SUARA UTAMA, Probolinggo – Ahli waris dari Leter C nomor 206 Persil 34 kelas D1. Luas 0.220 D.a. atas nama Djawan Satino Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur ungkap kerugian materiil dan immateriil. Kerugian akibat oknum mafia tanah yang diduga memanipulasi administrasi hingga terbit sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018. (01/07/2026).
Terbitnya sertipikat Hak milik Nomor 129, Nomor 140, Nomor 127 melalui PRONA tahun 2010 dan sertifikat hak milik Nomor 00802 PTSL tahun 2018. Berdasarkan Leter C nomor 1034 persil 34 kelas D1. Luas 0.056 D.a (0.560 M²). atas nama “Kasmito” Yang diduga tidak terdapat tanggal/bulan/tahun dan coretan. Leter C tersebut diduga menindih alas hak Leter C nomor 206 Persil 34 kelas D. Luas 0.220 D.a. atas nama “Djawan Satino”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan selanjutnya, Dasar pendaftaran sertifikat PRONA 2010 tidak menggunakan akte hibah yang dibuat oleh PPAT/Notaris, Surat pernyataan hibah yang Nomor rigester nya tidak tercatat dalam arsip Desa. Hasil ukur BPN luas nya sangat berbeda dengan Leter C. Hasil ukur BPN diduga menindih jalan desa walaupun dalam gambar petak bidang terdapat jalan desa.
Dampak dari terbitnya sertifikat yang diduga cacat administrasi dan yuridis. Merugikan keuangan negara, dikarenakan jalan paving yang di bangun menggunakan dana desa di bongkar oleh pemilik sertifikat hak milik nomor 129, merugikan masyarakat sekitar dan merugikan ahli waris secara materiil dan immateriil.
Ahli waris Djawan Satino Leter C nomor 206 Persil 34 kelas D1. Luas 0.220 D.a. “RMT” mengungkapkan kerugian nya, selain mengalami kerugian tanah pekarangan di caplok orang yang bukan ahli waris yang sah. juga mengalami kerugian secara Materiil mulai dari mediasi, Transportasi, Wira Wira hingga persidangan di PN maupun di PTUN.
“Mungkin ini ulah oknum mafia tanah, Kami sebagai ahli waris yang sah sempat sok dengan munculnya sertifikat itu. Jelas kami di rugikan secara materiil, tanah kami di caplok orang, sekira tahun 2022 kami telah mengeluarkan biaya, untuk mediasi, transport, bahkan biaya gugatan ke PN dan PTUN, Wira wirinya kan pakai biaya sampai ratusan juta rupiah jika di total. “Ungkap nya.
Ia juga mengungkap kerugian secara immateriil, Kerugian ini menurut nya tidak bisa di ukur dengan nominal uang. Menurutnya, warga sekitar lokasi juga mengalami kerugian secara immateriil.
“Secara Immateriil, Ini yang tidak bisa di ukur dan di nilai dengan nominal. pada saat jalan itu di tutup dan paving di bongkar, warga sekitar lokasi itu lewat ke dapur kami, bahkan ada beberapa warga yang nangis. Kami rasa bukan hanya para ahli waris yang di rugikan secara Immateriil, Mungkin warga juga di rugikan secara Immateriil. “Pungkas nya.
Warga sekitar lokasi “ZR” membenarkan atas kejadian tersebut. menurutnya, akibat ulah oknum mafia tanah, bukan hanya ahli waris yang menjadi korban. Akan tetapi warga sekitar lokasi sekira 16 KK juga jadi korban. Ia berharap, BPN bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat yang diduga cacat administrasi dan yuridis.
“Benar pada saat jalan itu di tutup dan paving di bongkar, warga sekitar lokasi lewat dapur nya ahli waris. Segala upaya telah dilakukan agar supaya jalan di buka seperti biasanya tapi itu nihil. Kami berharap BPN bertanggung jawab atas produk nya. Jangan mengorbankan masyarakat akibat ulah oknum yang sangat pintar untuk memanipulasi data dan ekspresi. “Tegas nya.
Penulis : Ali Misno












