LSM Garuda Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Perkara Nomor 7/2023 di PN Selong

- Publisher

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur LSM Garuda, M. Zaini saat menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Selong.

Foto: Direktur LSM Garuda, M. Zaini saat menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Selong.

LOMBOK TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menggelar aksi massa menyoroti proses persidangan perkara Nomor 7 Tahun 2023 terkait sengketa tanah di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Selong. Aksi massa dipicu adanya dugaan pelanggaran aturan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, menyatakan pihaknya menemukan indikasi Majelis Hakim melampaui kewenangannya dalam memutus perkara tersebut. Ia menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 dan prinsip ne bis in idem.

“Ia pun menduga ada pelanggaran dalam penerapan asas hukum. Perkara ini sudah pernah diperkarakan sebelumnya dengan objek dan pihak yang sama. Majelis hakim berpotensi menyalahi aturan,” kata Zaini kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Zaini, perkara yang dimaksud memiliki kemiripan dengan perkara Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Selong. Sehingga dinilai memenuhi unsur ne bis in idem, antara lain: subjek hukum yang sama, objek sengketa yang sama serta dasar hukum atau pokok perkara yang sama.

BACA JUGA :  LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Hal itu menurutnya, merujuk pada Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa putusan berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak dan perkara dengan objek serta alasan yang sama tidak dapat diajukan kembali.

“Majelis hakim harusnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Jika unsur ne bis in idem terpenuhi, perkara tak boleh diperiksa lagi,” terangnya Zaini.

Zaini menambahkan LSM GARUDA akan mengambil langkah lanjutan dengan melapor ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan meLSM Garuda Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Perkara Nomor 7/2023 di PN Selong

Foto: Direktur LSM Garuda, M. Zaini saat menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Selong.

LOMBOK TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menggelar aksi massa menyoroti proses persidangan perkara Nomor 7 Tahun 2023 terkait sengketa tanah di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Selong. Aksi massa dipicu adanya dugaan pelanggaran aturan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA : 

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, menyatakan pihaknya menemukan indikasi Majelis Hakim melampaui kewenangannya dalam memutus perkara tersebut. Ia menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 dan prinsip ne bis in idem.

“Ia pun menduga ada pelanggaran dalam penerapan asas hukum. Perkara ini sudah pernah diperkarakan sebelumnya dengan objek dan pihak yang sama. Majelis hakim berpotensi menyalahi aturan,” kata Zaini kepada wartawan.

Disampaikan Zaini, perkara yang dimaksud memiliki kemiripan dengan perkara Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Selong. Sehingga dinilai memenuhi unsur ne bis in idem, antara lain: subjek hukum yang sama, objek sengketa yang sama serta dasar hukum atau pokok perkara yang sama.

Hal itu menurutnya, merujuk pada Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa putusan berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak dan perkara dengan objek serta alasan yang sama tidak dapat diajukan kembali.

“Majelis hakim harusnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Jika unsur ne bis in idem terpenuhi, perkara tak boleh diperiksa lagi,” terangnya Zaini.

BACA JUGA :  Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa 'Mens Rea'

Zaini menambahkan LSM GARUDA akan mengambil langkah lanjutan dengan melapor ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta melakukan aksi di PN Selong sebagai bentuk protes,” tambahnya.

Asas ne bis in idem, bermakna, melarang pengadilan memeriksa perkara yang telah diputus sebelumnya dengan pihak, objek, dan alasan hukum yang sama. Asas ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui beberapa putusan, salah satunya Putusan MA No. 2553 K/Pdt/1983, serta SEMA Nomer 7 Tahun 2012 tentang konsistensi penerapan hukum perdata di seluruh Peradilan Indonesia.nyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta melakukan aksi di PN Selong sebagai bentuk protes,” tambahnya.

Asas ne bis in idem, bermakna, melarang pengadilan memeriksa perkara yang telah diputus sebelumnya dengan pihak, objek, dan alasan hukum yang sama. Asas ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui beberapa putusan, salah satunya Putusan MA No. 2553 K/Pdt/1983, serta SEMA Nomer 7 Tahun 2012 tentang konsistensi penerapan hukum perdata di seluruh Peradilan Indonesia.

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/