Kasus Mobil Dinas Menguap? AMBPM Geruduk Pemkab, Desak Polisi Usut Bambang dan Sutarno

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Aksi massa dari Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) pada Kamis, 6 November 2025, mengguncang halaman Kantor Bupati Merangin. Pyluhan massa yang mengatasnamakan kepedulian terhadap aset daerah itu menuntut kejelasan soal dua unit kendaraan dinas Nissan Terano milik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin yang hingga kini diduga kuat berada di tangan Bambang Karnadi dan Sutarno.

Dalam orasinya, para demonstran mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin untuk segera menarik kembali kendaraan dinas tersebut ke aset resmi daerah. Mereka menilai, pembiaran yang terjadi selama ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan bisa berujung pada dugaan penggelapan aset negara.

“Kami tidak akan tinggal diam. Bila sampai hari ini dua mobil dinas itu tidak dihadirkan ke Kantor Bupati, kami resmi melaporkan ke Polres Merangin dengan bukti-bukti yang sudah kami pegang,” tegas Gondo Irawan, Koordinator Lapangan AMBPM, saat berorasi di depan Kantor Bupati Merangin.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kasus Mobil Dinas Menguap? AMBPM Geruduk Pemkab, Desak Polisi Usut Bambang dan Sutarno Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama berselang, sejumlah perwakilan massa diminta untuk melakukan pertemuan tertutup di ruang Sekda Merangin. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh PLT Sekda Merangin Zulhifni, Kapolres Merangin, dan beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam pertemuan itu, disepakati langkah tegas untuk melaporkan dugaan penggelapan kendaraan dinas tersebut ke Polres Merangin.

Usai rapat singkat itu, rombongan aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian bergerak menuju Mapolres Merangin bersama Kapolres dan PLT Sekda Merangin, guna menyerahkan laporan resmi dugaan penggelapan aset daerah.

BACA JUGA :  Garuda Tumbang 2–3 dari Arab Saudi Usai Drama Panas di King Abdullah Stadium, Jeddah

“Ya, kami baru saja melaporkan secara resmi kasus ini ke Polres Merangin. Kami datang bersama PLT Sekda dan beberapa pejabat Pemda lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap langkah hukum ini,” ujar Gondo Irawan kepada media usai membuat laporan di SPK Polres Merangin.

Ditempat yang sama, Rama Sanjaya sslaku penanggung jawab aksi juga mengatakan, Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dalam pelaporan ini menunjukkan bahwa Pemkab Merangin sendiri adalah pihak yang dirugikan, sehingga harus turut menjadi pelapor dan korban dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan dinas tersebut.

“Kami minta aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, tidak tebang pilih dan tidak main-main dalam menangani perkara ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menguasai aset daerah tanpa hak, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Aksi massa pun berakhir tertib setelah laporan resmi diterima oleh SPK Polres Merangin. Para peserta demonstrasi membubarkan diri dengan satu pesan kuat: mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan aset daerah benar-benar kembali ke pangkuan pemerintah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga menguasai kendaraan dinas tersebut belum memberikan klarifikasi publik, meskipun tekanan masyarakat terus menguat agar keduanya beritikad baik dan segera mengembalikan aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB