Menuju Demokrasi Sejati: Legislatif Proporsional Tertutup, Pilkada oleh DPRD, Presiden Tetap Dipilih Langsung Rakyat

- Publisher

Jumat, 5 September 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Foto Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

SUARA UTAMA – Prabowo Menekankan penting Revisi Pemilu dan Undang Undang Kepartaian demi membuka ruang partisipasi politik yang lebih adil , Hal itu disampaikan Menteri Yusril usai menghadiri Rapat ternatas  Bersama Presiden di Istana Merdeka , Jakarta – 4 September 2025.

Pada saat ini penulis menyampaikan sebuah tulisan opini terkait Pemilu.

Indonesia menghadapi momentum penting dalam perjalanan demokrasi. Wacana untuk kembali ke sistem pemilu sesuai dengan UUD 1945 semula, dengan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup, pilkada dipilih oleh DPRD, dan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, memunculkan berbagai pandangan dari berbagai kalangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sistem Legislatif: Proporsional Tertutup

Sistem proporsional tertutup, di mana pemilih memilih partai politik dan partai menentukan calon legislatif yang akan duduk di parlemen, dianggap oleh sebagian pihak sebagai langkah untuk memperkuat peran partai politik dan mengurangi politik identitas serta politik uang. Namun, sistem ini juga menuai kritik karena dianggap mengurangi hak pemilih untuk memilih calon legislatif secara langsung.

BACA JUGA :  Fardy Iskandar: Seleksi KPID Kaltim Bukan Sekadar Formalitas, Ini Soal Marwah Penyiaran Daerah

Menurut hasil survei dari berbagai lembaga, mayoritas publik lebih memilih sistem proporsional terbuka, di mana pemilih dapat memilih calon legislatif secara langsung. Namun, beberapa akademisi dan praktisi politik berpendapat bahwa sistem proporsional tertutup dapat meningkatkan stabilitas politik dan mengurangi fragmentasi di parlemen.

Pilkada: Dipilih oleh DPRD

Kebijakan pilkada yang dipilih oleh DPRD juga memunculkan pro dan kontra. Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mengurangi biaya politik dan meningkatkan profesionalisme kepala daerah. Namun, kritik muncul karena dianggap mengurangi partisipasi langsung masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.

Beberapa partai politik dan tokoh masyarakat mendukung kebijakan ini dengan catatan bahwa proses pemilihan harus transparan dan akuntabel agar tetap mencerminkan kehendak rakyat.

BACA JUGA :  Mengapa Strava & Body Goals Menjadi Mata Uang Sosial Baru Menggeser Flexing Harta

Presiden: Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mayoritas masyarakat dan berbagai kalangan sepakat bahwa presiden harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan presiden secara langsung dianggap sebagai simbol kedaulatan rakyat dan penting untuk menjaga legitimasi pemimpin nasional.

Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa pemilihan langsung dapat meningkatkan biaya politik dan memunculkan politik identitas. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak dari sistem pemilihan langsung ini.

Belajar dari Praktik Internasional

Banyak negara menggunakan sistem proporsional tertutup untuk memperkuat politik programatik. Pemilihan kepala daerah oleh parlemen lokal juga dikenal di sejumlah yurisdiksi, dengan catatan kunci: proses harus terbuka, terpantau publik, dan partisipasi warga tetap dijamin.

Ini menunjukkan bahwa desain sistem bukan sekadar soal teknis, tetapi bagaimana dijalankan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Kesimpulan: Wacana untuk kembali ke sistem pemilu sesuai dengan UUD 1945 semula mencerminkan dinamika dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan, dan yang terpenting adalah bagaimana sistem tersebut dapat menjamin keterwakilan rakyat, keadilan, dan stabilitas negara. Evaluasi menyeluruh dan dialog konstruktif antar berbagai pihak sangat diperlukan untuk menentukan arah terbaik bagi demokrasi Indonesia ke depan.

BACA JUGA :  Hukum Adat di Bawah Bayang - Bayang KUHP Baru

Penutup: Demokrasi yang Lebih Institusional

Perubahan ini bukanlah langkah mundur, melainkan upaya kalibrasi demokrasi. Dengan DPR proporsional tertutup, kepala daerah dipilih DPRD secara transparan, dan presiden tetap dipilih langsung rakyat, kita menata sistem politik yang lebih hemat biaya, lebih akuntabel, dan lebih berorientasi pada institusi, bukan individu semata.

Langkah ini memberi peluang menuju demokrasi sejati—yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif: memperkuat lembaga, menekan politik uang, dan memastikan rakyat tetap sebagai pemegang mandat utama.

Berita Terkait

Fardy Iskandar: Seleksi KPID Kaltim Bukan Sekadar Formalitas, Ini Soal Marwah Penyiaran Daerah
Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia
Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku
Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara
Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?
KUHAP 2025 Perkuat Hak Bantuan Hukum: Advokat Kini Wajib Hadir Sejak Awal Penyidikan
Kantor Hukum Samarinda Tangani Sengketa Ketenagakerjaan Tambang Bernilai Tinggi di Kutai Timur
Mengapa Strava & Body Goals Menjadi Mata Uang Sosial Baru Menggeser Flexing Harta
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:12 WIB

Fardy Iskandar: Seleksi KPID Kaltim Bukan Sekadar Formalitas, Ini Soal Marwah Penyiaran Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:49 WIB

Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku

Selasa, 28 April 2026 - 13:48 WIB

Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:23 WIB

Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?

Berita Terbaru