booth dan berusaha melakukan tindakan tidak pantas dengan memasukkan uang ke bagian pakaian korban. Naomi sempat menghindar dan tetap melanjutkan pekerjaannya secara profesional, namun peristiwa serupa terjadi kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya refleks menurunkan volume musik sejenak dan meminta tamu itu turun dari panggung. Saya tidak bermaksud membuat keributan, hanya ingin melindungi diri,” ujar Naomi dalam klarifikasi yang disertai bukti rekaman CCTV.

BACA JUGA :  Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton

Namun tidak lama setelah kejadian, pihak manajemen tempat kerja memberhentikannya secara sepihak dengan alasan tindakan tersebut dianggap tidak profesional dan berpotensi merusak peralatan musik.

 

Trauma dan Kehilangan Penghidupan

Naomi menjelaskan bahwa kontrak kerjanya masih berlaku hingga Februari 2026. Akibat pemecatan sepihak tersebut, ia kehilangan sumber penghasilan utama dan mengalami trauma mendalam.

“Saya tulang punggung keluarga. Sekarang saya kehilangan pekerjaan dan masih takut. Saya sedang bersembunyi untuk menjaga keselamatan diri,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi.

Naomi telah mengajukan laporan ke Komnas Perempuan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis. Ia juga berencana mengadu ke Dinas Tenaga Kerja serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Tanggapan Praktisi Hukum

Praktisi hukum sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, menilai bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap korban yang sedang melindungi diri dari pelecehan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA :  Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

“Kasus ini harus dilihat dari dua aspek: pertama, hak korban atas perlindungan dari kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS); kedua, hak pekerja dalam hubungan industrial berdasarkan UU Ketenagakerjaan,” jelas Eko kepada SUARA UTAMA.

Ia menegaskan bahwa manajemen seharusnya melakukan klarifikasi secara objektif dan memberikan perlindungan kepada korban, bukan justru menjatuhkan sanksi pemecatan.

Selain itu, Eko menambahkan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum secara penuh kepada Naomi.

“Saya akan membantu membuatkan Laporan Polisi (LP) ke Mabes Polri serta menyusun laporan resmi ke Komnas Perempuan. Ini penting agar korban mendapatkan perlindungan maksimal dan kasus ini ditangani secara profesional,” tegasnya.

 

Perlindungan Korban dan Aspek Etika

Komnas Perempuan dalam pedoman umumnya menegaskan bahwa setiap korban kekerasan seksual berhak atas:

  • Perlindungan identitas pribadi dan keamanan diri,
  • Pendampingan hukum dan psikologis,
  • Pemulihan atas kerugian material maupun immaterial, dan
  • Lingkungan kerja yang aman dari segala bentuk pelecehan.
BACA JUGA :  Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga

 

Seruan Keadilan

Melalui pernyataannya, Naomi berharap kasus yang dialaminya dapat membuka mata banyak pihak mengenai pentingnya perlindungan terhadap pekerja perempuan di sektor hiburan.

“Tidak ada perempuan yang seharusnya kehilangan pekerjaan hanya karena berani membela diri,” tulis Naomi.

 

Catatan Redaksi

Laporan ini telah diverifikasi melalui klarifikasi korban, dokumen pendukung, dan sumber terpercaya.
SUARA UTAMA tidak menampilkan identitas pribadi korban, pelaku, maupun lokasi spesifik tempat kerja, guna melindungi privasi dan keselamatan korban, sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini masih dalam proses pelaporan dan pendampingan hukum. SUARA UTAMA akan terus memantau perkembangan secara berimbang dan bertanggung jawab.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Masyarakat Adat Majene Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Diduga Alergi Media, Oknum Kakan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Menjawab Konfirmasi dan Blokir Nomor Whatsap
100 Hari Kepemimpinan H. M. Sahlan di Kemenag Majene, Perkuat Kolaborasi dan Hadirkan Program Berdampak
Bea Cukai Operasi Rokok Ilegal, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Pabrik Industri Rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang 
Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan
Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:41 WIB

Masyarakat Adat Majene Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:36 WIB

Diduga Alergi Media, Oknum Kakan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Menjawab Konfirmasi dan Blokir Nomor Whatsap

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:32 WIB

100 Hari Kepemimpinan H. M. Sahlan di Kemenag Majene, Perkuat Kolaborasi dan Hadirkan Program Berdampak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:30 WIB

Bea Cukai Operasi Rokok Ilegal, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Pabrik Industri Rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang 

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:15 WIB

Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan

Berita Terbaru