SUARA UTAMA,MERANGIN — Sejumlah sungai dan lahan di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi saat ini sedang berada dalam ancaman yang serius. Aksi penambangan emas liar sudah sangat mengkhawatirkan. Penambang mengeruk aliran sungai dan badan sungai secara membabibuta, demi secuil emas, untuk kekayaan pribadi.
Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI harus menjadi perhatian serius semua pihak, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau emas yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam Masyarakat seperti yang terjadi di Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi.
Pantauan Media ini (12/2/25) Menguak fakta jika di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, tepatnya di sekitaran Sungai Kuning terdapat beberapa set aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin merajalela.
Kepada media ini salah satu warga setempat (S) mengatakan jika beberapa Set Dompen di lokasi tersebut diantaranya adalah milik warga setempat bernama Ramdan dan Aldi.
“Ya itu yang di lokasi area lokasi sungai kuning Desa tambang baru itu punya Ramdan dan Aldi bang,’ ucapnya
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum masih ada tebang pilih dalam menangani kasus tambang ilegal, dia (red) meminta kepada Polda Jambi agar para big boss tambang ilegal tersebut segera di tangkap.
“Ya kalau bisa jangan hanya pekerja saja yang ditangkap, semntara itu para big bossnya dibiarkan saja tanpa di sentuh oleh hukum,” Demikian ucapnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama