Punya Keluhan Pajak? Kini Bisa Laporkan Lewat 6 Jalur Resmi Pemerintah

- Writer

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang pria yang sedang menelepon di kantor dengan latar belakang gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Monas. Teks di bawah gambar mengajak masyarakat untuk melaporkan keluhan pajak melalui 6 jalur resmi pemerintah

Ilustrasi seorang pria yang sedang menelepon di kantor dengan latar belakang gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Monas. Teks di bawah gambar mengajak masyarakat untuk melaporkan keluhan pajak melalui 6 jalur resmi pemerintah

SUARA UTAMA – Surabaya – 22 Desember 2025 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas mekanisme pengaduan masyarakat terkait layanan perpajakan, pelanggaran prosedur, maupun dugaan tindak pidana perpajakan. Kepastian hukum mengenai saluran pengaduan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 28 November 2025 sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan dan penguatan integritas aparatur negara.

Penguatan Integritas Melalui Saluran Resmi

Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan bagi pelapor, menciptakan standar alur penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menegakkan kode etik dan disiplin pegawai. DJP menegaskan bahwa pengaduan harus disampaikan melalui kanal resmi agar laporan dapat diproses secara objektif dan terjaga kerahasiaannya. Saluran yang tersedia mencakup layanan pengaduan di Kantor Pelayanan Pajak, Kring Pajak 1500200, surat tertulis atau surat elektronik melalui korespondensi resmi, sistem whistleblowing perpajakan, aplikasi DJP seperti DJP Online yang menyediakan fitur pelaporan, serta pengaduan melalui lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, maupun Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jenis Pengaduan yang Dapat Dilaporkan

Melalui PerDJP 21/2025, ruang lingkup pengaduan tidak hanya mencakup ketidakpuasan terhadap layanan administrasi pajak, tetapi juga tindakan penyimpangan aparatur seperti pungutan tidak sah, permintaan imbalan, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, keterlambatan atau ketidakjelasan layanan, dan dugaan tindak pidana perpajakan. DJP menekankan pentingnya pemanfaatan kanal resmi agar penanganan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Punya Keluhan Pajak? Kini Bisa Laporkan Lewat 6 Jalur Resmi Pemerintah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Standar Alur Penanganan Pengaduan

Prosedur penanganan pengaduan dalam PerDJP 21/2025 dimulai dari registrasi laporan dan verifikasi awal, kemudian laporan diklasifikasikan sesuai ruang lingkup dan urgensi. Selanjutnya, unit internal melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap dokumen, informasi, dan pihak yang relevan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dilakukan tindakan korektif pada layanan, penegakan disiplin, penyampaian rekomendasi, hingga pelimpahan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. DJP dapat memberikan pemberitahuan perkembangan kepada pelapor sejauh informasi tersebut tidak melanggar ketentuan kerahasiaan jabatan dan penyidikan.

BACA JUGA :  Pidato Politikus seperti Balon, Besar Tapi Kosong (Panggung Sandiwara II)

Pendapat Eko Wahyu Pramono, S.Ak

Praktisi perpajakan sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak., menilai kehadiran PerDJP 21/2025 sebagai langkah signifikan dalam menata sistem pengawasan layanan perpajakan secara struktural. Ia menjelaskan bahwa kepastian prosedur pengaduan dan ketersediaan kanal resmi merupakan elemen penting bagi perlindungan hak wajib pajak. Menurutnya, kehadiran sistem whistleblowing yang dilengkapi jaminan kerahasiaan dapat meningkatkan integritas birokrasi perpajakan, sepanjang pengelolaannya dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Eko menambahkan usulan agar pemerintah tidak hanya menyusun prosedur penerimaan laporan, tetapi juga memastikan pelapor memperoleh notifikasi perkembangan penanganan pengaduannya. Menurutnya, informasi mengenai status laporan mulai dari diterima, diverifikasi, ditindaklanjuti, hingga selesai diproses perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat merasakan transparansi yang nyata dan tidak merasa laporan dihentikan di tengah jalan. Ia menilai mekanisme notifikasi ini merupakan bagian dari akuntabilitas moral pemerintah sekaligus wujud penghormatan terhadap hak pelapor.

Pendapat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP

Ketua Komite Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus praktisi senior perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menyambut positif kehadiran PerDJP 21/2025. Yulianto menilai bahwa regulasi ini membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan perpajakan dan memperkuat mekanisme check and balance antara wajib pajak dan aparatur negara. Ia mendorong DJP meningkatkan sosialisasi dan memastikan pelaporan tidak hanya difasilitasi secara administratif, tetapi juga ditindaklanjuti dengan tegas ketika terdapat pelanggaran.

Bagian dari Agenda Modernisasi Fiskal

DJP memandang bahwa kehadiran PerDJP 21/2025 merupakan bagian dari modernisasi fiskal yang berorientasi pada integritas dan akuntabilitas layanan publik. Regulasi ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi publik sebagai mekanisme pengawasan. Pemerintah mengajak wajib pajak serta masyarakat umum memanfaatkan saluran resmi pengaduan agar sistem perpajakan nasional semakin transparan, responsif, dan bebas dari penyimpangan.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Gudang Minyak di Kampung Baruh Tabir Dilalap Si Jago Merah, Satu Unit Mobil Kijang LGX Ikut Terbakar
Panen Raya Serentak, Lapas Bangko Wujudkan Kemandirian Pangan dan Kepedulian Sosial
Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gudang Minyak di Kampung Baruh Tabir Dilalap Si Jago Merah, Satu Unit Mobil Kijang LGX Ikut Terbakar

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:39 WIB

Panen Raya Serentak, Lapas Bangko Wujudkan Kemandirian Pangan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:47 WIB

Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Berita Terbaru