KDM, Magnet Baru Media Darling

- Publisher

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nafian Faiz. Dok Pribadi. (suarautama.id)

Nafian Faiz. Dok Pribadi. (suarautama.id)

SUARA UTAMA – Kemarin, Kamis (20/2/2025), bangsa Indonesia menyaksikan momen bersejarah dengan dilantiknya 481 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 oleh Presiden RI Prabowo di Monumen Nasional (Monas). Salah satunya adalah Dedi Mulyadi yang kini resmi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Sosok yang dikenal dengan sebutan Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini memiliki gaya kepemimpinan populis dan kini berada di tampuk kekuasaan tertinggi di provinsi terbesar di Indonesia.

KDM tidak berlama-lama dalam seremoni. Setelah dilantik, ia langsung turun tangan menangani permasalahan di lapangan. Salah satu gebrakan pertamanya adalah mencopot kepala sekolah di Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih dari itu dalam pidato perdananya di hadapan anggota DPRD Jawa Barat, KDM menegaskan filosofi kearifan lokal sebagai fondasi utama dalam membangun provinsi ini. Ia meyakini bahwa kesejahteraan masyarakat Jawa Barat harus bertumpu pada prinsip budaya Sunda yang menjunjung tinggi keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

BACA JUGA :  KUNJUNGAN KERJA BADAN KEHORMATAN DPRD KALTIM KE JAWA TIMUR Perkuat Mekanisme Penegakan Kode Etik dan Perlindungan Hak Ketenagakerjaan

Tidak seperti kebanyakan pejabat yang berbicara dengan teks yang disusun rapi, KDM tampil spontan tanpa teks.

Pidato politiknya mengalir lugas, menggugah semangat rakyat. Ia berbicara dari hati, menegaskan bahwa kepemimpinan adalah pengabdian, bukan sekadar kekuasaan.

Bekal kepemimpinan Dedi Mulyadi tidak datang begitu saja. Sebelum menjadi gubernur, ia telah melalui perjalanan panjang di dunia politik dan pemerintahan. Pengalamannya sebagai anggota DPRD, kemudian menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode, serta kiprahnya di DPR RI, memberikan modal kepemimpinan yang lengkap.

BACA JUGA :  Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Kombinasi pengalaman legislatif dan eksekutif serta memahami bentuk kearifan budaya lokal, menjadikannya sosok yang memahami baik aspek kebijakan maupun implementasi di lapangan.

Selain itu, KDM juga berhasil membangun citra dirinya sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat melalui pemanfaatan media sosial. Ia aktif membagikan video dan unggahan yang menunjukkan bagaimana ia turun langsung ke lapangan, mendengarkan keluhan warga, dan memberikan solusi nyata atas permasalahan mereka.

Melalui media sosialnya, ia tidak hanya membangun interaksi langsung dengan rakyat tetapi juga menunjukkan transparansi dalam kepemimpinannya, menjadikan dirinya sebagai sosok pemimpin yang tidak berjarak dan mudah diakses oleh siapa saja.

Dengan berbekal pengalaman birokrasi dan kepemimpinan populis, serta didukung oleh partai penguasa saat ini, KDM berpotensi menjadi magnet baru bagi insan media (media darling). Namanya semakin populer dan bisa jadi akan mengalahkan pemberitaan gubernur lain, termasuk Gubernur Jakarta.

BACA JUGA :  Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.

Sebagai bukti bahwa KDM akan menjadi media darling, pidato perdananya sebagai gubernur saja disiarkan langsung oleh media TV nasional dan diliput oleh banyak media lain. Tak hanya itu, sorotan terhadap gebrakan awalnya juga menjadi bahan diskusi di berbagai kanal berita dan media sosial.

Namun, tantangan terbesar bagi Dedi bukan hanya mempertahankan gaya populisnya, tetapi juga bagaimana ia mampu menggabungkan respons cepat dengan tata kelola pemerintahan yang efektif.

Kecepatan bertindak harus diiringi dengan sistem yang berkelanjutan.
Rakyat akan terus menunggu langkah-langkah nyata berikutnya.

Penulis : Nafian faiz : Jurnalis, tinggal di Lampung

Berita Terkait

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
KUNJUNGAN KERJA BADAN KEHORMATAN DPRD KALTIM KE JAWA TIMUR Perkuat Mekanisme Penegakan Kode Etik dan Perlindungan Hak Ketenagakerjaan
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:56 WIB

KUNJUNGAN KERJA BADAN KEHORMATAN DPRD KALTIM KE JAWA TIMUR Perkuat Mekanisme Penegakan Kode Etik dan Perlindungan Hak Ketenagakerjaan

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA

Senin, 6 Jul 2026 - 08:07 WIB