LSM Garuda Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Perkara Nomor 7/2023 di PN Selong

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur LSM Garuda, M. Zaini saat menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Selong.

Foto: Direktur LSM Garuda, M. Zaini saat menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Selong.

LOMBOK TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menggelar aksi massa menyoroti proses persidangan perkara Nomor 7 Tahun 2023 terkait sengketa tanah di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Selong. Aksi massa dipicu adanya dugaan pelanggaran aturan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, menyatakan pihaknya menemukan indikasi Majelis Hakim melampaui kewenangannya dalam memutus perkara tersebut. Ia menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 dan prinsip ne bis in idem.

“Ia pun menduga ada pelanggaran dalam penerapan asas hukum. Perkara ini sudah pernah diperkarakan sebelumnya dengan objek dan pihak yang sama. Majelis hakim berpotensi menyalahi aturan,” kata Zaini kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 LSM Garuda Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Perkara Nomor 7/2023 di PN Selong Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Zaini, perkara yang dimaksud memiliki kemiripan dengan perkara Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Selong. Sehingga dinilai memenuhi unsur ne bis in idem, antara lain: subjek hukum yang sama, objek sengketa yang sama serta dasar hukum atau pokok perkara yang sama.

Hal itu menurutnya, merujuk pada Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa putusan berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak dan perkara dengan objek serta alasan yang sama tidak dapat diajukan kembali.

“Majelis hakim harusnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Jika unsur ne bis in idem terpenuhi, perkara tak boleh diperiksa lagi,” terangnya Zaini.

Zaini menambahkan LSM GARUDA akan mengambil langkah lanjutan dengan melapor ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan meLSM Garuda Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Perkara Nomor 7/2023 di PN Selong

Foto: Direktur LSM Garuda, M. Zaini saat menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Selong.

LOMBOK TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menggelar aksi massa menyoroti proses persidangan perkara Nomor 7 Tahun 2023 terkait sengketa tanah di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Selong. Aksi massa dipicu adanya dugaan pelanggaran aturan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, menyatakan pihaknya menemukan indikasi Majelis Hakim melampaui kewenangannya dalam memutus perkara tersebut. Ia menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 dan prinsip ne bis in idem.

BACA JUGA :  Kapolri Janji Kawal Demokrasi, Publik Minta Konsistensi di Lapangan

“Ia pun menduga ada pelanggaran dalam penerapan asas hukum. Perkara ini sudah pernah diperkarakan sebelumnya dengan objek dan pihak yang sama. Majelis hakim berpotensi menyalahi aturan,” kata Zaini kepada wartawan.

Disampaikan Zaini, perkara yang dimaksud memiliki kemiripan dengan perkara Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Selong. Sehingga dinilai memenuhi unsur ne bis in idem, antara lain: subjek hukum yang sama, objek sengketa yang sama serta dasar hukum atau pokok perkara yang sama.

Hal itu menurutnya, merujuk pada Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa putusan berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak dan perkara dengan objek serta alasan yang sama tidak dapat diajukan kembali.

“Majelis hakim harusnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Jika unsur ne bis in idem terpenuhi, perkara tak boleh diperiksa lagi,” terangnya Zaini.

Zaini menambahkan LSM GARUDA akan mengambil langkah lanjutan dengan melapor ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta melakukan aksi di PN Selong sebagai bentuk protes,” tambahnya.

Asas ne bis in idem, bermakna, melarang pengadilan memeriksa perkara yang telah diputus sebelumnya dengan pihak, objek, dan alasan hukum yang sama. Asas ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui beberapa putusan, salah satunya Putusan MA No. 2553 K/Pdt/1983, serta SEMA Nomer 7 Tahun 2012 tentang konsistensi penerapan hukum perdata di seluruh Peradilan Indonesia.nyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta melakukan aksi di PN Selong sebagai bentuk protes,” tambahnya.

Asas ne bis in idem, bermakna, melarang pengadilan memeriksa perkara yang telah diputus sebelumnya dengan pihak, objek, dan alasan hukum yang sama. Asas ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui beberapa putusan, salah satunya Putusan MA No. 2553 K/Pdt/1983, serta SEMA Nomer 7 Tahun 2012 tentang konsistensi penerapan hukum perdata di seluruh Peradilan Indonesia.

Berita Terkait

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin
Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan
Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia
Kasus Mobil Dinas Menguap? AMBPM Geruduk Pemkab, Desak Polisi Usut Bambang dan Sutarno
Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI
Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Jumat, 7 November 2025 - 22:10 WIB

Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WIB

Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan

Kamis, 6 November 2025 - 15:24 WIB

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 12:37 WIB

Kasus Mobil Dinas Menguap? AMBPM Geruduk Pemkab, Desak Polisi Usut Bambang dan Sutarno

Kamis, 6 November 2025 - 09:45 WIB

Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI

Rabu, 5 November 2025 - 10:23 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan

Berita Terbaru