Hari Agraria Nasional: Pemprov Sumbar Janjikan Percepatan Sertifikasi Lahan

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 01:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id—

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) yang jatuh pada 24 September, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.

 

Gubernur Sumbar menyampaikan target ambisius, yakni penyelesaian 90% sertifikasi tanah pada tahun 2025, dengan prioritas kepada petani, nelayan, dan masyarakat di daerah rawan konflik agraria.

 

“Tanah untuk rakyat harus benar-benar terwujud. Sertifikat tanah memberi kepastian hukum, mengurangi konflik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Sumbar dalam sambutannya di acara peringatan HANTARU di Padang.

 

 

 

Program percepatan ini akan melibatkan BPN, Pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pemetaan, pendaftaran, dan penyerahan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

BACA JUGA :  Kasus Dihentikan Polres Merangin, Ahmad Fahmi Siapkan Langkah Hukum Balik terhadap Regar Cs

 

Selain itu, Pemprov juga berencana menyiapkan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tengah menghadapi sengketa tanah, serta mendorong digitalisasi data pertanahan agar lebih transparan dan mudah diakses.

 

Acara puncak peringatan HANTARU di Sumbar diisi dengan penyerahan simbolis sertifikat tanah kepada 100 perwakilan warga dari berbagai kabupaten/kota.

 

“Ini bukan sekadar seremoni, tapi momentum untuk memastikan hak atas tanah benar-benar melindungi mereka yang menggantungkan hidup dari lahan,” tambah Kepala BPN Sumbar.

 

 

 

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81

 

 

📋 Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah bagi Masyarakat

 

Untuk mendukung transparansi, Pemprov dan BPN membagikan panduan singkat prosedur pengurusan sertifikat tanah:

 

1. Persiapkan Dokumen

 

Fotokopi KTP dan KK pemohon

 

Surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah (akta jual-beli, girik, hibah, warisan, dsb.)

 

SPPT PBB (Surat Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir

 

Surat pernyataan tidak sengketa tanah, diketahui RT/RW setempat

 

 

 

2. Pengajuan ke Kantor Pertanahan/BPN

 

Datang ke Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah

 

Mengisi formulir permohonan pendaftaran tanah

 

Serahkan dokumen yang sudah dilengkapi

 

 

 

3. Pengukuran dan Pemeriksaan

BACA JUGA :  Kontainer Sampah Kondisi Memprihatinkan, Keluarga Pasien UPT Puskesmas Ranugedang Ungkap Potensi Lingkungan Tidak Sehat 

 

Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan

 

Peta bidang tanah dibuat dan diumumkan di kelurahan/desa (masa pengumuman ±14 hari)

 

 

 

4. Penerbitan Sertifikat

 

Jika tidak ada keberatan/sengketa, sertifikat diterbitkan

 

Sertifikat tanah dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan

 

 

 

5. Biaya

 

Untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) gratis sesuai ketentuan

 

Untuk permohonan reguler, biaya mengacu pada PP No. 128/2015 tentang PNBP

 

 

Dengan panduan ini, Pemprov berharap masyarakat tidak bingung dalam mengurus sertifikat tanah, serta mendorong partisipasi aktif dalam program percepatan sertifikasi.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Humas Pemprov sumbar

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif
Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   
Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 
Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/