Diduga Terlibat TPPO Pemilik Panti Pijat Refleksi di Sungai Ulak ‘LD’ (44) di Cokok Polisi 

- Writer

Jumat, 8 November 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin  – Jambi. Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Satgas Asta Cita program Presiden RI, telah berhasil mengamankan seorang perempuan parubaya berinisial LD (44) yang merupakan warga Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Kab. Indramayu Prov. Jawa Barat.

Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi yang berada di Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, pada hari Sabtu (02/11/2024) pukul 22.00 Wib.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H dalam keteranganya pada awak media  menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Diduga Terlibat TPPO Pemilik Panti Pijat Refleksi di Sungai Ulak 'LD' (44) di Cokok Polisi  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah)  untuk setiap pelanggan yang datang sebagai uang sewa kamar dan tersangka mengaku melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan.” Ujar Ruly. (08/11/2024).

BACA JUGA :  Kabar Perselingkuhan Pejabat Kampung Bumi Dipasena Abadi Tulang Bawang dengan Tetangga Terungkap

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usaha tersebut dengan berkedok pijat refleksi.

“Tersangka ini sudah kurang lebih 1 tahun menjalankan usahanya dengan berkedok pijat refleksi dan dari tangan tersangka LD, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa, 5 (lima) unit handphone, 1 (satu) buah kondom dan  uang tunai senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”. Tutup Ruly.

Guna mempertanggungjawakan perbuatanya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Sejarah Baru Dimulai! Pemekaran Kecamatan Khusus Pulau Tabuan Disetujui
Nah, PETI Milik ISROK, SIHU dan H. MEDAN Bebas Kuasai Lahan di Desa Lubuk Bumbun
PMII Tulang Bawang Edukasi Bahaya Buzzer dan Proxy War Lewat Seminar Kebangsaan
Menantang, Baru Beberapa Hari di Tertibkan, PETI Milik ‘Isrok Cs’ di Desa Lubuk Bumbun Kembali Beraktivitas   
Tak Terima Foto Pribadinya di Sebarluaskan Oleh Ayu, Hamidah Lapor ke Polres Merangin
Terlibat Pemalsuan DO Fiktif, Pendri Oktora Warga Desa Rejosari di Cokok Polisi
Kebijakan Walkot Surabaya Soal Parkir Didukung Pakar Hukum dan Pajak
Eko Wahyu: Ketimpangan UMP dan Biaya Hidup di Jakarta Harus Jadi Alarm Kebijakan Publik
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:45 WIB

Sejarah Baru Dimulai! Pemekaran Kecamatan Khusus Pulau Tabuan Disetujui

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:01 WIB

Nah, PETI Milik ISROK, SIHU dan H. MEDAN Bebas Kuasai Lahan di Desa Lubuk Bumbun

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

PMII Tulang Bawang Edukasi Bahaya Buzzer dan Proxy War Lewat Seminar Kebangsaan

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:29 WIB

Menantang, Baru Beberapa Hari di Tertibkan, PETI Milik ‘Isrok Cs’ di Desa Lubuk Bumbun Kembali Beraktivitas   

Senin, 16 Juni 2025 - 13:50 WIB

Tak Terima Foto Pribadinya di Sebarluaskan Oleh Ayu, Hamidah Lapor ke Polres Merangin

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:37 WIB

Terlibat Pemalsuan DO Fiktif, Pendri Oktora Warga Desa Rejosari di Cokok Polisi

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:54 WIB

Kebijakan Walkot Surabaya Soal Parkir Didukung Pakar Hukum dan Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:41 WIB

Eko Wahyu: Ketimpangan UMP dan Biaya Hidup di Jakarta Harus Jadi Alarm Kebijakan Publik

Berita Terbaru

Keindahan Alam Pulau Tabuan Tanggamus.Suarautama.id. (Nafian faiz)

Opini

Mengapa Pulau Tabuan Harus Menjadi Kecamatan?

Selasa, 24 Jun 2025 - 21:45 WIB