SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) menggunakan dompeng rakit di wilayah sungai Desa Lantak Seribu, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan pada Minggu, 26 April, ditemukan satu unit alat tambang ilegal jenis dompeng rakit skala besar yang sedang beroperasi mengeruk material sungai demi mendapatkan butiran emas.
Saat dikonfirmasi oleh media di lokasi, pelaku yang berada di lapangan mengakui bahwa alat dompeng rakit yang sedang beroperasi tersebut adalah miliknya bersama rombongan.
“Ya, punya saya dan rombongan lah,” ujar pria yang mengaku bernama Dayat kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan tambang emas ilegal ini menambah daftar maraknya aktivitas PETI yang kian menjamur di wilayah Desa Lantak Seribu. Aktivitas tersebut terkesan tak terbendung lagi dan berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut keterangan warga sekitar, alat dompeng rakit tersebut beroperasi di sungai bawah jembatan pada jalan tembus yang menghubungkan Desa Tanjung Benuang dengan Desa Lantak Seribu.
“Iya, itu yang bekerja di sungai bawah jembatan dari jalan tembus Desa Tanjung Benuang ke Desa Lantak Seribu ada satu buah rakit skala besar yang sedang mengeruk emas di sungai, itu milik Dayat,” ungkap salah seorang warga.
Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan dompeng rakit ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Penggunaan alat berat untuk mengeruk dasar sungai menyebabkan air menjadi keruh, merusak ekosistem perairan, menghancurkan habitat ikan, serta mengakibatkan abrasi di bantaran sungai.
Selain itu, aktivitas PETI berpotensi mencemari air sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat sekitar. Jika terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini dapat berdampak jangka panjang terhadap keseimbangan alam dan keselamatan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga meminta Polres Merangin maupun Polsek Pamenang agar segera melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku PETI yang diduga semakin bebas beroperasi di wilayah tersebut.
Penindakan yang serius dinilai penting agar kerusakan sungai dan lingkungan di Desa Lantak Seribu tidak semakin parah. Aparat penegak hukum juga diharapkan tidak tutup mata terhadap maraknya aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Jika tidak segera dihentikan, bukan tidak mungkin wilayah sungai di Desa Lantak Seribu akan mengalami kerusakan permanen akibat keserakahan para pelaku tambang emas ilegal yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak bagi generasi mendatang.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











