SUARAUTAMA. Surabaya – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa hingga Kamis (17–19/6/2026). Kegiatan ini merupakan studi banding mengenai implementasi Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan dalam penanganan dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan oleh anggota DPRD.
Rombongan BK DPRD Kaltim diterima langsung oleh unsur pimpinan dan sekretariat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Timur. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi terbuka yang membahas implementasi kode etik, prosedur pemeriksaan, tata beracara, serta upaya menjaga objektivitas dan profesionalitas BK dalam menangani laporan dugaan pelanggaran anggota DPRD.
Dalam sesi diskusi, DPRD Jawa Timur berbagi pengalaman dan praktik terbaik (best practices) terkait penanganan pengaduan masyarakat. Mulai dari tahap verifikasi awal, klarifikasi para pihak, pemeriksaan alat bukti, hingga pengambilan keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, dan kode etik yang berlaku. Dibahas pula pentingnya perlindungan hak-hak pelapor maupun terlapor demi mewujudkan proses pemeriksaan yang adil, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil studi banding ini memberikan banyak masukan konstruktif bagi penguatan kelembagaan dan penyempurnaan mekanisme penegakan kode etik di lingkungan DPRD Kaltim,” ujar Fardy Iskandar, S.H., M.H., Tenaga Ahli Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Fardy menambahkan, masukan dari Jawa Timur akan menjadi bahan evaluasi dan referensi strategis dalam menangani berbagai pengaduan terkait perilaku dan etika anggota DPRD, termasuk dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, BK DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan internal serta menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Kunjungan kerja ini sekaligus mempererat sinergi antar-Badan Kehormatan DPRD provinsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penulis : Tim Suara Utama
Editor : Muqsid
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










Komentar
Silakan login untuk berkomentar.