Hari Agraria Nasional: Pemprov Sumbar Janjikan Percepatan Sertifikasi Lahan

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id—

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) yang jatuh pada 24 September, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.

 

Gubernur Sumbar menyampaikan target ambisius, yakni penyelesaian 90% sertifikasi tanah pada tahun 2025, dengan prioritas kepada petani, nelayan, dan masyarakat di daerah rawan konflik agraria.

 

“Tanah untuk rakyat harus benar-benar terwujud. Sertifikat tanah memberi kepastian hukum, mengurangi konflik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Sumbar dalam sambutannya di acara peringatan HANTARU di Padang.

 

 

 

Program percepatan ini akan melibatkan BPN, Pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pemetaan, pendaftaran, dan penyerahan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

BACA JUGA :  Dana Ketahanan Pangan Rp140 Juta Diduga Disalahgunakan, Program Gagal Panen Picu Kemarahan Warga Muaro Langayo

 

Selain itu, Pemprov juga berencana menyiapkan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tengah menghadapi sengketa tanah, serta mendorong digitalisasi data pertanahan agar lebih transparan dan mudah diakses.

 

Acara puncak peringatan HANTARU di Sumbar diisi dengan penyerahan simbolis sertifikat tanah kepada 100 perwakilan warga dari berbagai kabupaten/kota.

 

“Ini bukan sekadar seremoni, tapi momentum untuk memastikan hak atas tanah benar-benar melindungi mereka yang menggantungkan hidup dari lahan,” tambah Kepala BPN Sumbar.

 

 

 

BACA JUGA :  Masyarakat Menjerit Oknum EO Melejit, Event Harjakapro ke 280 Terindikasi Bukan Pesta Rakyat Melainkan Ajang Bisnis Oknum EO

 

 

📋 Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah bagi Masyarakat

 

Untuk mendukung transparansi, Pemprov dan BPN membagikan panduan singkat prosedur pengurusan sertifikat tanah:

 

1. Persiapkan Dokumen

 

Fotokopi KTP dan KK pemohon

 

Surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah (akta jual-beli, girik, hibah, warisan, dsb.)

 

SPPT PBB (Surat Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir

 

Surat pernyataan tidak sengketa tanah, diketahui RT/RW setempat

 

 

 

2. Pengajuan ke Kantor Pertanahan/BPN

 

Datang ke Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah

 

Mengisi formulir permohonan pendaftaran tanah

 

Serahkan dokumen yang sudah dilengkapi

 

 

 

3. Pengukuran dan Pemeriksaan

BACA JUGA :  Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

 

Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan

 

Peta bidang tanah dibuat dan diumumkan di kelurahan/desa (masa pengumuman ±14 hari)

 

 

 

4. Penerbitan Sertifikat

 

Jika tidak ada keberatan/sengketa, sertifikat diterbitkan

 

Sertifikat tanah dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan

 

 

 

5. Biaya

 

Untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) gratis sesuai ketentuan

 

Untuk permohonan reguler, biaya mengacu pada PP No. 128/2015 tentang PNBP

 

 

Dengan panduan ini, Pemprov berharap masyarakat tidak bingung dalam mengurus sertifikat tanah, serta mendorong partisipasi aktif dalam program percepatan sertifikasi.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Humas Pemprov sumbar

Berita Terkait

konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi
Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Berita Terbaru