Objek Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik ‘Gani’ Cs di Desa Langling Bebas Beraktivitas

- Writer

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Kembali ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat yang semakin membuat resah masyarakat.

Karena ulah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini membuat rusak tempat-tempat penting di aliran sungai dan di darat. Kali ini di kawasan Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, tepatnya di sekitar lokasi areal perkebunan sawit. (6/12/24).

Hal ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat Desa Langling kepada team awak media, yang menyebutkan bahwa adanya alat berat jenis excavator yang sedang beraktivitas untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area perkebunan sawit Desa Langling.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Objek Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik 'Gani' Cs di Desa Langling Bebas Beraktivitas Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya bang. Kalau abang tidak percaya masuk ke lokasi. Abang akan temukan hamparan lokasi yang sudah hancur dan porak poranda di sana,” ungkap salah seorang masyarakat setempat .

Untuk memastikan informasi yang dikutip, maka awak media langsung turun ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi itu pada Jumat (06/12/24).

IMG 20241207 065401 700 x 400 piksel Objek Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik 'Gani' Cs di Desa Langling Bebas Beraktivitas Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Hasil dari pantauan awak media di lapangan, terlihat dengan jelas satu unit alat berat jenis Excavator sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengupasan yang diduga untuk pengerjaan tambang emas ilegal dimaksud.

Untuk pengembangan informasi, awak media menanyakan siapa pemilik dari alat berat dan usaha PETI ini kepada salah seorang pekerja di lokasi tersebut, dan pekerja itu menyebutkan bahwa tambang emas ilegal di lokasi tersebut salah satunya milik seseorang bernama GANI warga Desa Tanjung Benuang.

BACA JUGA :  Lagi, PETI Gunakan Excavator Milik Aris Black dan Margek di Tanjung Benuang Terkesan Kebal Hukum

“Kami hanya pekerja di sini, Bosnya namanya Gani orang C1 bang, kalau yang sebelahnya itu punya Deden bang,” ujar salah seorang pekerja tambang.

Sementara di tempat lain di lokasi yang sama, seorang pekerja PETI, mengatakan bahwa di sebelah alat berat yang bekerja di lokasi penambangan ini adalah milik Deden.

“Yang itu punya Deden orang A1 bang,yang sebelah barat sana punya Supri orang Sungai Murak, yang lainnya saya kurang tahu,” sebutnya.

Dari pantauan team awak media di lapangan, terlihat jelas beberapa Set Dompeng yang menggunakan alat berat Excavator yang beraktivitas di hamparan lokasi tersebut. Dimana, mereka (pelaku PETI, red.) telah berhasil memenangkan pundi-pundi uang dari hasil perbuatan melanggar hukum mereka, dan bahkan mereka juga telah sukses memporak porandakan kawasan perkebunan dan lingkungan.

Sementara itu, masyarakat setempat juga mengatakan bahwa, jika penambangan emas ilegal terus dibiarkan, maka kawasan perkebunan dan lingkungan akan semakin rusak dan akan menjadi tandus dan gersang seperti di lokasi yang dimaksud.

Untuk itu, dirinya meminta agar APH segera bertindak agar cukong dari aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Langling tersebut bisa segera ditangkap.

“Dampak dari PETI ini akan merusak lingkungan dan perkebunan, mereka tahu itu. Tapi mereka para cukong yang berduit, mereka tetap membandel. Kita minta Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan aktivitas ini,” katanya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Kasus PETI Kades Sekancing Sapri Pernah Panas, Kini Dingin di Meja Hukum
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Viral hingga Didemo Mahasiswa, Ke Mana Arah Kasus PETI Kades Sekancing Sapri?
Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026
Nama Sapri Disorot, Alat Berat Diduga untuk PETI Melenggang Menuju Tabir Barat
Berita ini 347 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47 WIB

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:36 WIB

Kasus PETI Kades Sekancing Sapri Pernah Panas, Kini Dingin di Meja Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:25 WIB

Viral hingga Didemo Mahasiswa, Ke Mana Arah Kasus PETI Kades Sekancing Sapri?

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:45 WIB

Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:05 WIB

Nama Sapri Disorot, Alat Berat Diduga untuk PETI Melenggang Menuju Tabir Barat

Berita Terbaru

Foto ilustrasi

Berita Utama

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:38 WIB