SUARA UTAMA, Probolinggo- Progam Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi di salahgunakan demi meraup keuntungan pribadi, kelompok serta golongan. Dalam Program tersebut, negara telah mensubsidi biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertifikat. 29/06/2026.
Berdasarkan surat Keterangan Kepala Desa Gading kulon “H.Jumadi” nomor 470/10/426.406.02/2025.tanggal 18 Januari 2025 menerangkan bahwa, untuk perlengkapan administrasi persyaratan pendaftaran sertifikat progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 di kerjakan oleh oknum sekdes Gading kulon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil investigasi media Suara Utama, Oknum sekdes Desa Gading Kulon “MS” serta oknum Satgas ATR/BPN kabupaten Probolinggo, diduga kuat memanipulasi alas hak, kwuitansi, atau keterangan saksi untuk meloloskan permohonan penerbitan sertifikat tanah yang sebenarnya bukan milik pemohon. Oknum sekdes diduga pernah menahan sertifikat tanah milik warga yang sudah jadi untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Sementara, menyalahgunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) adalah segala bentuk pelanggaran hukum atau wewenang oleh oknum tertentu yang membuat program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Progam tersebut menjadi ajang merugikan negara atau memeras masyarakat.
Dugaan penyalahgunaan progam PRONA dan PTSL di ungkapkan warga desa Gading kulon “AM”. Selain dugaan memanipulasi administrasi (keterangan hibah, alas hak, keterangan saksi), diduga pula sertifikat PTSL atau PRONA sengaja tidak di berikan. Menurutnya, setelah warga sepakat di mintai sejumlah uang baru sertifikat di berikan dengan bermacam macam alasan.
“Permasalahan sertifikat di Gading kulon sebenarnya bukan hal yang baru. beberapa tahun yang lalu oknum yang diduga memanfaatkan program PRONA dan PTSL demi ke untungan pribadi pernah viral. Sekitar tahun 2024 ada warga yang di mintai sejumlah uang dengan alasan mau di buatkan sertifikat. tak lama kemudian sertifikat itu jadi. Namun, sertifikat yang di berikan Progam PTSL 2018. “Ungkap nya.
Lebih lanjut kata AM. Menurutnya, oknum yang diduga memanfaatkan Progam PRONA dan PTSL sangat lihai. Sementara Masyarakat desa Gading kulon menjadi tumbal. Ia berharap Inspektorat kabupaten Probolinggo turun tangan untuk mengaudit dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Sertifikat yang telah di serahkan, tidak di temukan Patok beton pembatas sekira 90 persen di Desa Gading kulon. padahal masyarakat telah lunas membayar nya. Ada juga masyarakat yang uang nya lunas tapi sertifikat tidak ada, bahkan persyaratan seperti akte, pepel itu tidak di kembalikan oleh oknum sekdes. “Katanya.
Ia menambahkan, untuk memuluskan dan melancarkan strategi nya, diduga kuat ada oknum petugas ATR/BPN yang terlibat. “Lihai nya oknum sekdes Gading kulon, kami menduga tidak sendirian, Kami menduga oknum sekdes main mata dengan oknum petugas ATR/BPN kabupaten Probolinggo untuk melancarkan dan memuluskan aksinya. “Imbuh nya.
Kabiro media Suara Utama kesulitan untuk mengkonfirmasi oknum sekdes Gading kulon “MS” di karenakan beberapa tahun yang lalu nomor whatsap Kabiro media Suara Utama telah di blokir. Upaya klarifikasi telah di lakukan dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi yang di tujukan ke kepala desa Gading kulon “H. Jumadi” pada tanggal 02 Juni 2026. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.
Klarifikasi secara resmi yang di tujukan kepada kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo pada tanggal 01 Juni 2026, telah dilakukan demi keberimbangan pemberitaan. Namun, sampai penayangan berita yang ke 5 masih belum ada jawaban juga.
Penulis : Ali Misno










