SUARA UTAMA, Merangin – Lemahnya pengawasan dari pihak terkait, bisa menjadi salah satu penyebab leluasanya oknum pengusaha pangkalan gas elpiji 3 kg melakukan curang, dan sesuka hati menjual gas 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) .
Informasi yang berhasil di himpun oleh media ini terdapat salah satu Pangkalan Gas Elpiji 3 kg milik Syamsul Bahri yang berlokasi di Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, mitra dari Agen PT. MULIA AMANAH UTAMA ini telah menjual gas 3 kg untuk masyarakat di atas HET itu seharga Rp 25 ribu per tabung.
Hal itu di sampaikan oleh salah satu warga setempat yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan, Ia mengatakan, menurut nya hal ini sudah menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat sekitar jika penjualan LPG 3kg di pangkalan milik Syamsul Bahri tersebut di jual dengan harga Rp. 25000,-
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya kami beli di pangkalannya pak Syamsul itu harganya 25 ribu pak,” Demikian ucapnya. Rabu (10/7/24).
Sementara itu dihari yang sama, Syamsul Bahri selaku pemilik pangkalan ketika di wawancarai oleh media ini pada dirinya berkilah dan mengatakan jika penjualan tabung LPG di pangkalannya dijual dengan harga HET, hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan beberapa keterangan warga sekitar yang terekam dalam wawancara dengan media ini jika penjualan di Pangkalan milik nya dijual dengan harga Rp. 25000 pertabung.
“Kami jual sesuai dengan HET lah bang,” Demikian ucapnya Gugup.
Dengan hal ini, Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin, Larisman Sinaga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang seakan-akan tidak menghiraukan harga HET yang sudah di tentukan oleh pemerintah kususnya pihak Pertamina.
“Hal ini tentunya sangat menyusahkan masyarakat, saya selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat HAM Kabupaten Merangin, saya minta agar pihak Agen PT. MULIA AMANAH UTAMA untuk menindak lanjuti Pangkalan yang berada di Desa Koto Baru ini, Selain itu kepada PT Pertamina Prsesro dan Disperindagkop (Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi) Kabupaten Merangin segera menindak tegas oknum pangkalan nakal tersebut,” Demikian pintanya.
Penulis : Ady Lubis