SUARA UTAMA,Merangin — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator di wilayah Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Kegiatan penambangan yang diduga berlangsung siang dan malam hari tersebut disebut telah mengganggu ketenangan serta aktivitas masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari warga setempat, aktivitas penambangan yang diduga milik seseorang bernama Toni itu berada tidak jauh dari jembatan gantung yang menjadi akses penghubung Desa Langling dengan Desa Mudo.
Seorang warga setempat berinisial SM menyampaikan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah melampaui batas kewajaran karena berlangsung tanpa mengenal waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, penambangan emas yang menggunakan alat berat itu milik Toni. Di Langling, aktivitas PETI sudah meresahkan warga karena bekerja siang dan malam. Untuk tempat penginapannya, informasinya berada di ruko pinggir jalan Langling menuju Desa Mudo,” ujar SM saat memberikan keterangan kepada media.
Menurutnya, suara dan aktivitas alat berat yang berlangsung hingga malam hari mengganggu ketenangan warga, khususnya masyarakat yang bermukim tidak jauh dari lokasi penambangan.
SM berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum, baik dari Polsek Bangko maupun Polres Merangin, segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku harus diproses sesuai aturan,” harapnya.
Selain mengeluhkan gangguan ketenangan, warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas penambangan emas yang berada di sekitar permukiman. Masyarakat berharap pemerintah desa bersama instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penanganan terhadap kegiatan tersebut.
Adanya dugaan pembiaran oleh pihak pemerintah desa juga menjadi perhatian warga. Namun, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pemerintah Desa Langling untuk mengetahui apakah pihak desa telah menerima laporan, melakukan pengawasan, atau mengambil langkah tertentu terkait aktivitas penambangan tersebut.
Warga juga meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan di lapangan, tetapi turut menelusuri legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Masyarakat Desa Langling berharap Polsek Bangko dan Polres Merangin segera melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas penambangan yang dilaporkan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan penambangan telah memiliki izin yang dipersyaratkan, memenuhi ketentuan keselamatan, serta tidak mengganggu hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan tenteram.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pemilik usaha yang disebut bernama Toni, Pemerintah Desa Langling, Polsek Bangko, dan Polres Merangin terkait aktivitas penambangan tersebut masih diperlukan. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan fakta mengenai kepemilikan, perizinan, waktu operasional, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.











