SUARA UTAMA,Makassar – Pemerintah bersama aparat terkait melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang ( PKL) yang menempati tanah milik negara di sepanjang Jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Sejak pagi hari, petugas gabungan terlihat berada di lokasi untuk melaksanakan proses penertiban. Sejumlah lapak dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan negara didata sebelum dilakukan pembongkaran. Kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat guna memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menata kawasan Jalan Danau Tanjung Bunga yang selama ini menjadi salah satu jalur strategis di Kota Makassar. Selain berfungsi sebagai akses utama menuju berbagai pusat kegiatan ekonomi, kawasan tersebut juga menjadi salah satu wajah perkembangan kota yang terus mengalami pertumbuhan.
Petugas melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang dengan memberikan penjelasan mengenai status lahan yang ditempati. Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah disebut telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pihak yang menggunakan lahan tersebut agar dapat mengosongkan lokasi secara mandiri.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendata seluruh bangunan maupun lapak yang berdiri di area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas usaha. Setelah proses pendataan selesai, dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan lahan negara.
Keberadaan lapak-lapak di atas tanah milik negara dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan berpotensi mengganggu fungsi kawasan. Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin juga dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek keselamatan, kebersihan lingkungan, hingga ketertiban umum.
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata bertujuan menghilangkan sumber penghasilan masyarakat, melainkan untuk menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan ruang kota. Oleh karena itu, para pedagang diharapkan dapat memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan atau ditetapkan oleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyambut baik langkah penataan tersebut. Mereka berharap kawasan Jalan Danau Tanjung Bunga dapat menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Penataan kawasan juga dinilai penting untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat serta menjaga estetika lingkungan perkotaan.
Di sisi lain, para pedagang yang terdampak diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam proses penataan ini. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau menggunakan tanah negara tanpa izin resmi karena dapat berujung pada tindakan penertiban.
Kegiatan penertiban berlangsung hingga siang hari dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Seluruh proses dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta menjaga situasi tetap kondusif.
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan lahan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Jalan Danau Tanjung Bunga dapat tertata lebih baik, mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Makassar.











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.