Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga

- Publisher

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Makassar – Pemerintah bersama aparat terkait melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang ( PKL) yang menempati tanah milik negara di sepanjang Jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

 

Sejak pagi hari, petugas gabungan terlihat berada di lokasi untuk melaksanakan proses penertiban. Sejumlah lapak dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan negara didata sebelum dilakukan pembongkaran. Kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat guna memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penertiban tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menata kawasan Jalan Danau Tanjung Bunga yang selama ini menjadi salah satu jalur strategis di Kota Makassar. Selain berfungsi sebagai akses utama menuju berbagai pusat kegiatan ekonomi, kawasan tersebut juga menjadi salah satu wajah perkembangan kota yang terus mengalami pertumbuhan.

BACA JUGA :  Karyawan FIF Cabang Cendrawasih Diduga Lakukan Penagihan Bermasalah, Konsumen Rugi Rp7 Juta

 

Petugas melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang dengan memberikan penjelasan mengenai status lahan yang ditempati. Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah disebut telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pihak yang menggunakan lahan tersebut agar dapat mengosongkan lokasi secara mandiri.

 

Dalam pelaksanaannya, petugas mendata seluruh bangunan maupun lapak yang berdiri di area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas usaha. Setelah proses pendataan selesai, dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan lahan negara.

 

Keberadaan lapak-lapak di atas tanah milik negara dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan berpotensi mengganggu fungsi kawasan. Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin juga dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek keselamatan, kebersihan lingkungan, hingga ketertiban umum.

BACA JUGA :  GOR SMKN 6 Disewakan

 

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata bertujuan menghilangkan sumber penghasilan masyarakat, melainkan untuk menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan ruang kota. Oleh karena itu, para pedagang diharapkan dapat memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan atau ditetapkan oleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

 

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyambut baik langkah penataan tersebut. Mereka berharap kawasan Jalan Danau Tanjung Bunga dapat menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Penataan kawasan juga dinilai penting untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat serta menjaga estetika lingkungan perkotaan.

BACA JUGA :  DPD PJI Sulsel Semprot Wali Kota Makassar: Jangan Asal Bunyi dan Rendahkan Profesi Wartawan!

 

Di sisi lain, para pedagang yang terdampak diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam proses penataan ini. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau menggunakan tanah negara tanpa izin resmi karena dapat berujung pada tindakan penertiban.

 

Kegiatan penertiban berlangsung hingga siang hari dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Seluruh proses dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta menjaga situasi tetap kondusif.

 

Pemerintah kembali mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan lahan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Jalan Danau Tanjung Bunga dapat tertata lebih baik, mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Makassar.

Berita Terkait

Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman
Respons Perubahan Global, Ketum SMSI Firdaus Instruksikan Anggota Jadi Pemandu Informasi yang Sehat
Pers Sehat Merawat Harmoni Benua. Pemred Media Terverifikasi Dewan Pers Dan Mengundang Para Kepala Dinas Kominfo Di 10 kabupaten Dan Kota.
Dewan Pers Perkuat Hak Jurnalistik
MBG di Makassar Diduga Terhenti di Sejumlah Sekolah
Dugaan Intimidasi Wartawan, Kades Masoso Disorot
Polri dan Mitra Kamtibmas Perkuat Sinergi di Manggala
Kelangkaan Pertalite dan Solar di Banjar Kalsel, Berlanjut
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WIB

Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Respons Perubahan Global, Ketum SMSI Firdaus Instruksikan Anggota Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:44 WIB

Pers Sehat Merawat Harmoni Benua. Pemred Media Terverifikasi Dewan Pers Dan Mengundang Para Kepala Dinas Kominfo Di 10 kabupaten Dan Kota.

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:42 WIB

MBG di Makassar Diduga Terhenti di Sejumlah Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:10 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan, Kades Masoso Disorot

Berita Terbaru

Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:46 WIB