Hari Agraria Nasional: Pemprov Sumbar Janjikan Percepatan Sertifikasi Lahan

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id—

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hari Agraria Nasional: Pemprov Sumbar Janjikan Percepatan Sertifikasi Lahan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) yang jatuh pada 24 September, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.

 

Gubernur Sumbar menyampaikan target ambisius, yakni penyelesaian 90% sertifikasi tanah pada tahun 2025, dengan prioritas kepada petani, nelayan, dan masyarakat di daerah rawan konflik agraria.

 

“Tanah untuk rakyat harus benar-benar terwujud. Sertifikat tanah memberi kepastian hukum, mengurangi konflik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Sumbar dalam sambutannya di acara peringatan HANTARU di Padang.

 

 

 

Program percepatan ini akan melibatkan BPN, Pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pemetaan, pendaftaran, dan penyerahan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

 

Selain itu, Pemprov juga berencana menyiapkan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tengah menghadapi sengketa tanah, serta mendorong digitalisasi data pertanahan agar lebih transparan dan mudah diakses.

 

Acara puncak peringatan HANTARU di Sumbar diisi dengan penyerahan simbolis sertifikat tanah kepada 100 perwakilan warga dari berbagai kabupaten/kota.

 

“Ini bukan sekadar seremoni, tapi momentum untuk memastikan hak atas tanah benar-benar melindungi mereka yang menggantungkan hidup dari lahan,” tambah Kepala BPN Sumbar.

 

 

 

 

BACA JUGA :  Motor Dinas Kades Selango Kerap Dipakai Operator Excavator, Warga Pertanyakan Aturan

 

📋 Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah bagi Masyarakat

 

Untuk mendukung transparansi, Pemprov dan BPN membagikan panduan singkat prosedur pengurusan sertifikat tanah:

 

1. Persiapkan Dokumen

 

Fotokopi KTP dan KK pemohon

 

Surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah (akta jual-beli, girik, hibah, warisan, dsb.)

 

SPPT PBB (Surat Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir

 

Surat pernyataan tidak sengketa tanah, diketahui RT/RW setempat

 

 

 

2. Pengajuan ke Kantor Pertanahan/BPN

 

Datang ke Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah

 

Mengisi formulir permohonan pendaftaran tanah

 

Serahkan dokumen yang sudah dilengkapi

 

 

 

3. Pengukuran dan Pemeriksaan

 

Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan

 

Peta bidang tanah dibuat dan diumumkan di kelurahan/desa (masa pengumuman ±14 hari)

 

 

 

4. Penerbitan Sertifikat

 

Jika tidak ada keberatan/sengketa, sertifikat diterbitkan

 

Sertifikat tanah dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan

 

 

 

5. Biaya

 

Untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) gratis sesuai ketentuan

 

Untuk permohonan reguler, biaya mengacu pada PP No. 128/2015 tentang PNBP

 

 

Dengan panduan ini, Pemprov berharap masyarakat tidak bingung dalam mengurus sertifikat tanah, serta mendorong partisipasi aktif dalam program percepatan sertifikasi.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita : Humas Pemprov sumbar

Berita Terkait

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir
Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:53 WIB

Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Berita Terbaru