Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah

- Publisher

Senin, 29 Juni 2026 - 09:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Progam Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi di salahgunakan demi meraup keuntungan pribadi, kelompok serta golongan. Dalam Program tersebut, negara telah mensubsidi biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertifikat. 29/06/2026.

Berdasarkan surat Keterangan Kepala Desa Gading kulon “H.Jumadi” nomor 470/10/426.406.02/2025.tanggal 18 Januari 2025 menerangkan bahwa, untuk perlengkapan administrasi persyaratan pendaftaran sertifikat progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 di kerjakan oleh oknum sekdes Gading kulon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi media Suara Utama, Oknum sekdes Desa Gading Kulon “MS” serta oknum Satgas ATR/BPN kabupaten Probolinggo, diduga kuat memanipulasi alas hak, kwuitansi, atau keterangan saksi untuk meloloskan permohonan penerbitan sertifikat tanah yang sebenarnya bukan milik pemohon. Oknum sekdes diduga pernah menahan sertifikat tanah milik warga yang sudah jadi untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA JUGA :  Dugaan Modus Operandi Mafia Tanah Terbongkar Sejak Tahun 2024, Warga Gading Kulon Menduga Sudah Lihai dan Cerdik 

Sementara, menyalahgunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) adalah segala bentuk pelanggaran hukum atau wewenang oleh oknum tertentu yang membuat program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Progam tersebut menjadi ajang merugikan negara atau memeras masyarakat.

Dugaan penyalahgunaan progam PRONA dan PTSL di ungkapkan warga desa Gading kulon “AM”. Selain dugaan memanipulasi administrasi (keterangan hibah, alas hak, keterangan saksi), diduga pula sertifikat PTSL atau PRONA sengaja tidak di berikan. Menurutnya, setelah warga sepakat di mintai sejumlah uang baru sertifikat di berikan dengan bermacam macam alasan.

“Permasalahan sertifikat di Gading kulon sebenarnya bukan hal yang baru. beberapa tahun yang lalu oknum yang diduga memanfaatkan program PRONA dan PTSL demi ke untungan pribadi pernah viral. Sekitar tahun 2024 ada warga yang di mintai sejumlah uang dengan alasan mau di buatkan sertifikat. tak lama kemudian sertifikat itu jadi. Namun, sertifikat yang di berikan Progam PTSL 2018. “Ungkap nya.

BACA JUGA :  Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 

Lebih lanjut kata AM. Menurutnya, oknum yang diduga memanfaatkan Progam PRONA dan PTSL sangat lihai. Sementara Masyarakat desa Gading kulon menjadi tumbal. Ia berharap Inspektorat kabupaten Probolinggo turun tangan untuk mengaudit dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Sertifikat yang telah di serahkan, tidak di temukan Patok beton pembatas sekira 90 persen di Desa Gading kulon. padahal masyarakat telah lunas membayar nya. Ada juga masyarakat yang uang nya lunas tapi sertifikat tidak ada, bahkan persyaratan seperti akte, pepel itu tidak di kembalikan oleh oknum sekdes. “Katanya.

Ia menambahkan, untuk memuluskan dan melancarkan strategi nya, diduga kuat ada oknum petugas ATR/BPN yang terlibat. “Lihai nya oknum sekdes Gading kulon, kami menduga tidak sendirian, Kami menduga oknum sekdes main mata dengan oknum petugas ATR/BPN kabupaten Probolinggo untuk melancarkan dan memuluskan aksinya. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Publik Meminta APIP dan APH Audit Secara Menyeluruh ATR/BPN Kab. Probolinggo Perihal Program PRONA 2010 dan PTSL 2017 hingga 2024

Kabiro media Suara Utama  kesulitan untuk mengkonfirmasi oknum sekdes Gading kulon “MS” di karenakan beberapa tahun yang lalu nomor whatsap Kabiro media Suara Utama telah di blokir. Upaya klarifikasi telah di lakukan dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi yang di tujukan ke kepala desa Gading kulon “H. Jumadi” pada tanggal 02 Juni 2026. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

Klarifikasi secara resmi yang di tujukan kepada kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo pada tanggal 01 Juni 2026, telah dilakukan demi keberimbangan pemberitaan. Namun, sampai penayangan berita yang ke 5 masih belum ada jawaban juga.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh
Pengurus RAPI 05 Prabumulih Resmi Dilantik, Herwan Widodo Jadi Ketua
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:31 WIB

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 

Rabu, 30 September 2026 - 11:03 WIB

Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 06:20 WIB

Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami

Minggu, 27 September 2026 - 12:59 WIB

Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh

Sabtu, 26 September 2026 - 18:19 WIB

Pengurus RAPI 05 Prabumulih Resmi Dilantik, Herwan Widodo Jadi Ketua

Berita Terbaru

Berita Utama

83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi

Rabu, 30 Sep 2026 - 02:35 WIB

https://mancingjitu.com/